SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Rencana pembubaran Dewan Pendidikan Sumenep (DPKS) oleh Komisi IV DPRD Sumenep tampaknya urung dilakukan.
Hal itu dilakukan setelah melakukan kajian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 202 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 Standar Nasional Pendidikan dinilai menganulir keseluruhan pasal PP Nomor 17 Tahun 2010. Sehingga keberadaan DPKS dianggap tidak memiliki payung hukum.
Atas dasar itu, Abu Hasan dengan Siti Hosna sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumenep menyatakan akan mengeluarkan surat rekomendasi pembubaran DPKS. Kebijakan tersebut disampaikan setelah menerima audiensi LBH FORpKOT.
Namun, Sekretaris Komisi IV DPRD Sumenep, Abu Hasan membantah atas statemen sebagaimana yang ramai diberitakan belakangan ini. Politisi PKB itu mengaku tidak akan membubarkan DPKS. Sebab langkah itu diakuinya melabrak PP Nomor 57 Tahun 2021.
“Bukan pembubaran, kami (komisi IV) akan rekomendasikan pembatalan hasil rekrutmen DPKS periode 2021-2025,” jawabnya saat ditanya soal wacana pembubaran DPKS, Rabu (19/1/2022).
Abu Hasan mengakui bahwa pernyataan sebelumnya hanya menyetujui wacana pembubaran DPKS yang disampaikan LBH FORpKOT. Namun Setelah melakukan analisa terhadap regulasi yang ada, yang dianulir ternyata hanya sebagian, di antaranya UASBN, bukan DPKS.
Politisi asal Kepulauan itu berkesimpulan jika LBH yang melakukan audiensi memahami diberlakukannya PP 57 Tahun 2021 menganulir PP 17 Tahun 2010. Sehingga opini yang dibangun, maka keberadaan DPKS itu menyalahi aturan. Namun, faktanya yang sebenarnya lahirnya DPKS juga memiliki payung hukum lain.
Dengan begitu kata dia, keberadaan DPKS tidak menyalahi aturan.
“Yang benar itu, PP Nomor 17 Tahun 2010 yang dianulir dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 itu masalah UASBN,” imbuhnya.
Apakah sebelumnya salah statemen? “Yang salah ya, silakan sampean nilai sendiri,” dalihnya.
Abu Hasan mengaku dirinya hanya mendengarkan suara konstituen. Namun anehnya malah menyetujui dan berstatement di media akan mengeluarkan surat rekomendasi pembubaran DPKS.
“Konstituen saya menganggap itu sudah kadaluarsa, ya saya iyakan. Tapi karena ini lembaga, tidak cukup hanya saya untuk menerima dan menanggapi apa yang konstituen sampaikan, kita rapatkan internal hasilnya berkeputusan membatalkan hasil rekrutmen DPKS,” jawabnya usai melakukan dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan, Pansel, dan Bagian Hukum Pemkab Sumenep, Rabu siang (19/1/2022).

















