Lima Orang Jadi Tersangka Pencatutan Nama PP Annuqayah Lubangsa dalam Bantuan BOP

- Admin

Senin, 18 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SURABANGSA.co.id – Empat prang yang diduga mencatut nama lembaga PP Annuqayah Lubangsa dalam penerimaan dana BOP (Bantuan Operasional) pesantren ditetapkan jadi tersangka.

Dalam kasus ini polisi menetapkan empat orang tersangka. Yakni, JM, HM, FI, ANS (semuanya inisial, laki-laki). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti terkait dugaan pencatutan nama lembaga ini. Sebelumnya ke empat orang ini adalah saksi yang dinaikkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka ini diketahui media dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor nomor B/55/SP2HP ke 12/I/2022/satreskrim yang ditujukan kepada Junaidi Ket Pengurus PP Annuqayah tertanggal 22 Januari 2022.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Serahkan SK PPPK Tenaga Kesehatan, Minta Petugas Konsisten Berikan Pelayanan

Bahkan, kabarnya kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Sumenep namun belum dinyatakan lengkap alias P19. Sehingga, berkas pelimpahan itu diserahkan kembali ke penyidik Polres Sumenep untuk dilengkapi. Uniknya, jaksa meminta kasus ini ditangani oleh pidana korupsi (pidkor).

“Ya, polisi menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dan, sudah dilimpahkan ke kejaksaan namun masih P 19,” kata Penasehat Hukum PP Annuqayah Lubangsa Sulaisi Abdurrazaq.

Hanya saja, sambung dia, yang sangat unik malah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan petunjuk ke ranah korupsi.

Baca Juga:  Kepergok Mau Mencuri Motor, Warga Gapura Diamankan Warga Grujugan

“Padahal, yang dilaporkan adalah pemalsuan dokumen bukan korupsinya. Jadi, tidak logis petunjuk jaksa bagi kami,” ucapnya.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, jika kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, berkas tersebut masih P19 alias tidak lengkap.

“Saran jaksa malah diminta kasus ini ditangani pidkor (pidana korupsi),” katanya.

Untuk diketahui, nama PP Annuqayah Lubangsa dicatut oknum tidak bertanggungjawab untuk mendapatkan BOP. Padahal, PP Annuqayah Lubangsa tidak mengajukan bantuan dimaksud. Dan, ternyata yang terdaftar sebagai penerima itu adalah PP Annuqayah Lubsa.

Baca Juga:  Penculikan Anggota PPK Batang-batang Diduga Karena Sakit Hati

Sehingga, PP Annuqayah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dengan mencatut nama Annuqayah Lubangsa. Dugaan pemalsuan dokumen dilakukan untuk mencairkan dana BOP pesantren di salah satu bank. Kasus ini ditangani polisi dan sudah ada tersangka. (*)

Berita Terkait

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru