DPRD Sumenep Batal Bubarkan DPKS

- Admin

Rabu, 19 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Rencana pembubaran Dewan Pendidikan Sumenep (DPKS) oleh Komisi IV DPRD Sumenep tampaknya urung dilakukan.

Hal itu dilakukan setelah melakukan kajian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 202 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 Standar Nasional Pendidikan dinilai menganulir keseluruhan pasal PP Nomor 17 Tahun 2010. Sehingga keberadaan DPKS dianggap tidak memiliki payung hukum.

Atas dasar itu, Abu Hasan dengan Siti Hosna sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumenep menyatakan akan mengeluarkan surat rekomendasi pembubaran DPKS. Kebijakan tersebut disampaikan setelah menerima audiensi LBH FORpKOT.

Baca Juga:  Ketua PCNU Sumenep Terlibat Kecelakaan, Ini Permintaan Keluarganya

Namun, Sekretaris Komisi IV DPRD Sumenep, Abu Hasan membantah atas statemen sebagaimana yang ramai diberitakan belakangan ini. Politisi PKB itu mengaku tidak akan membubarkan DPKS. Sebab langkah itu diakuinya melabrak PP Nomor 57 Tahun 2021.

“Bukan pembubaran, kami (komisi IV) akan rekomendasikan pembatalan hasil rekrutmen DPKS periode 2021-2025,” jawabnya saat ditanya soal wacana pembubaran DPKS, Rabu (19/1/2022).

Abu Hasan mengakui bahwa pernyataan sebelumnya hanya menyetujui wacana pembubaran DPKS yang disampaikan LBH FORpKOT. Namun Setelah melakukan analisa terhadap regulasi yang ada, yang dianulir ternyata hanya sebagian, di antaranya UASBN, bukan DPKS.

Baca Juga:  Dua Wanita Cantik Ini Alami Kecelakaan, Satu Meninggal

Politisi asal Kepulauan itu berkesimpulan jika LBH yang melakukan audiensi memahami diberlakukannya PP 57 Tahun 2021 menganulir PP 17 Tahun 2010. Sehingga opini yang dibangun, maka keberadaan DPKS itu menyalahi aturan. Namun, faktanya yang sebenarnya lahirnya DPKS juga memiliki payung hukum lain.

Dengan begitu kata dia, keberadaan DPKS tidak menyalahi aturan.

“Yang benar itu, PP Nomor 17 Tahun 2010 yang dianulir dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 itu masalah UASBN,” imbuhnya.

Apakah sebelumnya salah statemen? “Yang salah ya, silakan sampean nilai sendiri,” dalihnya.

Baca Juga:  Harga Garam Anjlok, Petambak Garam Sumenep 'Ngadu' ke DPRD

Abu Hasan mengaku dirinya hanya mendengarkan suara konstituen. Namun anehnya malah menyetujui dan berstatement di media akan mengeluarkan surat rekomendasi pembubaran DPKS.

“Konstituen saya menganggap itu sudah kadaluarsa, ya saya iyakan. Tapi karena ini lembaga, tidak cukup hanya saya untuk menerima dan menanggapi apa yang konstituen sampaikan, kita rapatkan internal hasilnya berkeputusan membatalkan hasil rekrutmen DPKS,” jawabnya usai melakukan dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan, Pansel, dan Bagian Hukum Pemkab Sumenep, Rabu siang (19/1/2022).

Berita Terkait

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C
Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029
DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar
Gelar RDP Soal Konser Ungu, Komisi C DPRD Bojonegoro Pastikan Bebas APBD dan CSR
Kasus Dugaan Ijazah Ilegal Legislator Bojonegoro: Ketua KPU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi
Mengendap Lama, Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Belum Ada Perkembangan
Begini Komentar Ketua Komisi C, Terkait Anomali DTSEN dari BPS yang Belum Rampung

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:14 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:36 WIB

Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:20 WIB

Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:03 WIB

DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:04 WIB

Kasus Dugaan Ijazah Ilegal Legislator Bojonegoro: Ketua KPU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi

Senin, 8 Juni 2026 - 06:34 WIB

Mengendap Lama, Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Belum Ada Perkembangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:56 WIB

Begini Komentar Ketua Komisi C, Terkait Anomali DTSEN dari BPS yang Belum Rampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:19 WIB

Kemenperin Dorong Industri Kayu dan Furnitur Bertransformasi Digital Lewat Indowood Expo 2026

Berita Terbaru