Disperindag Kabupaten Probolinggo Berikan Pelayanan Sidang Tera Ulang

- Admin

Rabu, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – Untuk memastikan akurasi alat Ukur, Timbang, Takar dan Perlengkapan (UTTP) pedagang di Kabupaten Probolinggo, UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo memberikan pelayanan sidang tera ulang untuk alat UTTP pedagang pasar dan masyarakat di 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo.

Dalam bulan September 2021 ini, pelayanan sidang tera ulang dilakukan di wilayah Kecamatan Bantaran, Kuripan, Sumber, Wonomerto dan Dringu. Sasarannya adalah semua pedagang yang ada di pasar dan masyarakat yang ada di tiap-tiap desa di masing-masing kecamatan.

Selasa (21/9/2021), pelayanan sidang tera ulang ini dipusatkan di halaman Kantor Kecamatan Dringu. Mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, pelayanan diberikan kepada masyarakat yang ingin melakukan tera ulang alat UTTP yang dimilikinya.

Baca Juga:  Tahun 2021, Kabupaten Probolinggo Mendapat Alokasi Pupuk 90.997 Ton

“Pelayanan tera ulang ini diperuntukkan bagi para pedagang toko yang ada di pasar maupun masing-masing desa di Kecamatan Dringu. Dimana para pedagang ini membawa timbangannya untuk dilakukan tera ulang oleh petugas,” kata Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini.

Untuk di Kecamatan Dringu ini jelas Rini ada sekitar 145 timbangan yang dilakukan tera ulang dengan rincian di Pasar Bawang Dringu sebanyak 75 timbangan dan di Kecamatan Dringu sebanyak 70 timbangan. “Mereka adalah pedagang yang ada di Pasar Dringu dan Pasar Bawang Dringu serta masyarakat yang memiliki toko pracangan,” jelasnya.

Baca Juga:  Forkopimda Jatim Gelar Rapat Koordinasi Strategi Penanganan Covid-19

Menurut Rini, sidang tera ulang ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki alat UTTP dan sudah habis masa teranya. Jika sudah habis masa teranya, maka harus dilakukan tera ulang kembali.

“Selama memenuhi sifat metrologi legal dan hasil pemeriksaan alat UTTP oleh penera dinyatakan sah, maka alat UTTP masih bisa digunakan kembali. Apabila sudah rusak, maka akan dibatalkan oleh penera,” terangnya.

Lebih lanjut Rini menjelaskan jika alat UTTP yang sudah rusak tetap digunakan oleh masyarakat, maka hal ini masuk dalam pelanggaran karena menggunakan alat UTTP yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau bertanda tera batal.

Baca Juga:  Jelang Buka Puasa, Dapur Umum Polres Sumenep Menyediakan 100 Bungkus Nasi Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

“Tujuan dari sidang tera ulang ini adalah untuk memberikan kepastian ukuran pada alat UTTP yang digunakan oleh masyarakat,” tegasnya.

Sementara Plt Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo Moh. Natsir mengharapkan kepada masyarakat untuk mendukung program tertib ukur yang dicanangkan oleh pemerintah dengan rutin melakukan tera ulang alat UTTP yang dimilikinya. Karena bukan hanya melindungi konsumen saja, tetapi juga pedagang.

“Tera ulang ini sebenarnya bisa saling menguntungkan baik pedagang maupun konsumen. Bagi pedagang, tentunya bisa dipercaya oleh konsumen karena sudah tertib ukur. Sementara untuk konsumen bisa mendapatkan apa yang dibelinya sesuai dengan ukuran, timbangan dan takarannya,” katanya.

Berita Terkait

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
Bahas Masalah Transportasi Laut, Bupati Sumenep Perjuangkan Masyarakat Kepulauan ke Kementerian Perhubungan
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan
Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:01 WIB

GIIAS Surabaya 2026, Wamenperin Soroti Pertumbuhan Kendaraan Ramah Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:13 WIB

BAIC T1 Jadi Andalan Baru di GIIAS Surabaya 2026, Harga Spesial Rp 393 Juta

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:04 WIB

GIIAS Surabaya 2026 Perluas Area Pameran, Hadirkan 37 Merek Kendaraan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Tegaskan BUMN Bukan Milik Penguasa, Pidato Presiden Prabowo Raih Tepuk Tangan Riuh Eksekutif-Legislatif Bojonegoro

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:04 WIB

VinFast Perluas Layanan Purnajual, Jaringan Servis Tembus 100 Outlet

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:05 WIB

Perwakilan Kodim Sumenep Tidak Hadiri FGD Tentang Pembangunan KDKMP, Peserta Kecewa

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Triv Group dan Gabriel Rey Borong Lima Penghargaan Bergengsi dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:58 WIB

Pemerintah Naikkan Titik Impas Harga Tembakau, Petani Dapat Angin Segar

Berita Terbaru