Pesta Sabu Dengan Wanita Cantik, Mantan Kades di Sumenep Digelandang Polisi

- Admin

Senin, 20 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.idSatresarkoba Polres Sumenep kembali melakukan penggerebekan terhadap mantan Kades dan seorang perempuan di Salah satu resto di Sumenep yaitu Resto Apoeng Kheta yang berada di Desa Saronggi Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, Senin (20/09) sekitar pukul 00:30 dini hari.

Sebelumnya, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi A1 bahwa akan akan ada kegiatan melanggar hukum dengan cara berpesta obat-obatan terlarang di resto tersebut.

Oleh demikian, anggota Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan benar adanya, anggota berhasil menggerebek dua orang yaitu pria dan wanita di salah satu kamar resto Apoeng Kheta sedang mengkonsumsi narkoba.

Baca Juga:  Satpol PP Sumenep Sosialisasikan Bahaya Roko Ilegal Melalui Topeng Dalang

Anggota berhasil meringkus Warid (43) warga Dusun Batu Ampar Desa Sera Tengah Kecamatan Bluto, dan Radhatul Jannatin (27) warga Desa Sera Timur Kecamatan Bluto Sumenep.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, maka ditemukan barang bukti,” terang Kasubbag Humas Polres, AKP Widiarti, Senin (20/09).

Lanjut Widi menjelaskan, bahwa dari tersangka Warid ditemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram, serta sobekan tisu warna putih sebagai bungkus seperangkat alat hisap.

Baca Juga:  Polres Sumenep Serahkan 35 Kg Narkoba Temuan Nelayan ke Polda Jatim

“Seperangkat alat hisap itu sendiri terdiri dari bong yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan pipet kaca, 1 buah korek api gas warna bening kombinasi orange sebagai kompor, dan 1 unit HP merek OPPO warna putih bersilikon,” lanjutnya.

Selain itu, dari tersangka Raudhatul Jannatin juga ditemukan 1 unit HP merek VIVO warna hitam bersilikon, sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:  Oktober Penuh Event, Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Jatim Meriahkan Hari Jadi Sumenep

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,” tutup Widiarti.

Berita Terkait

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro
Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen
Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025
HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok
Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang
Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan
Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak
KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Berita Terbaru