Pendamping Desa di Sumenep Diduga ada yang Rangkap Jabatan

- Admin

Selasa, 29 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Sejumlah pendamping desa di Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga rangkap jabatan.

Indikasinya, ada beberapa oknum pendamping desa yang disinyalir merangkap guru dan mendapat dana sertifikasi. Di mana, sertifikasi tersebut juga dibiayai oleh negara. Dampaknya, diperkirakan terjadi doubel counting atau penghitungan ganda anggaran.

“Dari hasil analisis dan temuan kami, masih ada oknum pendamping yang merangkap menjadi penerima sertifikasi guru. Kami ada datanya,” terang Aktifis DPD LAKI Jatim, Bagus Junaidi.

Otomatis, sambung dia, apabila ada rangkap, maka diperkirakan ada dua penerimaan anggaran atau istilahnya doubel counting. Sehingga, akan membebani anggaran.

Baca Juga:  Ikut Sukseskan Pelaksanaan Pilkada, SMSI Sumenep Gelar Sosialisasi Bagi Komunitas Kepulauan

“Tentu dalam azas manfaat juga menjadi tidak baik, karena anggaran diperkirakan tidak tepat sasaran,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Edy, pihaknya juga menemukan dugaan oknum pendamping yang menjadi aktifis partai politik (parpol). Padahal, idealnya pendamping itu harus fokus dan tidak merangkap di manapun, termasuk parpol.

“Ini dugaan kami, ada juga yang jadi aktifis parpol,” tuturnya.

Padahal, Edy menegaskan, jika mengacu kepada kontrak kerja sebagai pendamping desa jelas merangkap jabatan dan aktif sebagai aktifis, anggota atau pengurus parpol tentu saja masuk yang terlarang bahkan bisa mengarah kepada pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga:  Ratusan Pekerja Pariwisata di Sumenep Dapat Bansos

“Dalam kontrak kerja, dalam pasal 8 huruf h dan i, yang intinya, ada penegasan jika menjadi pengurus parpol dan rangkap dengan pendanaan dibiayai negara, maka bisa ada pemutusan hubungan kerja,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya pihak berwenang untuk menelusuri adanya dugaan rangkap jabatan ini.

“Sepertinya dulu masalah ini sempat ramai, tapi belum tindak lanjut dugaan rangkap jabatan pada beberapa oknum pendamping desa,” paparnya.

Sementara itu, Kordinator Pendamping Desa Sumenep Moh Ilyas menjelaskan, sesuai Kepmendes Nomor 40/2021, di mana dalam aturan itu terdapat kewajiban dan larangan.

Baca Juga:  Masa Pandemi, Anggota DPRD Sumenep Minta Sekolah Transparan Soal Biaya PSB

“Kalau rangkap jabatan dibiayai negara juga jelas dilarang, termasuk menjadi pengurus parpol juga dilarang,” katanya.

Dia menuturkan, apabila memang ditemukan ada rangkap jabatan maka dilaporkan saja. Sebab, pihaknya tidak mengetahui adanya dugaan rangkap jabatan itu.

“Kami tidak tahu, silahkan diberitahu kepada kami. Prosesnya nanti kan ke Provinsi hingga kemendes,” ungkapnya.

Apabila memang ditemukan bukti adanya rangkap jabatan, maka bisa saja diberikan sanksi.

“Tapi, bukan menjadi wewenang kami. Silahkan saja jika memang ditemukan adanya rangkap jabatan untuk diberitahu, pasti ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Berita Terkait

Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:23 WIB

Presiden Bantu Tukang Becak, Politisi Gerindra Bojonegoro: Langkah Nyata Kepedulian Presiden

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:11 WIB

Menghidupkan Harapan di Sekolah Rakyat Bojonegoro, Kala Negara Hadir Memanusiakan Manusia

Kamis, 22 Januari 2026 - 03:44 WIB

Gus Ipul di Bojonegoro: Bansos Kini Tak Lagi Permanen, Data Diperbarui Tiap 3 Bulan

Kamis, 8 Januari 2026 - 03:52 WIB

Sengkarut Bantuan Listrik Bojonegoro, Data Damisda dan Realita Lapangan Tak Sinkron, Warga Tanjungharjo Jadi Korban

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:26 WIB

Yayasan Milik H. Her Memberikan Bantuan Bedah Rumah pada Warga Konang Pamekasan

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:23 WIB

Kandang Katandur Farm Menyerahkan Hewan Qurban Milik Presiden RI ke Bupati Pamekasan

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:11 WIB

Satu Rumah Warga di Sampang Roboh Diterjang Angin Kencang, BPBD Salurkan Bantuan

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:40 WIB

Bersama BPJS, Bupati Bojonegoro Berikan Santunan Jamsostek

Berita Terbaru