Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Kaki Pelaku Penganiayaan di Robatal Sampang

- Admin

Sabtu, 21 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Tim Dhemit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, Madura, Jawa Timur bersama jajaran Polsek Robatal berhasil membekuk Tambin (39) terduga pelaku penganiayaan Suhud (43), warga Desa Tragih, Kecamatan Robatal, beberapa pekan lalu.

Berdasarkan informasi yang didapatkan kontributor suarabangsa.co.id, pelaku diringkus petugas dilokasi persembunyiannya, di Desa Pandiyangan, Robatal pada Jumat (20/08/2021) sekitar pukul 03.00 WIB pagi.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Reskrim AKP Sudaryanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat akan ditangkap.

Baca Juga:  Copet HP Panen di Gelaran Festival 'SALAK' Momen Tahunan di Desa Wedi Bojonegoro

“Anggota kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku karena coba melawan dan mau membacok Kanit Polsek Robatal, ditembak 2 kali,” ujar Sudaryanto, Sabtu (21/08/2021).

Mantan Kapolsek Kamal, Bangkalan ini menjelaskan, bahwa kronologi kasus yang menjerat pelaku adalah selain kasus penganiayaan, pelaku juga sering menakuti-nakuti warga saat dirinya melakukan kejahatan.

“Jika pelaku ini kedapatan mencuri sapi dan dikejar oleh pemiliknya, lalu dia mengancam akan membunuh. Pelaku ini seorang preman yang membuat resah warga sekitar, sehingga warga minta ke kita untuk segera ditangkap,” ungkapnya.

Baca Juga:  Diduga Sopir Mengantuk, Truk Fuso di Sampang Saling Tabrak

Ia menghimbau kepada masyarakat yang merasa pernah dicuri barangnya oleh pelaku segera melaporkan ke Mapolres. “Karena sudah banyak korbannya, entah itu kendaraan bermotor maupun pencurian hewan,” imbaunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Sudaryanto, pelaku digelandang ke Mapolres Sampang. Adapun dalam perkara ini pihaknya menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya terluka.

“Untuk sementara kita jerat Pasal 351 KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan luka,” tandasnya.

Baca juga berita dibawah ini

Buntut Kasus Pembacokan, Keluarga Korban Ramai-ramai Datangi Polsek Robatal Sampang

Berita Terkait

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi
​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro
Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo
Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:12 WIB

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Mimi Owner SRJ Rogojampi

Daerah

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:48 WIB