Polda Jatim Tangkap Pengedar Sabu Bersenjata Api Asal Jombang

- Admin

Selasa, 16 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menangkap dua tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu serta kepemilikan senjata api (Senpi).

Dua tersangka tersebut masing masing berinisial KD (33) sebagai pengedar serta kepemilikan senjata, warga Jombang dan UC (46) sebagai pemberi senjata warga Mojokerto.

Diresnarkoba Polda Jatim Kombes Hanny Hidayat mengatakan, pengungkapan kasus peredaran Narkoba tersebut dilakukan oleh anggota Subdit I jajarannya. Diawali dengan penangkapan Kadin di Desa Sumber Rejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, pada hari Senin (8/3/2021) lalu.

Baca Juga:  Pelaku Kasus Pembacokan Warga Manding Akhirnya Menyerahkan Diri

“Pertama kita menangkap dengan inisial tersangka KD (Kadin). Dari sana didapatkan barang bukti 10 klip yang total kurang lebih 5,86 gram (sabu),” ujar Hanny Hidayat, Selasa (16/3/2021).

Selain mendapatkan barang bukti sabu. Dalam penangkapan Kadin dikatakan Hanny, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim juga menemukan tiga senjata api. Masing-masing dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan sepucuk senjata air soft gun jenis FN. Berikut 20 butir amunisi berkaliber 38 milimeter.

Wadiresnarkoba Polda Jatim AKBP Aris Supriyono menambahkan, setelah Kadin tertangkap, pihaknya kembali mengembangkan kasus tersebut hingga terungkap bahwa senjata api diperoleh dari rekan Kadin, yakni Ucok.

Baca Juga:  Dua Kali Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Tak butuh waktu lama, Ucok pun dengan mudah berhasil ditangkap. Sementara sabu, Kadin mengaku barang tersebut diperoleh dari MAS yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“MAS masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” singkat Aris.

Aris menyebut, para bandar sabu membekali diri dengan senjata api hanya dipakai untuk berjaga-jaga. Namun demikian, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Baik perkara kepemilikan sabu maupun senjata api.

Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara.

Baca Juga:  Polda Jatim Tetapkan Mantan Kades di Sumenep dan Mantan Petugas BPN Jadi Tersangka Kasus Tukar Guling TKD

Sedangkan kepemilikan senjata api dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan
Pohon Tumbang Timpa Sekolah dan Puluhan Rumah Warga, Satu Orang Terluka

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB