SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Menanggapi keresahan masyarakat karena belum adanya kepastian jadwal Pilkades tahun ini, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat untuk meminta penjelasan tentang kepastian dari dinas terkait dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021.
Pantauan kontributor suarabangsa.co.id, pertemuan atau rapat tersebut digelar diruang kerja Komisi I DPRD yang di pimpin langsung oleh Ketua Komisi I Nasafi. Dari hasil rapat tersebut pihak Komisi I masih belum menemukan jawaban pasti terkait jadwal pelaksanaan Pilkades serentak tersebut.
Sekretaris Komisi I DPRD Sampang R Aulia Rahman seusai pertemuan itu menuturkan, pihaknya menggelar kegiatan ini untuk mengetahui sejauh mana persiapan dan kendala yang dihadapi DPMD terkait pelaksanaan pilkades. Selain itu, pihaknya juga meminta kejelasan terkait perbub yang sudah diserahkan pada biro hukum Pemprov Jatim. Sebab, ia curiga ada perubahan naskah dalam Perbup yang sudah disepakati itu.
“Kita rapat terkait dengan kepastian jadwal Pilkades tahun 2021, sebab informasinya perbup Pilkades itu sudah tersampaikan pada biro hukum Pemprov. Tetapi, hingga saat ini Pemkab belum ada rilis terkait apa hasil dari biro hukum Pemprov itu, makanya tadi kita minta naskah Perbup tersebut khawatir dirubah,” kata Aulia, Senin (31/05/2021).
Dalam pertemuan itu, politisi asal Dapil I ini kembali menekankan kepada DPMD sebagai instansi yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Pilkades, untuk segera memberikan kepastian jadwal pilkades. Mengingat, sebanyak 111 kepala desa ini akan berakhir masa jabatannya pada 17 Desember 2021 mendatang. Namun, Pemkab masih belum menetapkan jadwal tahapan pelaksanaan Pilkades.
“Saat ini masyarakat sedang di suguhi informasi-informasi tentang buramnya jadwal pilkades. Bisa kita simak, ada banyak rumor yang muncul jika pilkades serentak bakal ditunda hingga tahun 2025. Nah, itu sangat berbahaya dan rawan konflik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Politisi senior Partai Demokrat ini mengatakan jika kewenangan terkait kapan pelaksanaan Pilkades tersebut ada di tangan Bupati Sampang sebagai pengambil keputusan.
“Lagi-lagi ini kembali kepada kebijakan Bupati, yang jelas anggarannya sudah ada. Kalau keinginan saya pelaksanaan Pilkades serentak itu harus sesuai dengan jadwal di tahun 2021. Tetapi jika Bupati tetap menunda, maka akan jadi pertanyaan besar di masayarakat,” pungkas Aulia.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMD Kabupaten Sampang R Chalilurrachman belum bisa memastikan kapan tahapan Pilkades itu digelar. Hal itu berkaitan dengan adanya Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 tahun 2020.
“Untuk jadwal pelaksanaan pilkades belum bisa kami tentukan dan juga belum bisa kami pastikan, karena masih akan dibicarakan dan akan dibahas ditingkat Forkopimda,” kata Chalilurrachman.
Terkait anggaran Pilkades, Chalilurrachman menjelaskan bahwa pihaknya sudah menganggarkan sebesar Rp 15,5 miliar. Akan tetapi, adanya surat edaran dari Mendagri bahwa, hak pilih yang bisa dilayani di satu TPS sebanyak 500 hak pilih. Jika hal itu diterapkan, maka tentunya ada penambahan jumlah TPS disetiap Desa.
“Banyak yang jadi pertimbangan kita termasuk keamanan dan juga kebutuhan biaya yang cukup besar yakni sekitar Rp 40 miliar. Jadi, terkait kekurangan anggaran itu semua kebijakannya ada di pimpinan, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19,” imbuh Chalilurrachman.
Tetapi, Chalilurrachman memastikan jika dalam waktu dekat pihaknya akan segera menggelar sosialisasi terkait peraturan Bupati (perbup) tentang pilkades tersebut.
“Saat ini masih tahap pengkajian. Kemungkinan dalam dua minggu ini kita akan sosialisasikan perbup pilkades itu,” tandas Chalilurrachman.