Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Putra Kiai di Jombang P-19

- Admin

Selasa, 22 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG, SUARABANGSA.co.id – Tampaknya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan MSA, salah satu putra kiai sepuh di Kabupaten Jombang masih akan terus berjalan. Pasalnya berkas perkara yang diajukan pihak Polda Jatim kepada kejaksaan, dikembalikan untuk dilengkapi atau P-19.

Bahkan, pengembalian berkas dari kejaksaan tersebut, sebanyak 5 kali.

“P-19 nya tiga kali dan koordinasinya dua kali,” kata Poerwanto, kuasa hukum MSA yang menangangi perkara dugaan kasus yang menyandung MSA, sejak Februari 2021, Kamis (17/6/2021).

Poerwanto menjelaskan, terdapat tiga alat bukti dalam berkas kasus yang diajukan kepolisian terkait kasus yang menjerat MSA. Yakni saksi-saksi, flashdisk dan hasil visum. Namun, oleh kejaksaan, berkas tersebut dikembalikan.

Dikatakannya, pengembalian berkas tersebut, karena kejaksaan menemukan fakta jika korban berinisial M sudah dewasa. Sehingga pasal yang diterapkan pada MSA, yakni 284 KUHP dan 285 KUHP tidak terpenuhi.

“Ditemukan fakta, bahwa korban berinisial M sudah dewasa. Sehingga jaksa menilai tidak memenuhi, dan unsur kekerasan tidak ada,” papar Poerwanto.

Baca Juga:  Dirlantas Polda Jatim Hadiri Pembukaan Pelatihan KLBM di Jombang

Juga pada penerapan Pasal 294 KHUP, yakni persetubuhan yang dilakukan orang di dalam penguasaan, semisal guru terhadap murid.

“Dari 4 orang saksi yang diajukan tadi, nyatanya saat diperiksa di kepolisian, mereka menyatakan tidak pernah mengetahui perbuatan tak senonoh yang dilakukan MSA itu,” ungkapnya.

Selanjutnya, alat bukti berupa flashdisk yang di dalamnya terdapat rekaman komunikasi antara korban dengan tersangka, ternyata blank dan eror.

“Itu saat dibuka di Labfor Polda, eror dan blank. Itu rekaman suara,” ujar Poerwanto.

Kemudian alat bukti visum, bahwa saat itu korban M menyatakan jika kejadian itu terjadi pada Mei 2017. Tanpa sebab apa-apa, lanjutnya, pada tahun 2018, korban M diantar seseorang meminta untuk diadakan visum sendiri.

“Tanpa ada laporan polisi. Tanpa ada perintah dari penyidik untuk diadakan visum. Mereka menvisum dirinya sendiri,”

Ia mengaku tidak tahu, apa yang mendasari korban M menjalani visum sendiri dan siapakah yang mengantarnya. “Siapa yang mengantar, belum jelas. Yang jelas, korban M tidak datang sendiri saat visum,” jawabnya.

Baca Juga:  Ditinggal ke Pesantren, Rumah dan Mebel Milik Warga Karduluk Sumenep Terbakar

Lalu tahun 2019, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut dilaporkan ke Polres Jombang, hingga MSA ditetapkan sebagai tersangka. Pasca pelaporan itu, dilakukan visum terhadap korban M. Namun, kata Poerwanto, hasil visum tahun 2019 dengan visum 2018, tidak sama.

“Hasil visum pada 2019 berbeda sangat jauh dengan 2018. Hasil visum 2018, bahwa terjadi bekas bersentuhan dengan benda tumpul sampai jam 6. Tapi hasil visum 2019 menyebutkan sampai jam 13.00 WIB,” katanya.

Oleh kejaksaan, dua hasil visum itu dipertanyakan. Karena terjadi perbedaan, pihak kepolisian pun meralatnya.

“Ralatnya itu pun salah. Secara formal, ini harus dikeluarkan instansi atau rumah sakit umum atas permintaan penyidik. Itu nggak ada kop rumah sakit umum dan tidak ada materai di bawahnya,” lanjut Poerwanto.

Kemudian, kejaksaan meminta agar penyidik kepolisian melengkapi tiga alat bukti terkait dugaan perbuatan asusila yang dilakukan MSA.

“Dan sampai sekarang tidak pernah dilengkapi. Lalu saat ini, kami memperoleh informasi jika Polda Jatim melengkapinya dan akan diajukan ke kejaksaan yang keenam kali,” tandasnya.

Baca Juga:  Forkompimda Jatim Dampingi Panglima TNI dan Kapolri Kunjungi Pesantren Tebuireng Jombang

Poerwanto menyatakan, kondisi pengembalian berkas hingga 5 kali tersebut, membuat posisi MSA tergantung alias tidak memiliki kepastian hukum. Bahkan, pihaknya sudah mengirim surat ke Kapolda Jatim pada 22 Maret 2021.

“Dalam surat itu, kami meminta agar dilakukan gelar perkara khusus. Tapi, tidak ditanggapi. Kemudian, kami kembali mengirim surat perihal yang sama ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 11 Mei 2021, dan sampai sekarang belum ada tanggapan,” kata Poerwanto.

Poerwanto bahkan bertanya-tanya, apa yang membuat pihak Polda Jatim bersikeras melengkapi berkas tersebut agar tercapai P-21. Mengingat, kejaksaan sudah beberapa kali mengembalikan berkas perkara yang diajukan kepolisian.

“Wajar jika kami mempertanyakan, ada apa ini?. Karena ketika berkas dikembalikan atau masih P-19, maka kewenangan kembali ke pihak kepolisian. Dan sesuai Pasal 109 ayat 2 KUHAP, polisi bisa menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti,” pungkasnya.

Berita Terkait

Maling di Sampang Kepergok saat Beraksi, Kabur tapi Motornya Ditinggal di Lokasi
Polda Jatim Gerebek Produsen MinyaKita Palsu di Sampang, Polres dan Pemkab Dinilai Kecolongan
Polres Pamekasan Sita 1025 Botol Miras
Beberapa Jam Setelah Beraksi, Polres Sampang Tangkap Pelaku Pembunuh Pria di Sokobanah
Sampang Viral Lagi, Beredar Video Pria Bersimbah Darah Terkapar, Diduga Gegara Asmara
Tujuh Warga Sampang Ditangkap Polisi saat Asyik Judi Remi di Malam Ramadhan
Kebakaran Gudang di Bojonegoro, Polres dan Damkarmat Cepat Tanggapi Laporan Warga
Polres Pamekasan Ringkus Bandar Narkoba Saat Ngumpet di Kamar Mandi

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 12:08 WIB

Cari Bibit Atlit Sejak Dini, PSHT Bojonegoro Gelar Kejuaraan SH Champion Kids

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:52 WIB

KBI Bojonegoro Menurunkan 8 Atlit di Kejurprov, Sabet 6 Medali

Selasa, 24 September 2024 - 21:52 WIB

Bupati Sumenep Lantik Pengurus IPSI, Ketua Pastikan Akan Cetak Atlet-atlet Handal

Minggu, 1 September 2024 - 08:19 WIB

Jete Run Surabaya 2024 Sukses Dihadiri 3.300 Peserta dari Seluruh Indonesia

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 18:33 WIB

Sejumlah 2485 Atlet Siap Berkompetisi Dalam Porkab Bojonegoro 2024

Rabu, 7 Agustus 2024 - 17:33 WIB

AKD Bojonegoro Apresiasi Gelaran Bhayangkara Cup

Rabu, 7 Agustus 2024 - 16:42 WIB

Kalahkan PK Sugihwaras di Grand Final, Bobha Jadi Juara Turnamen Bhayangkara Cup 2024

Minggu, 28 Juli 2024 - 23:48 WIB

Askab PSSI Bojonegoro Gelar Kongres Tahunan PSSI

Berita Terbaru

Daerah

Pembangunan Kantor DPRD Pamekasan Masih Tahap Perencanaan

Sabtu, 15 Mar 2025 - 10:38 WIB