Bermaksud Mengelabuhi Polisi, Pemuda Sapeken Buang Sabu Dalam Botol ke Kantor KUA

- Admin

Rabu, 5 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Polsek Sapeken Sumenep berhasil meringkus dua pemuda di tepi jalan saat diketahui membawa narkotika jenis sabu, Selasa (04/02) sekira pukul 14:00 WIB.

Kedua tersangka diketahui bernama Hubaidillah (25) dan Pias Nurul Haq (19) yang keduanya diketahui merupakan warga Desa Sapeken Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep.

Kejadian tersebut bermula saat Brigpol Guntur A.P. dan Bripka Joko S.W. sedang melaksanakan patroli di Dusun Kota Desa Sapeken, dan pada saat itu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor Honda jenis Beat berboncengan di depan Kantor Urusan Agama (KUA) Sapeken.

“Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Bripka Joko S.w. dan Brigpol Guntur A.p melihat kedua tersangka,” tutur Humas Polres Kabupaten Sumenep AKP Widiarti S.

Baca Juga:  Diduga Kurang Konsentrasi, Seorang Pengendara Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki

Kecurigaan tersebut ternyata benar, setelah didekati petugas maka seketika itu tersangka langsung membuang sebuah botol bekas minuman merk Kratingdaeng yang dipegangnya ke dalam kantor KUA.

“Sedangkan tersangka Pias Nasrul Haq berhasil diamankan, dan yang atas nama Hubaidillah melarikan diri, dan selanjutnya tersangka Pias Nasrul Haq diajak untuk menunjukkan tempat jatuhnya botol yang dilempar,” jelas Widiarti.

Setelah dilakukan pencarian, kemudian diketahui bahwa bekas botol minuman merk Kratingdaeng tersebut sudah dalam keadaan pecah, dan didekat botol tersebut ditemukan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam potongan sedotan plastik yang setiap ujungnya ditutup dengan cara dibakar.

Dirasa masih menyimpan sesuatu lain, maka pihak Polsek Sapeken melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka Pias Nasrul Haq, maka ditemukanlah di kantong saku depan celana tersangka sebuah bekas botol minyak urut yang terdapat dua lubang pada tutupnya.

Baca Juga:  Layani Pemuda, PSK Ini Kejang-kejang Lalu Tewas

“Selanjutnya Brigpol Guntur A.p beserta tim mengamankan barang bukti tersebut berikut tersangka Pias Nasrul Haq ke Polsek Sapeken,”

Kemudian setelah mengamankan tersangka Pias Nasrul Haq, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Hubaidillah, dan ternyata tersangka berada di rumahnya, dan kemudian membawa keduanya ke Polsek Sapeken untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ternyata masih terdapat dua nama lagi, yang setelah itu dilakukan pengejaran kembali terhadap Ijang (TO) dan Ibim alias Odoi namun tidak ditemukan di TKP,” imbuhnya.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa, satu poket narkotika yang dikemas dalam potongan sedotan plasti kecil warna bening yang dibakar pada setiap ujungnya dengan berat kotor 0,11 gram, sebuah botol bekas minuman Kratingdaeng dalam keadaan pecah, sebuah handphone merk Oppo warna hitam type A37f lengkap dengan softcase warna hitam merk iFace.

Baca Juga:  Gagal Gondol Inventaris Sekolah, Pria di Bondowoso Ini Malah Dibekuk Polisi

Selain itu satu unit sepeda motor merk Honda type Beat warna putih namun ditutup dengan skotlet warna merah pada bagian body samping dan depan yang mana plat nomor bertuliskan PARHAN, serta sebuah botol bekas minyak urut JPU warna bening yang terdapat 2 lubang kecil di atas tutupnya warna hitam.

“Maka dengan itu, tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika,” tutup Widiarti.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru