Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sembako dan Minyak Goreng Kepada 111.643 KPM

- Admin

Sabtu, 23 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dinas Sosial (Dinsos) menyalurkan bantuan program sembako (BPS) dan bantuan langsung tunai minyak goreng (BLT-MG). Bantuan ini ditujukan kepada penerima manfaat agar kebutuhan dasar yaitu gizi tercukupi.

Kabid Pemberdayaan Sosial dan Pengentasan Kemiskinan Dinsos Bojonegoro, Murtiasih menjelaskan total penerima BPS dan BLT-MG se-Kabupaten Bojonegoro sebanyak 111.643 keluarga penerima manfaat (KPM).

Rinciannya pada bulan April penerima mendapatkan sembako senilai Rp 200.000. Lalu BPS bulan Mei senilai Rp 200.000. BLT-MG senilai Rp 100.000 tiap bulan dan disalurkan langsung selama tiga bulan. Bantuan ini disalurkan melalui kantor Pos terdekat yang tersebar di 28 kecamatan.

Baca Juga:  Sambang Desa, Bupati Bojonegoro Pastikan Kekurangan BKD Tetap Terbayar

“Untuk tahap satu sudah disalurkan, khusus Kecamatan Kedewan dan Kasiman harus mengambil di Kantor Pos Kecamatan,” ujar Murtiasih, Sabtu (23/4/2022).

Ia juga menyebutkan bahwa penyaluran telah mencapai sekitar 90 persen.

Jika terdapat penerima disabilitas ataupun berusia sudah tua, pihak kantor pos siap untuk mengantarkan bantuan sampai rumah. Ia menyebutkan bagi penerima yang tertinggal pembayaran bansos dilakukan pencairan mulai Sabtu (23/4/2022) di semua kantor pos kecamatan terdekat.

“Sementara BPNT Daerah dalam proses penyaluran kepada 3.194 KPM dan Bantuan Sosial Kepada 6.857 anak Yatim se Kab. Bojonegoro sebagian sudah mulai terealisasi penyalurannya melalui Virtual Account,” tambahnya.

Baca Juga:  Penerapan PPKM Darurat di Surabaya, Wakapolda Jatim Pantau Swab Antigen On The Spot Random

Berikut ketentuan pencairan BPS dan BLT-MG Tahun 2022 :

1. KPM membawa indentitas asli yaitu KTP/KK. Jika diwakilkan harus merupakan anggota keluarga di dalam 1 KK dengan membawa KK dan KTP asli.

2. Jika KPM tidak mempunyai e-KTP dan hanya mempunyai KTP lama, maka disiapkan KK asli sebagai data pembanding.

3. Jika KPM tidak mempunyai e-KTP atau masih KTP lama, maka dilampiri surat keterangan dari desa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar-benar penerima bansos.

4. Untuk KPM yang telah meninggal dunia, maka dapat dibayarkan kepada ahli waris dalam 1 KK dan apabila tidak ada ahli waris atau KK tunggal maka tidak dapat diserahterimakan.

Baca Juga:  Koperasi Desa Merah Putih di 85 titik di Bojonegorodari 396 Titik Diresmikan

Berita Terkait

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri
Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Setyo Wahono: WTP Bukan Sertifikat Anti-Korupsi
Resmi Dibuka, Pameran ALLPACK Surabaya 2026 Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi Kemasan
Kadis DPMD Sumenep Gerak Cepat Tindak Lanjuti Perangkat Desa Rangkap Jabatan
Kucurkan APBD Masif untuk RTLH, Pemkab Bojonegoro Sabet Penghargaan dari Gubernur Jatim
Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro, Sholat Idul Adha Di Masjid Berbeda, Begini Pidato Bupati Bojonegoro
Serapan Baru 26 Persen, Komisi C Warning Diknas Bojonegoro Beserta Jajarannya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru