Kembali Masuk Penjara, Residivis Cantik Tipu Korban 48 Miliar

- Admin

Jumat, 7 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil menangkap Lily Yunita (48), residivis cantik asal Kelurahan Pacar Keling Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya ditangkap kembali lantaran terjerat kasus yang sama setelah menjadi residivis 3 kali masuk penjara.

Sepak terjang tersangka atas kasus yang menjeratnya dilakukan dari tahun 2005, 2006 dan 2011 dengan kasus pencucian uang, 2021 kembali dilakukan dengan modus menawarkan investasi pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya, dengan menjanjikan keuntungan kepada korban.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menuturkan, dengan berpura – pura sebagai tuan tanah, pelaku menawarkan investasi pembebasan lahan kepada korban.

“(Pelaku ini) menjanjikan suatu keuntungan. Sehingga korban menderita kerugian sebanyak Rp 48 milyar,” ujar Gatot, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:  Turut Cegah Covid-19, 500 Masker Dibagikan Forum Pemuda Batuputih

Gatot menambahkan, miliaran uang tersebut diberikan korban kepada pelaku sebagai dana investasi ditransfer secara bertahap selama enam bulan.

Dan untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan tujuh lembar cek keuntungan investasi. Namun ketika cek hendak dicairkan, pihak bank justru menolaknya dengan alasan rekening sudah ditutup.

“Ini barang buktinya, ada tujuh lembar cek Bank BCA,” lanjut Gatot sembari menunjukkan barang bukti berupa cek.

Dikesempatan yang sama Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menambahkan bahwa LY telah 3 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu, yang ditangani atau diproses oleh Polrestabes Surabaya.

Baca Juga:  Lelah, Daihatsu Isuzu Elf Tabrak Pembatas Jalan

Tersangka memiliki keahlian bisa mendekati seseorang bisa meyakinkan, korban akhirnya tidak sadar, dalam waktu 6 bulan secara bertahap tersangka memberikan uang sebanyak Rp. 48 miliar kepada tersangka.

“Dari barangbukti disini kita kenakan pencucian uang sehingga kita kenakan TPPU tersebut sehingga kita dapat mengembalikan aset daripada si pelapor, sehingga tidak hilang aset untuk bisa kita kembalikan kepada pelapor,” ungkapnya.

Nasrun juga mengatakan bahwa tersangka tersebut menawarkan investasi tanah kepada korban, namun tanah tersebut ternyata fiktif. ” investasi bahwa itu sangat menjanjikan dan tanah tersebut mejadikan (korban) tergiur tapi setelah kita cek ternyata bukan punya dia tapi punya orang lain yang sedang dalam perkara,” tuturnya.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan Barang bukti diantaranya 7 lembar cek Bank BCA beserta 7 lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, 2 mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 unit mobil jenis Mercedes benz, 3unit mobil Pick Up, 6 buah jam tangan berbagai merk mulai dari Rolex, Franck Muller, 3 tiga buah cincin Natural Blue Saphire dan Uang tunai sebesar Rp. 100 juta.

Baca Juga:  BPBD Probolinggo Terima Bantuan Pangan Sumbangan ASN Pemprov Jatim

Atas perbuatanya Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pencucian uang dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Tim DVI Berhasil Ungkap Identitas Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Kapolres Bojonegoro: Polwan Harus Jaga Marwah Polri di Dalam dan Luar Dinas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Peringati Maulid Nabi, Dandim Bojonegoro Tegaskan Pentingnya Integritas dan Moral Prajurit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sabet Penghargaan Kategori A dari Kapolri, Kapolres Bojonegoro: Ini Bukan Tujuan Akhir

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Dukungan Sponsor Sukseskan Peringatan HUT ke-81 RI di Desa Sukowati Bojonegoro, Ribuan Warga Tumpah Ruah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, S.I.K., M.H Gelar Silaturahmi dengan Awak Media

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Sinergi Jogo Bojonegoro: Kapolres Baru Sambangi Padepokan PSHT Perkuat Kamtibmas

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kapolda Jatim : Tak Ada Indikasi Kerusuhan, Masyarakat Diminta Bijak Bermedia Sosial

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:33 WIB

Pererat Kemitraan Dengan Jurnalis, Kapolresta Sumenep Akan Siapkan Media Center di Mapolresta

Berita Terbaru