Disperindag Kabupaten Probolinggo Berikan Pelayanan Sidang Tera Ulang

- Admin

Rabu, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – Untuk memastikan akurasi alat Ukur, Timbang, Takar dan Perlengkapan (UTTP) pedagang di Kabupaten Probolinggo, UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo memberikan pelayanan sidang tera ulang untuk alat UTTP pedagang pasar dan masyarakat di 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo.

Dalam bulan September 2021 ini, pelayanan sidang tera ulang dilakukan di wilayah Kecamatan Bantaran, Kuripan, Sumber, Wonomerto dan Dringu. Sasarannya adalah semua pedagang yang ada di pasar dan masyarakat yang ada di tiap-tiap desa di masing-masing kecamatan.

Selasa (21/9/2021), pelayanan sidang tera ulang ini dipusatkan di halaman Kantor Kecamatan Dringu. Mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, pelayanan diberikan kepada masyarakat yang ingin melakukan tera ulang alat UTTP yang dimilikinya.

Baca Juga:  Beredar Video Pria Berlumuran Darah di Ketapang Sampang, Diduga Dipicu Masalah Parkir

“Pelayanan tera ulang ini diperuntukkan bagi para pedagang toko yang ada di pasar maupun masing-masing desa di Kecamatan Dringu. Dimana para pedagang ini membawa timbangannya untuk dilakukan tera ulang oleh petugas,” kata Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini.

Untuk di Kecamatan Dringu ini jelas Rini ada sekitar 145 timbangan yang dilakukan tera ulang dengan rincian di Pasar Bawang Dringu sebanyak 75 timbangan dan di Kecamatan Dringu sebanyak 70 timbangan. “Mereka adalah pedagang yang ada di Pasar Dringu dan Pasar Bawang Dringu serta masyarakat yang memiliki toko pracangan,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Rumah Batik

Menurut Rini, sidang tera ulang ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki alat UTTP dan sudah habis masa teranya. Jika sudah habis masa teranya, maka harus dilakukan tera ulang kembali.

“Selama memenuhi sifat metrologi legal dan hasil pemeriksaan alat UTTP oleh penera dinyatakan sah, maka alat UTTP masih bisa digunakan kembali. Apabila sudah rusak, maka akan dibatalkan oleh penera,” terangnya.

Lebih lanjut Rini menjelaskan jika alat UTTP yang sudah rusak tetap digunakan oleh masyarakat, maka hal ini masuk dalam pelanggaran karena menggunakan alat UTTP yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau bertanda tera batal.

Baca Juga:  Pemkab Probolinggo Distribusikan Vaksin Sinovac Tahap Dua

“Tujuan dari sidang tera ulang ini adalah untuk memberikan kepastian ukuran pada alat UTTP yang digunakan oleh masyarakat,” tegasnya.

Sementara Plt Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo Moh. Natsir mengharapkan kepada masyarakat untuk mendukung program tertib ukur yang dicanangkan oleh pemerintah dengan rutin melakukan tera ulang alat UTTP yang dimilikinya. Karena bukan hanya melindungi konsumen saja, tetapi juga pedagang.

“Tera ulang ini sebenarnya bisa saling menguntungkan baik pedagang maupun konsumen. Bagi pedagang, tentunya bisa dipercaya oleh konsumen karena sudah tertib ukur. Sementara untuk konsumen bisa mendapatkan apa yang dibelinya sesuai dengan ukuran, timbangan dan takarannya,” katanya.

Berita Terkait

Kutukan Migas Bojonegoro: APBD 2027 Diproyeksi Anjlok Rp5,2 Triliun, Tim Kartel Peringatkan Ancaman Lumpuh Fiskal
Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro
Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander
Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik
SMSI Sumenep Bahas Konsolidasi dan Pemantapan Program 2027 bersama SMSI Jatim
Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA
Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Kutukan Migas Bojonegoro: APBD 2027 Diproyeksi Anjlok Rp5,2 Triliun, Tim Kartel Peringatkan Ancaman Lumpuh Fiskal

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:45 WIB

DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Berita Terbaru