Kapolres Sumenep Acak-acak Gudang Beras Oplos

- Admin

Jumat, 28 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Kapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur beserta Kepala Dinas Sosial mendatangi lokasi gudang beras yang digerebek oleh Resmob dan Unit Reskrim Polsek Kota di Jl. Merpati 3A Pamolokan Sumenep, Jumat (28/02) sekitar pukul 09:00 WIB.

Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Reamob pada, Rabu (26/02) sekitar pukul 14:30 WIB tepatnya di Jl. Merpati 3A Pamolokan Sumenep.

Kapolres Sumenep mengatakan bahwa UD Yudha Tama ART melakukan pengoplosan beras bulog dan beras rakyat.

“Beras Bulog yang dioplos dengan beras petani hingga menjadi menjadikan beras tersebut seolah-olah premium,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemuda Sumenep Ini Perkosa Mantan Pacar hingga 5 Jam di Sebuah Hotel, Belum Move On?

Selain itu pihak Polres Sumenep berhasil mengamankan satu truk bermuatan beras yang sudah siap edar sebanyak 1 ton atau sebanyak kurang lebih 2000 karung ukuran 5 kilo gram.

“Ini rencananya akan dikirim ke pulau Gili Genting, karena ada pesanan dari sana,” ujar Kapolres Sumenep.

Dari penggerebekan tersebut, Polres Sumenep barang bukti yang diamankan diantaranya, satu unit truk dengan Nopol M 8267 UV yang bermuatan beras merk Ikan Lele Super sebanyak 10 ton, beras merk Bulog sebanyak 105 karung kemasan 50 kilogram, beras tanpa merk kemasan 50 kilogram sebanyak 22 karung, karung beras Bulog sebanyak 73, 63 karung beras tanpa merek, timbangan duduk digital, 1 buah sekop, 1 buah semprotan manual, dan cairan warna hijau beraroma pandan.

Baca Juga:  Pantau Korban Luka Tragedi Kanjuruhan di Probolinggo, BidDokkes Polda Jatim Turunkan Dokter Spesialis Mata dan Bedah

“Kita masih dalami prolehan beras dari bulog itu dan kita dalami beras yang dari masyarakat,” sambungnya.

Beras bulog tersebut dioplos dengan beras masyarakat serta semprot cairan pandan.

Persangkaan pasal pada pelaku usaha diduga melanggar 62 UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, atau pasal 135, pasal 139 UU no. 18 tahun 2012 tentang pangan atau pasal 106 UU no. 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

“Ancaman hukuman selama 5 tahun,” tutup Kapolres.

Sementara, menurut keterangan warga setempat yang enggan untuk disebut namanya juga menuturkan kepada suarabangsa.co.id, bahwa gudang tersebut diketahui sudah lama beroperasi, namun ia tidak mengetahui kalau beras yang dikemas setiap hari dioplos.

Baca Juga:  Rembuk Rantau, Upaya MABES Tingkatkan Produktivitas Dalam Sektor Ekonomi di Sumenep

“Sudah lama mas, saya sering lewat sini, dan tiap kali saya lewat saya lihat memang ada beberapa orang yang sedang mengaduk-aduk beras di lantai,” ujarnya saat di TKP.

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung
Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru