Kembali Masuk Penjara, Residivis Cantik Tipu Korban 48 Miliar

- Admin

Jumat, 7 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil menangkap Lily Yunita (48), residivis cantik asal Kelurahan Pacar Keling Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya ditangkap kembali lantaran terjerat kasus yang sama setelah menjadi residivis 3 kali masuk penjara.

Sepak terjang tersangka atas kasus yang menjeratnya dilakukan dari tahun 2005, 2006 dan 2011 dengan kasus pencucian uang, 2021 kembali dilakukan dengan modus menawarkan investasi pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya, dengan menjanjikan keuntungan kepada korban.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menuturkan, dengan berpura – pura sebagai tuan tanah, pelaku menawarkan investasi pembebasan lahan kepada korban.

“(Pelaku ini) menjanjikan suatu keuntungan. Sehingga korban menderita kerugian sebanyak Rp 48 milyar,” ujar Gatot, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:  Satreskoba Polres Sampang Kembali Ringkus Pengedar Narkoba di Desa Madupat Camplong

Gatot menambahkan, miliaran uang tersebut diberikan korban kepada pelaku sebagai dana investasi ditransfer secara bertahap selama enam bulan.

Dan untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan tujuh lembar cek keuntungan investasi. Namun ketika cek hendak dicairkan, pihak bank justru menolaknya dengan alasan rekening sudah ditutup.

“Ini barang buktinya, ada tujuh lembar cek Bank BCA,” lanjut Gatot sembari menunjukkan barang bukti berupa cek.

Dikesempatan yang sama Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menambahkan bahwa LY telah 3 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu, yang ditangani atau diproses oleh Polrestabes Surabaya.

Baca Juga:  Lebaran 2023, Jalan Nasional di Jawa Timur dan Bali Siap Beri Kenyamanan Pemudik

Tersangka memiliki keahlian bisa mendekati seseorang bisa meyakinkan, korban akhirnya tidak sadar, dalam waktu 6 bulan secara bertahap tersangka memberikan uang sebanyak Rp. 48 miliar kepada tersangka.

“Dari barangbukti disini kita kenakan pencucian uang sehingga kita kenakan TPPU tersebut sehingga kita dapat mengembalikan aset daripada si pelapor, sehingga tidak hilang aset untuk bisa kita kembalikan kepada pelapor,” ungkapnya.

Nasrun juga mengatakan bahwa tersangka tersebut menawarkan investasi tanah kepada korban, namun tanah tersebut ternyata fiktif. ” investasi bahwa itu sangat menjanjikan dan tanah tersebut mejadikan (korban) tergiur tapi setelah kita cek ternyata bukan punya dia tapi punya orang lain yang sedang dalam perkara,” tuturnya.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan Barang bukti diantaranya 7 lembar cek Bank BCA beserta 7 lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, 2 mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 unit mobil jenis Mercedes benz, 3unit mobil Pick Up, 6 buah jam tangan berbagai merk mulai dari Rolex, Franck Muller, 3 tiga buah cincin Natural Blue Saphire dan Uang tunai sebesar Rp. 100 juta.

Baca Juga:  DPMPTSP Sampang Sebut OPD Terkait Permudah Rekomendasi Pendirian Minimarket

Atas perbuatanya Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pencucian uang dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru