SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Pemuda berinisial MS (19) dibekuk Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jl. Raya Ganding Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding Sumenep, Minggu (13/03/2022) pada pukul 18:30 WIB.
Pasalnya, MS diketahui telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, dan ditemukan 1 poket sabu-sabu di salah satu saku celana milik terlapor sebagai barang bukti.
Terlapor MS yang diketahui merupakan warga Dusun Gung-Gung Desa Gadu Timur Kecamatan Ganding Sumenep itu, dilaporkan kerap mengkonsumsi dan melakukan transaksi narkoba, sehingga Satresnarkoba Polres Sumenep segera melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor.
“Maka petugas langsung ke daerah tersebut, dan melakukan penangkapan terhadap terlapor yang pada saat itu terlapor dalam keadaan posisi sedang berdiri,” terang KasI Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Minggu (13/03/2022).
Pada saat dilakukan penggeledahan, maka ditemukan barang bukti pada saku celana sebelah kanan yang dipakai terlapor berupa1 poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, berat kotor ± 0,36 gram yang diselipkan pada bungkus rokok merek OE Bol dan 1 buah korek gas.
“Sedangkan pada saku sebelah kiri, ditemukan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca dan 1 unit HP merek Nokia warna hitam,” lanjut Widiarti.
Setelah ditunjukkan kepada terlapor, barang bukti yang ditemukan anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, maka terlapor mengakui semua barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,” pungkasnya.

















