Gara-gara Pohon Jambu, Warga Sumenep Dianiaya Tetangganya

- Admin

Senin, 14 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id– DG (49) warga Dusun Jembu Desa Kolo Kolo Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep menjadi korban penganiayaan tetangganya, Sabtu (12/03/2022) sekira pukul 06.00 WIB.

Pelaku diduga adalah AS (36) warga Dusun Jembu Desa Kolo Kolo Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengatakan bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib korban sedang duduk di depan rumahnya, setelah itu anak dari AS sedang mengambil pohon jambu milik DG yang berada di sebelah rumahnya menggunakan senjata tajam jenis parang.

Baca Juga:  Buron 7 Bulan, Pelaku Pembacokan di Taman Wiyata Bahari Sampang Akhirnya Keok Diciduk 'Dhemit'

“Kemudian DG mendatangi anak AS tersebut dan menegurnya untuk tidak diambilnya kembali, setelah ditegur anak tersebut pulang dan mengadu kepada AS,” terangnya.

Widi menambahkan, tidak lama kemudian AS datang ke rumah DG dan menebas pohon jambu miliknya, setelah itu DG menegur AS sehingga terjadilah cek cok mulut.

“Seketika itu juga AS mengayunkan senjata tajam kearah perut DG, akan tetapi DG bisa menghindar sehingga AS kembali memukul kearah badan DG sebanyak 6x sehingga terkena pada bagian bahu dan lengan sebelah kiri,” imbuhnya.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Warning Seleksi Calon direktur PD Sumekar Dilakukan Profesional

Kemudian datanglah ipar DG yang bernama S, setelah itu S langsung merampas senjata tajam milik AS tersebut dan menyimpannya ke dalam rumahnya agar kejadian tersebut tidak berlanjut.

“Tidak lama kemudian saksi berinisial A datang membantu DG yang pada saat itu keadaannya sudah lemas,” ucapnya.

Setelah itu korban langsung dibawa ke Puskesmas Arjasa untuk dilakukan penangan Medis.

Selanjutnya A melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, DG terancam penerapan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.

“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Kangean untuk penyidikan lebih lanjut, dan polisi juga berhasil mengamankan sebilah senjata tajam jenis parang yang berukuran lebih kurang 70 cm,” pungkasnya.

Baca Juga:  Anggaran DBHCHT di Sumenep Dialokasikan untuk Kesejahteraan, Kesehatan dan Penegakan Hukum

Berita Terkait

Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Mandek di Inspektorat
Polres Pamekasan Tangkap 4 Orang Pembuat Mercon Racikan
Diduga Korupsi Banpol Rp 800 Juta, Pengurus PSI Surabaya Diadukan ke Polda Jatim
Beraksi Sejak Tahun 2021, Pasutri Pelaku dan Satu Penadah Curanmor di Ciduk Satreskrim Polres Pamekasan
Motif Pengeboman Rumah KPPS di Pamekasan Bukan Soal Politik, Ternyata Soal Dendam
Satreskrim Polres Pamekasan Masih Buru Pelaku Pengeboman Rumah Ketua KPPS
Polres Bojonegoro Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Desa Mojoranu

Berita Terkait

Kamis, 4 April 2024 - 18:14 WIB

Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers

Selasa, 2 April 2024 - 22:44 WIB

Bojonegoro Mendapat Tambahan Pupuk Subsidi Sekitar 28 Triliun

Jumat, 29 Maret 2024 - 22:26 WIB

Menteri PUPR Tinjau Proses Renovasi Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan Pamekasan

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:01 WIB

Paripurna Jawaban LKPJ Pj Bupati Bojonegoro, Hasilkan 30 Rekomendasi untuk 2024

Senin, 25 Maret 2024 - 14:16 WIB

Buka Musrenbang RKPD dan RPJPD Tahun 2025-2045, Ini Paparan Pj Bupati Sampang

Jumat, 22 Maret 2024 - 12:38 WIB

Pj Bupati Pamekasan Hadiri Penutupan TMMD ke 119 Tahun 2024 Kodim 0826

Rabu, 20 Maret 2024 - 18:51 WIB

Pemkab Bojonegoro Akan Subsidi Sembako di Bulan Ramadhan, Begini Komentar Komisi B

Selasa, 19 Maret 2024 - 19:10 WIB

Mentan Tinjau Kondisi Pertanian di Bojonegoro, Begini Komentarnya

Berita Terbaru

News

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN

Kamis, 18 Apr 2024 - 14:54 WIB