Kapolres Sumenep Acak-acak Gudang Beras Oplos

- Admin

Jumat, 28 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Kapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur beserta Kepala Dinas Sosial mendatangi lokasi gudang beras yang digerebek oleh Resmob dan Unit Reskrim Polsek Kota di Jl. Merpati 3A Pamolokan Sumenep, Jumat (28/02) sekitar pukul 09:00 WIB.

Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Reamob pada, Rabu (26/02) sekitar pukul 14:30 WIB tepatnya di Jl. Merpati 3A Pamolokan Sumenep.

Kapolres Sumenep mengatakan bahwa UD Yudha Tama ART melakukan pengoplosan beras bulog dan beras rakyat.

“Beras Bulog yang dioplos dengan beras petani hingga menjadi menjadikan beras tersebut seolah-olah premium,” jelasnya.

Baca Juga:  Lawan Covid-19, PP Annuqayah dan YMM Berikan APD ke RSUD Sumenep

Selain itu pihak Polres Sumenep berhasil mengamankan satu truk bermuatan beras yang sudah siap edar sebanyak 1 ton atau sebanyak kurang lebih 2000 karung ukuran 5 kilo gram.

“Ini rencananya akan dikirim ke pulau Gili Genting, karena ada pesanan dari sana,” ujar Kapolres Sumenep.

Dari penggerebekan tersebut, Polres Sumenep barang bukti yang diamankan diantaranya, satu unit truk dengan Nopol M 8267 UV yang bermuatan beras merk Ikan Lele Super sebanyak 10 ton, beras merk Bulog sebanyak 105 karung kemasan 50 kilogram, beras tanpa merk kemasan 50 kilogram sebanyak 22 karung, karung beras Bulog sebanyak 73, 63 karung beras tanpa merek, timbangan duduk digital, 1 buah sekop, 1 buah semprotan manual, dan cairan warna hijau beraroma pandan.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Gelar Paripurna, Semua Fraksi Setujui 4 Raperda

“Kita masih dalami prolehan beras dari bulog itu dan kita dalami beras yang dari masyarakat,” sambungnya.

Beras bulog tersebut dioplos dengan beras masyarakat serta semprot cairan pandan.

Persangkaan pasal pada pelaku usaha diduga melanggar 62 UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, atau pasal 135, pasal 139 UU no. 18 tahun 2012 tentang pangan atau pasal 106 UU no. 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

“Ancaman hukuman selama 5 tahun,” tutup Kapolres.

Sementara, menurut keterangan warga setempat yang enggan untuk disebut namanya juga menuturkan kepada suarabangsa.co.id, bahwa gudang tersebut diketahui sudah lama beroperasi, namun ia tidak mengetahui kalau beras yang dikemas setiap hari dioplos.

Baca Juga:  Curanmor di Alun-Alun Trunojoyo Sampang Merajalela, Warga Sebut Integratif Kepolisian dan Pemkab Penting

“Sudah lama mas, saya sering lewat sini, dan tiap kali saya lewat saya lihat memang ada beberapa orang yang sedang mengaduk-aduk beras di lantai,” ujarnya saat di TKP.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru