SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Tim Dhemit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, Madura, Jawa Timur bersama jajaran Polsek Robatal berhasil membekuk Tambin (39) terduga pelaku penganiayaan Suhud (43), warga Desa Tragih, Kecamatan Robatal, beberapa pekan lalu.
Berdasarkan informasi yang didapatkan kontributor suarabangsa.co.id, pelaku diringkus petugas dilokasi persembunyiannya, di Desa Pandiyangan, Robatal pada Jumat (20/08/2021) sekitar pukul 03.00 WIB pagi.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Reskrim AKP Sudaryanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat akan ditangkap.
“Anggota kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku karena coba melawan dan mau membacok Kanit Polsek Robatal, ditembak 2 kali,” ujar Sudaryanto, Sabtu (21/08/2021).
Mantan Kapolsek Kamal, Bangkalan ini menjelaskan, bahwa kronologi kasus yang menjerat pelaku adalah selain kasus penganiayaan, pelaku juga sering menakuti-nakuti warga saat dirinya melakukan kejahatan.
“Jika pelaku ini kedapatan mencuri sapi dan dikejar oleh pemiliknya, lalu dia mengancam akan membunuh. Pelaku ini seorang preman yang membuat resah warga sekitar, sehingga warga minta ke kita untuk segera ditangkap,” ungkapnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat yang merasa pernah dicuri barangnya oleh pelaku segera melaporkan ke Mapolres. “Karena sudah banyak korbannya, entah itu kendaraan bermotor maupun pencurian hewan,” imbaunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Sudaryanto, pelaku digelandang ke Mapolres Sampang. Adapun dalam perkara ini pihaknya menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya terluka.
“Untuk sementara kita jerat Pasal 351 KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan luka,” tandasnya.
Baca juga berita dibawah ini
Buntut Kasus Pembacokan, Keluarga Korban Ramai-ramai Datangi Polsek Robatal Sampang