DPMPTSP Sampang Sebut OPD Terkait Permudah Rekomendasi Pendirian Minimarket

- Admin

Kamis, 25 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Minimarket atau toko modern di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur semakin menjamur disebabkan mudahnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat mengeluarkan izin usaha ritel. Hal ini akan berdampak mematikan para pedagang kecil.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun suarabangsa.co.id, ada 33 minimarket yang tersebar di enam kecamatan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar diduga menyalahi peruntukan serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013, lantaran dekat dengan pasar tradisional. Bahkan, ada pula minimarket yang dibangun berhadapan meski lokasinya sangat dekat.

Ironisnya, meskipun sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tak membuat pendirian toko modern itu berhenti, bahkan semakin menjamur. Para pedagang kecil seperti warung dan sejenisnya tak berdaya melihat maraknya pembangunan minimarket tersebut.

Baca Juga:  Falakiyah NU Sampang: Hilal Terlihat 3 Derajat dari Pelabuhan Taddan Camplong

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sampang Nurul Hadi dikonfirmasi melalui Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP Naker Sudarmadi membenarkan terkait adanya regulasi yang mengatur tentang pendirian minimarket.

“Memang Perda No 7/2013 belum dicabut, tapi kalau kita tidak mengikuti aturan yang lebih tinggi, kita keliru juga. Sama-sama benar lah,” kata Sudarmadi saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (25/03/2021).

Sudarmadi tak menampik jika Perda terkait Pasar Modern tersebut mengatur tentang batasan serta radius pendirian minimarket.

Baca Juga:  Polemik Soal Pernyataan Kadinkes Sampang, Begini Penjelasan Sekda Yuliadi Setiyawan

Namun, saat ini pihaknya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

“Jadi, saat ini Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang nomor 7 tahun 2013 tentang pengelolaan pasar modern itu secara otomatis gugur,” papar Sudarmadi.

Saat disinggung soal mudahnya mengeluarkan izin pendirian minimarket, Sudarmadi mengatakan bahwa rekomendasi perizinan pendirian minimarket adalah domain dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta DPUPR.

Menurutnya, para pemohon izin harus mengurus rekomendasi awal ke dinas-dinas yang menerbitkan rekomendasi itu. Misalnya, pengusaha harus datang ke DLH terkait lingkungan atau kajian UKL-UPL serta datang ke DPUPR terkait tata ruang.

Baca Juga:  Hindari Jalan Berlubang, Dua Pemotor Tewas Adu Banteng di Jalan Raya Prajjan Camplong Sampang

“Kita mengeluarkan izin karena ada rekomendasi dari OPD terkait, kita tidak bisa mengintervensi kedua dinas itu. Kita pegang rekom, ya kita keluarkan izinnya. Kalau kita tidak mengeluarkan izin, kita yang salah,” tandas Sudarmadi.

Sementara itu, hingga berita ini dilansir belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPUPR Kabupaten Sampang.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan
Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru