SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang berhasil meringkus seorang pelaku yang diduga pengguna dan pengedar Narkoba, inisial NH (24). Penangkapan NH dilakukan di Jalan Raya Desa Madupat, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Rabu (04/11/2020) lalu, sekitar pukul 19.30 WIB.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dalam press releasenya, Selasa (17/11/2020). Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti pada saat penggeledahan yakni satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 0.40 gram. Kemudian satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam.
“Telah diamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu di Desa Madupat. Dari identitas, pelaku ini berasal dari Dusun Kebun Sareh, Desa Kebun Sareh, Kecamatan Omben,” kata Abdul Hafidz.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar,” pungkasnya.

















