Polda Jatim Sikat Penjualan Tabung Oksigen Palsu

- Admin

Rabu, 18 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kamis (12/8/2021) mengamankan satu orang pelaku pembuat dan penjual Tabung Oksigen Palsu kepada masyarakat pada disaat pandemi Covid-19, yang dilakukan di CV. Surya Artha Kencana d/a Jalan Simorejo Timur I No. 85 Surabaya.

Pelaku yang berhasil diamankan yakni, NW alias NG, (52) warga Jalan Simorejo 9/43 RT. 005 RW. 002 Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Simomulyo, Surabaya.

Penangkapan pelaku bermula, saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, dimana saat itu korban mencurigai tabung palsu yang dibelinya dari media sosial.

Kronologinya, pada tanggal 27 Juli 2021, WD selaku korban membeli tabung oksigen ukuran 1 M3 untuk
orang tuanya yang sedang terpapar Covid-19. Korban membeli melalui media sosial, yang dipasarkan oleh pelaku seharga 4 juta untuk (2 tabung dan regulator). Pelaku sendiri memasarkan tabung oksigen palsu mulai bulan Juni 2021 hingga hari ini.

Baca Juga:  Polda Jatim dan Polres Jajaran Ringkus 262 Tersangka Selama Operasi 3C

Setelah membeli, tabung tersebut lantas dipergunakan oleh orang tuannya. Namun, kesehatan orang tua korban justru semakin memburuk.

Korban lantas curiga bahwa tabung itu mempunyai warna dasar merah, dan bentuknya sama persis dengan tabung alat pemadam api ringan (apar). Sehingga pihaknya melaporkan kejadian itu ke polisi.

Atas dasar laporan dari korban, polisi lantas melakukan penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan di CV. Surya Artha Kencana, pada 12 Agustus 2021. Yang bergerak di bidang pengisian alat pemadam kebakaran dan Repackaging atau Modif, produksi dari tabung pemadam kebakaran.

Dari penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, didapati bahwa CV. Surya Artha Kencana melakukan Produksi atau membuat tabung
oksigen.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, didampingi Kabid Humas Polda Jatim dan Dirreskrimsus Polda Jatim, menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus mengedarkan atau menjual alat kesehatan tanpa izin edar, dengan modus operandi bahwa tabung apar di modifikasi yang kemudian menjadi tabung oksigen yang dijual kepada masyarakat seharga 4 juta.

Baca Juga:  Dari Bojonegoro ke Baitullah, Ribuan Jamaah Haji Berangkat Diiringi Doa dan Harapan

“Berawal dari laporan korban pada tanggal 27 Juli 2021, WD adalah konsumen yang membutuhkan tabung oksigen. Yang kemudian mendatangi CV milik tersangka di daerah Simorejo, Surabaya,” kata Irjen Nico Afinta, Rabu (18/8/2021) siang.

Lanjut jendral bintang dua itu, setelah membeli dengan harga 4 juta, kemudian tabung tersebut dipergunakan untuk orang tuanya. Namun ada keanehan karena tidak seperti pada tabung Oksigen biasanya.

“Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan saksi, tim bergegas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan menemukan 800 tabung, sedangkan 106 sudah siap edar, berisi 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 5 meter kubik dan 6 meter kubik dan semuanya sudah hasil modifikasi dari tabung apar seolah olah menjadi tabung oksigen,” lanjutnya.

Tersangka merubah warna cat yang semula warna merah digosok menjadi warna putih, kemudian isi dikeluarkan dan dipasang regulator dan diisi oksigen yang sangat membahayakan.

Baca Juga:  Daihatsu Ayla Terlibat Kecelakaan Beruntun

“Selama satu bulan ini tersangka sudah menjual tabung oksigen palsu sebanyak 50 tabung, kini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah tabung palsu yang terjual seluruhnya,” pungkasnya.

Sedangkan tersangka dikenakan Pasal 197 UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 800 tabung apar dan tabung selam, 4 tabung ukuran 6 M3 yang berisi Oxygen, 9 tabung ukuran 6 m3 kosong, 43 tabung ukuran 1 M3 kosong warna putih, 20 tabung ukuran ½ M3 kosong warna putih, 3 tabung ukuran 1 ½ M3 kosong warna putih, 15 buah besi kaki tabung, 1 bendel karbit las listrik, 1 mesin las, 1 bendel stiker bertuliskan tabung “Oxygen Medical Grade”, 6 buah bukti pembayaran pengisian oksigen ke CWMS.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru