SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satresarkoba Polres Sumenep kembali melakukan penggerebekan terhadap mantan Kades dan seorang perempuan di Salah satu resto di Sumenep yaitu Resto Apoeng Kheta yang berada di Desa Saronggi Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, Senin (20/09) sekitar pukul 00:30 dini hari.
Sebelumnya, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi A1 bahwa akan akan ada kegiatan melanggar hukum dengan cara berpesta obat-obatan terlarang di resto tersebut.
Oleh demikian, anggota Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan benar adanya, anggota berhasil menggerebek dua orang yaitu pria dan wanita di salah satu kamar resto Apoeng Kheta sedang mengkonsumsi narkoba.
Anggota berhasil meringkus Warid (43) warga Dusun Batu Ampar Desa Sera Tengah Kecamatan Bluto, dan Radhatul Jannatin (27) warga Desa Sera Timur Kecamatan Bluto Sumenep.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, maka ditemukan barang bukti,” terang Kasubbag Humas Polres, AKP Widiarti, Senin (20/09).
Lanjut Widi menjelaskan, bahwa dari tersangka Warid ditemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram, serta sobekan tisu warna putih sebagai bungkus seperangkat alat hisap.
“Seperangkat alat hisap itu sendiri terdiri dari bong yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan pipet kaca, 1 buah korek api gas warna bening kombinasi orange sebagai kompor, dan 1 unit HP merek OPPO warna putih bersilikon,” lanjutnya.
Selain itu, dari tersangka Raudhatul Jannatin juga ditemukan 1 unit HP merek VIVO warna hitam bersilikon, sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,” tutup Widiarti.