Kembali Masuk Penjara, Residivis Cantik Tipu Korban 48 Miliar

- Admin

Jumat, 7 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil menangkap Lily Yunita (48), residivis cantik asal Kelurahan Pacar Keling Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya ditangkap kembali lantaran terjerat kasus yang sama setelah menjadi residivis 3 kali masuk penjara.

Sepak terjang tersangka atas kasus yang menjeratnya dilakukan dari tahun 2005, 2006 dan 2011 dengan kasus pencucian uang, 2021 kembali dilakukan dengan modus menawarkan investasi pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya, dengan menjanjikan keuntungan kepada korban.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menuturkan, dengan berpura – pura sebagai tuan tanah, pelaku menawarkan investasi pembebasan lahan kepada korban.

“(Pelaku ini) menjanjikan suatu keuntungan. Sehingga korban menderita kerugian sebanyak Rp 48 milyar,” ujar Gatot, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Polda Jatim Gelar Simulasi Sispamkota di Lapangan Makodam V Brawijaya

Gatot menambahkan, miliaran uang tersebut diberikan korban kepada pelaku sebagai dana investasi ditransfer secara bertahap selama enam bulan.

Dan untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan tujuh lembar cek keuntungan investasi. Namun ketika cek hendak dicairkan, pihak bank justru menolaknya dengan alasan rekening sudah ditutup.

“Ini barang buktinya, ada tujuh lembar cek Bank BCA,” lanjut Gatot sembari menunjukkan barang bukti berupa cek.

Dikesempatan yang sama Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menambahkan bahwa LY telah 3 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu, yang ditangani atau diproses oleh Polrestabes Surabaya.

Baca Juga:  JMSI Tapal Kuda Dorong Perusahaan Pers Selektif Rekrut Wartawan

Tersangka memiliki keahlian bisa mendekati seseorang bisa meyakinkan, korban akhirnya tidak sadar, dalam waktu 6 bulan secara bertahap tersangka memberikan uang sebanyak Rp. 48 miliar kepada tersangka.

“Dari barangbukti disini kita kenakan pencucian uang sehingga kita kenakan TPPU tersebut sehingga kita dapat mengembalikan aset daripada si pelapor, sehingga tidak hilang aset untuk bisa kita kembalikan kepada pelapor,” ungkapnya.

Nasrun juga mengatakan bahwa tersangka tersebut menawarkan investasi tanah kepada korban, namun tanah tersebut ternyata fiktif. ” investasi bahwa itu sangat menjanjikan dan tanah tersebut mejadikan (korban) tergiur tapi setelah kita cek ternyata bukan punya dia tapi punya orang lain yang sedang dalam perkara,” tuturnya.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan Barang bukti diantaranya 7 lembar cek Bank BCA beserta 7 lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, 2 mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 unit mobil jenis Mercedes benz, 3unit mobil Pick Up, 6 buah jam tangan berbagai merk mulai dari Rolex, Franck Muller, 3 tiga buah cincin Natural Blue Saphire dan Uang tunai sebesar Rp. 100 juta.

Baca Juga:  Program PTSL Tahun 2021 di Probolinggo Kurang Peminat, 2022 Ditarget 30.285 Bidang Tanah

Atas perbuatanya Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pencucian uang dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Berita Terkait

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Tim DVI Berhasil Ungkap Identitas Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru