SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Merah Putih mencurigai kinerja Dinas PUPR Kabupaten Sampang. Sebab hingga kini, ada sejumlah proyek bermasalah yang terkesan dilindungi. Salah satunya proyek plengsengan di Dusun Tongoh Barat, Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun.
Pasalnya, pekerjaan itu diduga tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Diantaranya tidak memasang plang papan nama proyek sebagai petunjuk teknis pekerjaan. Padahal, itu merupakan salah satu administrasi kegiatan pekerjaan yang wajib di pasang.
Rokimin, anggota LSM Laskar Merah Putih mengatakan, dari hasil laporan masyarakat yang ditindaklanjuti lembaganya, proyek plengsengan itu dinilai melanggar regulasi lantaran tidak menyertakan papan informasi pengerjaan. Selain itu, kualitas proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan RAB.
Ia merinci, dari bahan campuran adonan proyek, tata cara penyusunan batu justru ditata satu baris dengan adonan yang sedikit (tatanan batu kosong) sehingga nampak celah saat diamati dari depan sebelum di plester. Bahan yang digunakan juga dari adonan pasir dengan pemberian semen kurang maksimal, yang dinilai tak akan memperkokoh ketahanan proyek tersebut.
“Informasi yang berkembang, proyek tersebut adalah proyek Jasmas. Proyek itu milik H Totok yang dikerjakan oleh Hadi,” ungkapnya, saat dihubungi suarabangsa.co.id melalui telepon selulernya, Sabtu (21/11/2020).
Rokimin menilai pihak rekanan telah mengabaikan Undang-Undang keterbukaan informasi publik (KIP), seharusnya pihak rekanan terlebih dahulu memasang plang informasi proyek sebelum proyek itu mulai dikerjakan.
“Jadi keterbukaan informasi publik itu penting di pahami, agar masyarakat setempat bisa mengetahui dari mana sumber proyek itu dan anggaran dananya berapa, karena pembangunan itu menggunakan uang negara,” jelasnya.
Dikatakannya, menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya telah menanyakan langsung ke pihak Dinas PUPR, akan tetapi pihak dinas tidak tahu menahu soal pekerjaan itu. Berarti, kata dia, proyek itu akan menjadi ajang korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab karena proyek ini sudah jelas salah dan tidak sesuai dengan spek.
“Ada dugaan proyek ini dikerjakan hanya untuk meraup keuntungan yang lebih besar karena campuran semen dalam campuran pasir sangat minim sekali,” tegasnya.
Rokimin mengaku, akan segera melayangkan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga kejaksaan serta menyerahkan beberapa bukti terkait pengerjaan proyek tersebut.
“Dengan begitu kita tidak perlu berasumsi panjang lebar, biarkan hukum yang berbicara,” pungkas Rokimin.

















