Lima Orang Jadi Tersangka Pencatutan Nama PP Annuqayah Lubangsa dalam Bantuan BOP

- Admin

Senin, 18 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SURABANGSA.co.id – Empat prang yang diduga mencatut nama lembaga PP Annuqayah Lubangsa dalam penerimaan dana BOP (Bantuan Operasional) pesantren ditetapkan jadi tersangka.

Dalam kasus ini polisi menetapkan empat orang tersangka. Yakni, JM, HM, FI, ANS (semuanya inisial, laki-laki). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti terkait dugaan pencatutan nama lembaga ini. Sebelumnya ke empat orang ini adalah saksi yang dinaikkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka ini diketahui media dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor nomor B/55/SP2HP ke 12/I/2022/satreskrim yang ditujukan kepada Junaidi Ket Pengurus PP Annuqayah tertanggal 22 Januari 2022.

Baca Juga:  Kurang Perhitungan, Dua Sepeda Motor di Sumenep Terlibat Laka Lantas

Bahkan, kabarnya kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Sumenep namun belum dinyatakan lengkap alias P19. Sehingga, berkas pelimpahan itu diserahkan kembali ke penyidik Polres Sumenep untuk dilengkapi. Uniknya, jaksa meminta kasus ini ditangani oleh pidana korupsi (pidkor).

“Ya, polisi menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dan, sudah dilimpahkan ke kejaksaan namun masih P 19,” kata Penasehat Hukum PP Annuqayah Lubangsa Sulaisi Abdurrazaq.

Hanya saja, sambung dia, yang sangat unik malah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan petunjuk ke ranah korupsi.

Baca Juga:  Bayi Malang Ini Ditemukan di Kebun Jati, Dibungkus Dalam Kardus

“Padahal, yang dilaporkan adalah pemalsuan dokumen bukan korupsinya. Jadi, tidak logis petunjuk jaksa bagi kami,” ucapnya.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, jika kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, berkas tersebut masih P19 alias tidak lengkap.

“Saran jaksa malah diminta kasus ini ditangani pidkor (pidana korupsi),” katanya.

Untuk diketahui, nama PP Annuqayah Lubangsa dicatut oknum tidak bertanggungjawab untuk mendapatkan BOP. Padahal, PP Annuqayah Lubangsa tidak mengajukan bantuan dimaksud. Dan, ternyata yang terdaftar sebagai penerima itu adalah PP Annuqayah Lubsa.

Baca Juga:  Bermuatan Lebih, Mobil Pick Up Berurusan Dengan Unit 804 Sat PJR Ditlantas Polda Jatim

Sehingga, PP Annuqayah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dengan mencatut nama Annuqayah Lubangsa. Dugaan pemalsuan dokumen dilakukan untuk mencairkan dana BOP pesantren di salah satu bank. Kasus ini ditangani polisi dan sudah ada tersangka. (*)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru