BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Petualangan oknum kades di Bojonegoro yang berinisial SH harus berakhir di penjara.
Pasalnya, oknum kades di Kecamatan Trucuk itu diduga telah melakukan penipuan rekanan.
AKBP Muhammad Kapolres Bojonegoro dalam keterangannya mengatakan bahwa SH telah melakukan penipuan dengan modus menawarkan proyek kepada sejumlah rekanan.
Pelaku SH meminta uang pada korban hinga korban mengalami kerugian.
“Pelaku penipuan ini merupakan oknum Kades di kecamatan Trucuk,” terang Kapolres Bojonegoro saat pres rilis di Mapolres Bojonegoro, Kamis (24/02/2022).
Kapolres menambahkan, dari pengakuan pelapor sekaligus korban, bahwa pelaku berhasil melakukan penipuan dengan jumlah nominal masing-masing Rp 30 juta.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan menawarkan proyek dari provinsi kepada korban, dan meminta uang,” jelasnya AKBP Muhammad.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di tahanan Mapolres Bojonegoro, dan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.
Kapolres Bojonegoro berpesan untuk semua Kades yang ada di Bojonegoro, untuk tidak mencontoh apa yang dilakukan oknum kades tersebut.
Sehingga kejadian tersebut tidak terulang kembali. Bahkan, Kapolres juga meminta semua aparat dan pejabat untuk tidak melajukan sesuatu yang tidak benar dan tidak sesuai aturan.
“Tidak hanya hanya kades, semua aparat perangkat desa untuk mengikuti aturan yang sudah berlaku, ada inspektorat untuk berkonsultasi, ada saber Reskrim tipikor, ada kejaksaan untuk berkonsultasi,” harapnya.
Untuk mencegah kejadian korupsi di tingkat Desa, Polres Bojonegoro, bersama Inspektorat, Kejaksaan melakukan Sadar Hukum bersama keliling desa, demi mengawal pembangunan di Bojonegoro yang sedang berjalan.
“Kita dan inspektorat, ada penyadaran hukum dan sudah berjalan dan sedang berjalan,” pungkasnya.

















