DPMPTSP Sampang Sebut OPD Terkait Permudah Rekomendasi Pendirian Minimarket

- Admin

Kamis, 25 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Minimarket atau toko modern di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur semakin menjamur disebabkan mudahnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat mengeluarkan izin usaha ritel. Hal ini akan berdampak mematikan para pedagang kecil.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun suarabangsa.co.id, ada 33 minimarket yang tersebar di enam kecamatan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar diduga menyalahi peruntukan serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013, lantaran dekat dengan pasar tradisional. Bahkan, ada pula minimarket yang dibangun berhadapan meski lokasinya sangat dekat.

Ironisnya, meskipun sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tak membuat pendirian toko modern itu berhenti, bahkan semakin menjamur. Para pedagang kecil seperti warung dan sejenisnya tak berdaya melihat maraknya pembangunan minimarket tersebut.

Baca Juga:  Sinergi Kebijakan dan Keselamatan: Pembongkaran Portal Kalirejo sebagai Pelajaran Responsivitas Publik

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sampang Nurul Hadi dikonfirmasi melalui Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP Naker Sudarmadi membenarkan terkait adanya regulasi yang mengatur tentang pendirian minimarket.

“Memang Perda No 7/2013 belum dicabut, tapi kalau kita tidak mengikuti aturan yang lebih tinggi, kita keliru juga. Sama-sama benar lah,” kata Sudarmadi saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (25/03/2021).

Sudarmadi tak menampik jika Perda terkait Pasar Modern tersebut mengatur tentang batasan serta radius pendirian minimarket.

Baca Juga:  Didemo GPMD, Komisioner KPU Sebut Tudingan Demonstran Hanya Asumsi

Namun, saat ini pihaknya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

“Jadi, saat ini Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang nomor 7 tahun 2013 tentang pengelolaan pasar modern itu secara otomatis gugur,” papar Sudarmadi.

Saat disinggung soal mudahnya mengeluarkan izin pendirian minimarket, Sudarmadi mengatakan bahwa rekomendasi perizinan pendirian minimarket adalah domain dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta DPUPR.

Menurutnya, para pemohon izin harus mengurus rekomendasi awal ke dinas-dinas yang menerbitkan rekomendasi itu. Misalnya, pengusaha harus datang ke DLH terkait lingkungan atau kajian UKL-UPL serta datang ke DPUPR terkait tata ruang.

Baca Juga:  Terapkan New Normal, Pemohon SIM di Sampang Wajib Pakai Masker

“Kita mengeluarkan izin karena ada rekomendasi dari OPD terkait, kita tidak bisa mengintervensi kedua dinas itu. Kita pegang rekom, ya kita keluarkan izinnya. Kalau kita tidak mengeluarkan izin, kita yang salah,” tandas Sudarmadi.

Sementara itu, hingga berita ini dilansir belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPUPR Kabupaten Sampang.

Berita Terkait

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
EastFood Indonesia 2026 Bidik 20 Ribu Pengunjung, Perkuat Posisi Jatim sebagai Pusat Industri Pangan Indonesia Timur
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WIB

Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:04 WIB

Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Senin, 23 Februari 2026 - 12:39 WIB

Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi

Berita Terbaru