Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Kaki Pelaku Penganiayaan di Robatal Sampang

- Admin

Sabtu, 21 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Tim Dhemit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, Madura, Jawa Timur bersama jajaran Polsek Robatal berhasil membekuk Tambin (39) terduga pelaku penganiayaan Suhud (43), warga Desa Tragih, Kecamatan Robatal, beberapa pekan lalu.

Berdasarkan informasi yang didapatkan kontributor suarabangsa.co.id, pelaku diringkus petugas dilokasi persembunyiannya, di Desa Pandiyangan, Robatal pada Jumat (20/08/2021) sekitar pukul 03.00 WIB pagi.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Reskrim AKP Sudaryanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat akan ditangkap.

Baca Juga:  Akibat Pecah Ban, Pick Up Bermuatan Barang Oleng di Tol Surabaya-Malang

“Anggota kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku karena coba melawan dan mau membacok Kanit Polsek Robatal, ditembak 2 kali,” ujar Sudaryanto, Sabtu (21/08/2021).

Mantan Kapolsek Kamal, Bangkalan ini menjelaskan, bahwa kronologi kasus yang menjerat pelaku adalah selain kasus penganiayaan, pelaku juga sering menakuti-nakuti warga saat dirinya melakukan kejahatan.

“Jika pelaku ini kedapatan mencuri sapi dan dikejar oleh pemiliknya, lalu dia mengancam akan membunuh. Pelaku ini seorang preman yang membuat resah warga sekitar, sehingga warga minta ke kita untuk segera ditangkap,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dua Desa di Pamekasan Menjadi Kampung Tangguh Bebas Narkoba, Empat Desa Lainnya Menunggu Giliran

Ia menghimbau kepada masyarakat yang merasa pernah dicuri barangnya oleh pelaku segera melaporkan ke Mapolres. “Karena sudah banyak korbannya, entah itu kendaraan bermotor maupun pencurian hewan,” imbaunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Sudaryanto, pelaku digelandang ke Mapolres Sampang. Adapun dalam perkara ini pihaknya menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya terluka.

“Untuk sementara kita jerat Pasal 351 KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan luka,” tandasnya.

Baca juga berita dibawah ini

Buntut Kasus Pembacokan, Keluarga Korban Ramai-ramai Datangi Polsek Robatal Sampang

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru