SUMENEP, SUARABANGSA.co.id– DG (49) warga Dusun Jembu Desa Kolo Kolo Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep menjadi korban penganiayaan tetangganya, Sabtu (12/03/2022) sekira pukul 06.00 WIB.
Pelaku diduga adalah AS (36) warga Dusun Jembu Desa Kolo Kolo Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengatakan bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib korban sedang duduk di depan rumahnya, setelah itu anak dari AS sedang mengambil pohon jambu milik DG yang berada di sebelah rumahnya menggunakan senjata tajam jenis parang.
“Kemudian DG mendatangi anak AS tersebut dan menegurnya untuk tidak diambilnya kembali, setelah ditegur anak tersebut pulang dan mengadu kepada AS,” terangnya.
Widi menambahkan, tidak lama kemudian AS datang ke rumah DG dan menebas pohon jambu miliknya, setelah itu DG menegur AS sehingga terjadilah cek cok mulut.
“Seketika itu juga AS mengayunkan senjata tajam kearah perut DG, akan tetapi DG bisa menghindar sehingga AS kembali memukul kearah badan DG sebanyak 6x sehingga terkena pada bagian bahu dan lengan sebelah kiri,” imbuhnya.
Kemudian datanglah ipar DG yang bernama S, setelah itu S langsung merampas senjata tajam milik AS tersebut dan menyimpannya ke dalam rumahnya agar kejadian tersebut tidak berlanjut.
“Tidak lama kemudian saksi berinisial A datang membantu DG yang pada saat itu keadaannya sudah lemas,” ucapnya.
Setelah itu korban langsung dibawa ke Puskesmas Arjasa untuk dilakukan penangan Medis.
Selanjutnya A melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, DG terancam penerapan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.
“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Kangean untuk penyidikan lebih lanjut, dan polisi juga berhasil mengamankan sebilah senjata tajam jenis parang yang berukuran lebih kurang 70 cm,” pungkasnya.