Pendamping Desa di Sumenep Diduga ada yang Rangkap Jabatan

- Admin

Selasa, 29 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Sejumlah pendamping desa di Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga rangkap jabatan.

Indikasinya, ada beberapa oknum pendamping desa yang disinyalir merangkap guru dan mendapat dana sertifikasi. Di mana, sertifikasi tersebut juga dibiayai oleh negara. Dampaknya, diperkirakan terjadi doubel counting atau penghitungan ganda anggaran.

“Dari hasil analisis dan temuan kami, masih ada oknum pendamping yang merangkap menjadi penerima sertifikasi guru. Kami ada datanya,” terang Aktifis DPD LAKI Jatim, Bagus Junaidi.

Otomatis, sambung dia, apabila ada rangkap, maka diperkirakan ada dua penerimaan anggaran atau istilahnya doubel counting. Sehingga, akan membebani anggaran.

Baca Juga:  Safari Ramadhan Terakhir Tahun 2021, Bupati Sumenep Mohon Doa Para Alim Ulama

“Tentu dalam azas manfaat juga menjadi tidak baik, karena anggaran diperkirakan tidak tepat sasaran,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Edy, pihaknya juga menemukan dugaan oknum pendamping yang menjadi aktifis partai politik (parpol). Padahal, idealnya pendamping itu harus fokus dan tidak merangkap di manapun, termasuk parpol.

“Ini dugaan kami, ada juga yang jadi aktifis parpol,” tuturnya.

Padahal, Edy menegaskan, jika mengacu kepada kontrak kerja sebagai pendamping desa jelas merangkap jabatan dan aktif sebagai aktifis, anggota atau pengurus parpol tentu saja masuk yang terlarang bahkan bisa mengarah kepada pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga:  LPM Dialektika Bakal Gelar Acara Bedah Buku Kerrong ka Omba' 

“Dalam kontrak kerja, dalam pasal 8 huruf h dan i, yang intinya, ada penegasan jika menjadi pengurus parpol dan rangkap dengan pendanaan dibiayai negara, maka bisa ada pemutusan hubungan kerja,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya pihak berwenang untuk menelusuri adanya dugaan rangkap jabatan ini.

“Sepertinya dulu masalah ini sempat ramai, tapi belum tindak lanjut dugaan rangkap jabatan pada beberapa oknum pendamping desa,” paparnya.

Sementara itu, Kordinator Pendamping Desa Sumenep Moh Ilyas menjelaskan, sesuai Kepmendes Nomor 40/2021, di mana dalam aturan itu terdapat kewajiban dan larangan.

Baca Juga:  Bantuan Sembako Korban Semeru Melimpah, BPBD Sampang Sarankan Bantuan Berupa Dana Transfer

“Kalau rangkap jabatan dibiayai negara juga jelas dilarang, termasuk menjadi pengurus parpol juga dilarang,” katanya.

Dia menuturkan, apabila memang ditemukan ada rangkap jabatan maka dilaporkan saja. Sebab, pihaknya tidak mengetahui adanya dugaan rangkap jabatan itu.

“Kami tidak tahu, silahkan diberitahu kepada kami. Prosesnya nanti kan ke Provinsi hingga kemendes,” ungkapnya.

Apabila memang ditemukan bukti adanya rangkap jabatan, maka bisa saja diberikan sanksi.

“Tapi, bukan menjadi wewenang kami. Silahkan saja jika memang ditemukan adanya rangkap jabatan untuk diberitahu, pasti ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Berita Terkait

Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

TACO dan Robries Ubah Limbah HPL Menjadi Furniture, Pamerkan di IBT Surabaya 2026

Kamis, 17 September 2026 - 19:13 WIB

Dinilai Sudutkan Profesi Jurnalis, ASN Kecamatan Malo Berikan Klarifikasi

Kamis, 17 September 2026 - 13:35 WIB

Warga Bayemgede Bojonegoro Gelar Aksi Demo, Desak Sekdes Dicopot dari Jabatan

Rabu, 16 September 2026 - 14:52 WIB

Dugaan Penyerobotan Lahan Waris di Desa Setren Mengemuka dalam Hearing DPRD Bojonegoro

Rabu, 16 September 2026 - 12:42 WIB

Batik Berlayar di Sungai Kalimas, Wajah Baru Peringatan HBN 2026 Surabaya

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Berita Terbaru