Disperindag Kabupaten Probolinggo Berikan Pelayanan Sidang Tera Ulang

- Admin

Rabu, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – Untuk memastikan akurasi alat Ukur, Timbang, Takar dan Perlengkapan (UTTP) pedagang di Kabupaten Probolinggo, UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo memberikan pelayanan sidang tera ulang untuk alat UTTP pedagang pasar dan masyarakat di 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo.

Dalam bulan September 2021 ini, pelayanan sidang tera ulang dilakukan di wilayah Kecamatan Bantaran, Kuripan, Sumber, Wonomerto dan Dringu. Sasarannya adalah semua pedagang yang ada di pasar dan masyarakat yang ada di tiap-tiap desa di masing-masing kecamatan.

Selasa (21/9/2021), pelayanan sidang tera ulang ini dipusatkan di halaman Kantor Kecamatan Dringu. Mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, pelayanan diberikan kepada masyarakat yang ingin melakukan tera ulang alat UTTP yang dimilikinya.

Baca Juga:  Terpilih Aklamasi, Panji Akan Nahkodai Amos

“Pelayanan tera ulang ini diperuntukkan bagi para pedagang toko yang ada di pasar maupun masing-masing desa di Kecamatan Dringu. Dimana para pedagang ini membawa timbangannya untuk dilakukan tera ulang oleh petugas,” kata Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini.

Untuk di Kecamatan Dringu ini jelas Rini ada sekitar 145 timbangan yang dilakukan tera ulang dengan rincian di Pasar Bawang Dringu sebanyak 75 timbangan dan di Kecamatan Dringu sebanyak 70 timbangan. “Mereka adalah pedagang yang ada di Pasar Dringu dan Pasar Bawang Dringu serta masyarakat yang memiliki toko pracangan,” jelasnya.

Baca Juga:  DPMTSP Probolinggo Gelar Sosialisasi OSS RBA DS dan LKPM Bagi Pelaku Usaha

Menurut Rini, sidang tera ulang ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki alat UTTP dan sudah habis masa teranya. Jika sudah habis masa teranya, maka harus dilakukan tera ulang kembali.

“Selama memenuhi sifat metrologi legal dan hasil pemeriksaan alat UTTP oleh penera dinyatakan sah, maka alat UTTP masih bisa digunakan kembali. Apabila sudah rusak, maka akan dibatalkan oleh penera,” terangnya.

Lebih lanjut Rini menjelaskan jika alat UTTP yang sudah rusak tetap digunakan oleh masyarakat, maka hal ini masuk dalam pelanggaran karena menggunakan alat UTTP yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau bertanda tera batal.

Baca Juga:  Pemkab Probolinggo Gencarkan Vaksinasi Untuk Remaja

“Tujuan dari sidang tera ulang ini adalah untuk memberikan kepastian ukuran pada alat UTTP yang digunakan oleh masyarakat,” tegasnya.

Sementara Plt Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo Moh. Natsir mengharapkan kepada masyarakat untuk mendukung program tertib ukur yang dicanangkan oleh pemerintah dengan rutin melakukan tera ulang alat UTTP yang dimilikinya. Karena bukan hanya melindungi konsumen saja, tetapi juga pedagang.

“Tera ulang ini sebenarnya bisa saling menguntungkan baik pedagang maupun konsumen. Bagi pedagang, tentunya bisa dipercaya oleh konsumen karena sudah tertib ukur. Sementara untuk konsumen bisa mendapatkan apa yang dibelinya sesuai dengan ukuran, timbangan dan takarannya,” katanya.

Berita Terkait

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C
Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WIB

Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:04 WIB

Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Senin, 23 Februari 2026 - 12:39 WIB

Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi

Berita Terbaru