Lima Orang Jadi Tersangka Pencatutan Nama PP Annuqayah Lubangsa dalam Bantuan BOP

- Admin

Senin, 18 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SURABANGSA.co.id – Empat prang yang diduga mencatut nama lembaga PP Annuqayah Lubangsa dalam penerimaan dana BOP (Bantuan Operasional) pesantren ditetapkan jadi tersangka.

Dalam kasus ini polisi menetapkan empat orang tersangka. Yakni, JM, HM, FI, ANS (semuanya inisial, laki-laki). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti terkait dugaan pencatutan nama lembaga ini. Sebelumnya ke empat orang ini adalah saksi yang dinaikkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka ini diketahui media dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor nomor B/55/SP2HP ke 12/I/2022/satreskrim yang ditujukan kepada Junaidi Ket Pengurus PP Annuqayah tertanggal 22 Januari 2022.

Baca Juga:  Pohon Tumbang di Bluto Timpa Pengendara

Bahkan, kabarnya kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Sumenep namun belum dinyatakan lengkap alias P19. Sehingga, berkas pelimpahan itu diserahkan kembali ke penyidik Polres Sumenep untuk dilengkapi. Uniknya, jaksa meminta kasus ini ditangani oleh pidana korupsi (pidkor).

“Ya, polisi menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dan, sudah dilimpahkan ke kejaksaan namun masih P 19,” kata Penasehat Hukum PP Annuqayah Lubangsa Sulaisi Abdurrazaq.

Hanya saja, sambung dia, yang sangat unik malah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan petunjuk ke ranah korupsi.

Baca Juga:  Pelaku Pembuang Bayi di Puskesmas Gapura Sumenep Diselidiki Polisi

“Padahal, yang dilaporkan adalah pemalsuan dokumen bukan korupsinya. Jadi, tidak logis petunjuk jaksa bagi kami,” ucapnya.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, jika kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, berkas tersebut masih P19 alias tidak lengkap.

“Saran jaksa malah diminta kasus ini ditangani pidkor (pidana korupsi),” katanya.

Untuk diketahui, nama PP Annuqayah Lubangsa dicatut oknum tidak bertanggungjawab untuk mendapatkan BOP. Padahal, PP Annuqayah Lubangsa tidak mengajukan bantuan dimaksud. Dan, ternyata yang terdaftar sebagai penerima itu adalah PP Annuqayah Lubsa.

Baca Juga:  Sempat Melarikan Diri, Dua Pengedar Narkoba Asal Sokobanah Sampang Berhasil Diringkus di Jawa Tengah

Sehingga, PP Annuqayah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dengan mencatut nama Annuqayah Lubangsa. Dugaan pemalsuan dokumen dilakukan untuk mencairkan dana BOP pesantren di salah satu bank. Kasus ini ditangani polisi dan sudah ada tersangka. (*)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB