Whisnu Sakti Buana Ditunjuk Jadi Plt Wali Kota Surabaya

- Admin

Kamis, 24 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wakil Wali Kota, Whisnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya.

Hal itu dilakukan setelah Tri Rismaharini resmi dilantik sebagai Menteri Sosial (Mensos), menggantikan Juliari Batubara yang tersandung kasus korupsi.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan surat tugas kepada Whisnu Sakti Buana untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya.

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Jempin Marbun mengatakan, Gubernur Jatim telah menerima surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik pada Rabu (23/12) malam.

Baca Juga:  Kakorlantas Apresiasi Program Sistem E-TLE

Dalam surat tersebut tertuang kepala daerah dilarang merangkap jabatan. Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Kemudian (Kemendagri) meminta pada gubernur untuk membuat surat perintah tugas pada Wakil Wali Kota sebagai Plt (pelaksana tugas). Dengan tujuan untuk menjalankan roda pemerintahan di Surabaya,” terang Jempin, Kamis (24/12).

Ia menambahkan, setelah menerima surat Kemendagri itu Gubernur langsung menggelar rapat untuk memproses arahan itu, dan diputuskan penugasan Plt Wali Kota Surabaya dan ditandatangani oleh Gubernur.

Baca Juga:  Kondisi Masa Depan ditentukan oleh Hak Suara Generasi Milenial dan Gen-Z, UKM PI STKIP PGRI Sumenep Adakan FGD

“Ya Wakil Wali Kota Pak Whisnu ditunjuk Plt. Sekarang sudah resmi. Plt kan tidak perlu dilantik, hanya surat tugas dari Gubernur,” tambahnya.

Lebih jauh, Mendagri juga meminta Gubernur agar melakukan koordinasi dengan DPRD Kota Surabaya untuk mempersiapkan agenda Rapat Paripurna terkait proses pemberhentian Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya karena diangkat menjadi Mensos. Proses pemberhentian itu sekaligus pengangkatan Wali Kota Surabaya definitif.

“Tapi karena rapat paripurna itu masih membutuhkan waktu, maka untuk menjalankan roda pemerintahan, Mendagri meminta kepada Gubernur untuk menunjuk Wakil Wali Kota sebagai Plt,” pungkasnya.

Baca Juga:  Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, Perguruan Silat Surban Putih Sampang Santuni Anak Yatim dan Kaum Duafa

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan
Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru