Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Putra Kiai di Jombang P-19

- Admin

Selasa, 22 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG, SUARABANGSA.co.id – Tampaknya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan MSA, salah satu putra kiai sepuh di Kabupaten Jombang masih akan terus berjalan. Pasalnya berkas perkara yang diajukan pihak Polda Jatim kepada kejaksaan, dikembalikan untuk dilengkapi atau P-19.

Bahkan, pengembalian berkas dari kejaksaan tersebut, sebanyak 5 kali.

“P-19 nya tiga kali dan koordinasinya dua kali,” kata Poerwanto, kuasa hukum MSA yang menangangi perkara dugaan kasus yang menyandung MSA, sejak Februari 2021, Kamis (17/6/2021).

Poerwanto menjelaskan, terdapat tiga alat bukti dalam berkas kasus yang diajukan kepolisian terkait kasus yang menjerat MSA. Yakni saksi-saksi, flashdisk dan hasil visum. Namun, oleh kejaksaan, berkas tersebut dikembalikan.

Dikatakannya, pengembalian berkas tersebut, karena kejaksaan menemukan fakta jika korban berinisial M sudah dewasa. Sehingga pasal yang diterapkan pada MSA, yakni 284 KUHP dan 285 KUHP tidak terpenuhi.

“Ditemukan fakta, bahwa korban berinisial M sudah dewasa. Sehingga jaksa menilai tidak memenuhi, dan unsur kekerasan tidak ada,” papar Poerwanto.

Baca Juga:  Pengurus DPC Banteng Muda se-Madura Resmi Dilantik

Juga pada penerapan Pasal 294 KHUP, yakni persetubuhan yang dilakukan orang di dalam penguasaan, semisal guru terhadap murid.

“Dari 4 orang saksi yang diajukan tadi, nyatanya saat diperiksa di kepolisian, mereka menyatakan tidak pernah mengetahui perbuatan tak senonoh yang dilakukan MSA itu,” ungkapnya.

Selanjutnya, alat bukti berupa flashdisk yang di dalamnya terdapat rekaman komunikasi antara korban dengan tersangka, ternyata blank dan eror.

“Itu saat dibuka di Labfor Polda, eror dan blank. Itu rekaman suara,” ujar Poerwanto.

Kemudian alat bukti visum, bahwa saat itu korban M menyatakan jika kejadian itu terjadi pada Mei 2017. Tanpa sebab apa-apa, lanjutnya, pada tahun 2018, korban M diantar seseorang meminta untuk diadakan visum sendiri.

“Tanpa ada laporan polisi. Tanpa ada perintah dari penyidik untuk diadakan visum. Mereka menvisum dirinya sendiri,”

Ia mengaku tidak tahu, apa yang mendasari korban M menjalani visum sendiri dan siapakah yang mengantarnya. “Siapa yang mengantar, belum jelas. Yang jelas, korban M tidak datang sendiri saat visum,” jawabnya.

Baca Juga:  Polsek Diwek Tangkap Tiga Pengedar Narkoba

Lalu tahun 2019, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut dilaporkan ke Polres Jombang, hingga MSA ditetapkan sebagai tersangka. Pasca pelaporan itu, dilakukan visum terhadap korban M. Namun, kata Poerwanto, hasil visum tahun 2019 dengan visum 2018, tidak sama.

“Hasil visum pada 2019 berbeda sangat jauh dengan 2018. Hasil visum 2018, bahwa terjadi bekas bersentuhan dengan benda tumpul sampai jam 6. Tapi hasil visum 2019 menyebutkan sampai jam 13.00 WIB,” katanya.

Oleh kejaksaan, dua hasil visum itu dipertanyakan. Karena terjadi perbedaan, pihak kepolisian pun meralatnya.

“Ralatnya itu pun salah. Secara formal, ini harus dikeluarkan instansi atau rumah sakit umum atas permintaan penyidik. Itu nggak ada kop rumah sakit umum dan tidak ada materai di bawahnya,” lanjut Poerwanto.

Kemudian, kejaksaan meminta agar penyidik kepolisian melengkapi tiga alat bukti terkait dugaan perbuatan asusila yang dilakukan MSA.

“Dan sampai sekarang tidak pernah dilengkapi. Lalu saat ini, kami memperoleh informasi jika Polda Jatim melengkapinya dan akan diajukan ke kejaksaan yang keenam kali,” tandasnya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum MSR Resmi Mengadu ke Dewan Pers

Poerwanto menyatakan, kondisi pengembalian berkas hingga 5 kali tersebut, membuat posisi MSA tergantung alias tidak memiliki kepastian hukum. Bahkan, pihaknya sudah mengirim surat ke Kapolda Jatim pada 22 Maret 2021.

“Dalam surat itu, kami meminta agar dilakukan gelar perkara khusus. Tapi, tidak ditanggapi. Kemudian, kami kembali mengirim surat perihal yang sama ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 11 Mei 2021, dan sampai sekarang belum ada tanggapan,” kata Poerwanto.

Poerwanto bahkan bertanya-tanya, apa yang membuat pihak Polda Jatim bersikeras melengkapi berkas tersebut agar tercapai P-21. Mengingat, kejaksaan sudah beberapa kali mengembalikan berkas perkara yang diajukan kepolisian.

“Wajar jika kami mempertanyakan, ada apa ini?. Karena ketika berkas dikembalikan atau masih P-19, maka kewenangan kembali ke pihak kepolisian. Dan sesuai Pasal 109 ayat 2 KUHAP, polisi bisa menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pohon Tumbang Timpa Sekolah dan Puluhan Rumah Warga, Satu Orang Terluka
Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia (ASMOPSS) ke-15 Diikuti 6 Negara, Diselengarakan di Bojonegoro
Banjir Rendam Permukiman Warga, Jalur Poros Hingga Jalan Nasional di Sampang
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Kronologi Lengkap Bocah 5 Tahun di Sampang Tewas Tenggelam di Sungai, Ditemukan Meninggal
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:55 WIB

Kepala TPK Bojonegoro Diduga Tebang Pohon Tanpa Izin

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:42 WIB

Proyek Drainase ‘Siluman’ di Desa Wedi Bojonegoro Jadi Sorotan Warga

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:49 WIB

Olimpiade Matematika Ricuh, Polres Bojonegoro Tunggu Itikad Baik Saryta Management

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:38 WIB

Pohon Tumbang Timpa Sekolah dan Puluhan Rumah Warga, Satu Orang Terluka

Minggu, 14 Desember 2025 - 18:29 WIB

Rayakan 13 Tahun, Morula IVF Surabaya Kembali Raih Akreditasi Internasional RTAC

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:18 WIB

Sejumlah Warga Kecopetan, Festival Salak Wedi Bojonegoro Jadi Festival Pemborosan Anggaran?

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:18 WIB

Bersama Lions club Surabaya, Diknas Bojonegoro Bagikan 1.256 Kacamata Geratis kepada Murid dan Guru SMP

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:07 WIB

Menkeu Purbaya Bilang Uang Bojonegoro 3T Ngendap di Bank, Tapi APBD Bojonegoro Dari 2024 Defisit

Berita Terbaru

Daerah

Kepala TPK Bojonegoro Diduga Tebang Pohon Tanpa Izin

Rabu, 17 Des 2025 - 11:55 WIB