SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Seorang anak dan menantu di Sumenep, Madura Jawa Timur tega menggasak emas milik ibunya sendiri seberat 55 gram 44 karat, Selasa (01/02/2022) diketahui sekira pukul : 09.00 Wib.
Emas tersebut milik Sumawiya (51) warga Dusun Deje Lorong RT/RW 03/02 Desa Bilis-Bilis Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
Pelaku diketahui adalah pria berinisial SY (29) yang tidak lain adalah anak kandung dari korban. Pelaku beraksi bersama istrinya yang berinisial AR (22) warga Dusun Somor Kotduk Desa Kangayan Kecamatan Kangayan.
SY dan AR juga dibantu oleh LK (23) kakak ipar dari pelaku SY dan dibantu juga oleh HE (22) warga Dusun Kayuaru Barat Rt/Rw 05/03 Desa Kangayan Kecamatan Kangayan yang merupakan teman dari pelaku SY.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengatakan bahwa bahwa anggota Polsek Kangean mendapatkan laporan dari korban ibu Sumawiya tentang adanya pencurian Emas 24 Karat dengan berat + 55 gram seharga + Rp 45.000.000, milik dirinya yang terjadi pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 yang diketahui hilang sekira pukul 15.00 Wib di Rumah korban Sumawiya.
“Selanjutnya sesuai keterangan dari korban Sumawiya bahwa sebelum hilang di rumahnya hanya ada anak kandung korban yang bernama SY dan menantunya yang bernama AR,” terangnya.
Mantan Kapolsek Kota Sumenep itu menambahkan, kemudian petugas Polsek Kangean langsung melakukan upaya lidik.
Kemudian petugas mendapat informasi bahwa pelaku SY pada seminggu yang lalu menjual emas ke Pulau Sapeken bersama dengan HE.
“Berdasarkan informasi tersebut petugas Polsek Kangean mengamankan HE dan setelah diinterogasi kemudian mengakui bahwa dirinya telah ikut pelaku SY ke Pulau Sapeken menjual Emas,” imbuhnya.
Menurut AKP Widiarti HE diberi upah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian HE juga menjelaskan bahwa yang ikut menjual emas curian tersebut adalah pelaku AR bersama saudaranya yang berinisial LK sedangkan HE dan pelaku SY menunggu di Pelabuhan Sapeken setelah itu langsung pulang.
“Dari keterangan HE tersebut dilakukan pengembangan upaya mengamankan pelaku SY dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Kartu ATM dengan saldo Rp 19.500.000,- dan Uang Tunai Rp 3.000.000,” sambungnya.
Setelah diinterogasi kemudian SY mengakui bahwa dirinya telah mengambil perhiasan emas milik orangtuanya serta dijual ke Pulau Sapeken dan barang yang ditemukan tersebut merupakan hasil dari penjualan emas curian.
Dari keterangan pelaku SY tersebut selanjutnya petugas Polsek Kangean melakukan pengembangan mengamankan pelaku AR dan LK dan setelah dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan sebuah HP Vivo yang dibeli dari hasil menjual emas curian serta 2 (dua) buah gelang emas yang ditebus di pegadaian menggunakan uang hasil penjualan emas curian.
Setelah diinterogasi kemudian pelaku AR dan LK mengaku bahwa dirinya telah menjual perhiasan gelang emas hasil curian ke Pulau Sapeken laku dengan harga Rp 39.000.000.
Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam penerapan Pasal 367 ayat (2) KUH Pidana.