Disperindag Kabupaten Probolinggo Berikan Pelayanan Sidang Tera Ulang

- Admin

Rabu, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – Untuk memastikan akurasi alat Ukur, Timbang, Takar dan Perlengkapan (UTTP) pedagang di Kabupaten Probolinggo, UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo memberikan pelayanan sidang tera ulang untuk alat UTTP pedagang pasar dan masyarakat di 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo.

Dalam bulan September 2021 ini, pelayanan sidang tera ulang dilakukan di wilayah Kecamatan Bantaran, Kuripan, Sumber, Wonomerto dan Dringu. Sasarannya adalah semua pedagang yang ada di pasar dan masyarakat yang ada di tiap-tiap desa di masing-masing kecamatan.

Selasa (21/9/2021), pelayanan sidang tera ulang ini dipusatkan di halaman Kantor Kecamatan Dringu. Mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, pelayanan diberikan kepada masyarakat yang ingin melakukan tera ulang alat UTTP yang dimilikinya.

Baca Juga:  Plt Bupati Probolinggo Jalan Santai Bersama Ribuan Masyarakat

“Pelayanan tera ulang ini diperuntukkan bagi para pedagang toko yang ada di pasar maupun masing-masing desa di Kecamatan Dringu. Dimana para pedagang ini membawa timbangannya untuk dilakukan tera ulang oleh petugas,” kata Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini.

Untuk di Kecamatan Dringu ini jelas Rini ada sekitar 145 timbangan yang dilakukan tera ulang dengan rincian di Pasar Bawang Dringu sebanyak 75 timbangan dan di Kecamatan Dringu sebanyak 70 timbangan. “Mereka adalah pedagang yang ada di Pasar Dringu dan Pasar Bawang Dringu serta masyarakat yang memiliki toko pracangan,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkab Probolinggo Lakukan Tasyakuran HUT RI bersama Para Pejuang

Menurut Rini, sidang tera ulang ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki alat UTTP dan sudah habis masa teranya. Jika sudah habis masa teranya, maka harus dilakukan tera ulang kembali.

“Selama memenuhi sifat metrologi legal dan hasil pemeriksaan alat UTTP oleh penera dinyatakan sah, maka alat UTTP masih bisa digunakan kembali. Apabila sudah rusak, maka akan dibatalkan oleh penera,” terangnya.

Lebih lanjut Rini menjelaskan jika alat UTTP yang sudah rusak tetap digunakan oleh masyarakat, maka hal ini masuk dalam pelanggaran karena menggunakan alat UTTP yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau bertanda tera batal.

Baca Juga:  Wabup Probolinggo Sambangi Warganya di Gubuk Darurat

“Tujuan dari sidang tera ulang ini adalah untuk memberikan kepastian ukuran pada alat UTTP yang digunakan oleh masyarakat,” tegasnya.

Sementara Plt Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo Moh. Natsir mengharapkan kepada masyarakat untuk mendukung program tertib ukur yang dicanangkan oleh pemerintah dengan rutin melakukan tera ulang alat UTTP yang dimilikinya. Karena bukan hanya melindungi konsumen saja, tetapi juga pedagang.

“Tera ulang ini sebenarnya bisa saling menguntungkan baik pedagang maupun konsumen. Bagi pedagang, tentunya bisa dipercaya oleh konsumen karena sudah tertib ukur. Sementara untuk konsumen bisa mendapatkan apa yang dibelinya sesuai dengan ukuran, timbangan dan takarannya,” katanya.

Berita Terkait

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Sahkan Perda Pariwisata dan Kabupaten Layak Anak, Bupati Bojonegoro: Bukti Sinergi Kuat Pemkab dan DPRD
Terima Penghargaan di Malang, Cantika Wahono Beberkan Kunci Sukses Inovasi PKK Bojonegoro
Peringati Harkopnas ke-79, Pasar Wisata Bojonegoro Dipadati Ribuan Peserta Jalan Sehat
Bupati Setyo Wahono Lepas Jalan Sehat Harkopnas: Koperasi Pilar Utama Ekonomi Bojonegoro
Lewat Program IVF Morula Surabaya, Pasutri Sumenep Akhirnya Miliki Bayi Kembar Setelah 22 Tahun

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru