SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Sejumlah warga yang mengatasnamakan diri Aliansi Darurat Agraria mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa (10/11/2020). Kedatangan mereka untuk menyaksikan langsung sidang sengketa tanah milik Nenek Supatmi (70) yang terletak di Dusun Mandireh, Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang yang di klaim oleh oknum pengusaha.
Sulaiman, koordinator Aliansi Darurat Agraria mengatakan, bahwa pihaknya sangat peduli terhadap rakyat kecil yang keadilannya termarginalkan, terlebih lagi perkara agraria di Sampang yang sudah bukan rahasia umum lagi dalam penguasaan tanah hanya dikuasai oleh beberapa orang bermodal atau borjuis.
“Ini pasti akan berdampak langsung kepada masyarakat kecil, seperti kasus yang sekarang sedang berjalan di PN Sampang, yaitu adanya pengeluaran sertifikat tanpa pemberitahuan informasi dari penggugat, sebagai ahli waris tetap terugikan baik secara material dan im material,” ujar Sulaiman.
Dijelaskannya, adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh tergugat 1 dengan mengganti dokumen asli hak milik penggugat, padahal semana mestinya tergugat 2 tahu bahwa keberadaan tanah tersebut bukan hak miliknya.
“Terjadinya konflik agraria di daerah terpencil sangatlah mendominasi. Karena agraria merupakan sumber aset pembangunan yang diharapkan sebagai tempat untuk mendatangkan uang, sehingga kerapkali oligarki, borjuis dan gurita mafia tanah membuat perencanaan yang busuk,” bebernya.
Ia meminta Hakim selaku yang menjalankan pelaksanaan undang-undang agar menetapkan keputusan yang seadil-adilnya tanpa ada tendensi ke pihak yang mempunyai power of agility serta juga ingin memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam memutuskan perkara.
“Kami datang kesini ingin memberikan dukungan moral terhadap pengadilan untuk bersikap adil dalam memberikan keputusan untuk perkara ibu Supatmi yang sedang berlangsung ini,” kata dia.
Menurutnya, Pengadilan Negeri Sampang yang saat ini menggelar sidang perkara ibu Supatmi sebagai penggugat harus di menangkan berdasarkan fakta-fakta yang sudah ditemui oleh tim kuasa hukumnya.
“Jadi, apabila gugatan kami tidak diindahkan dan perkara ibu Supatmi kalah di pengadilan. Maka, kami akan menyatakan sikap untuk turun jalan yang lebih masif lagi,” pungkasnya.
Menanggapi seruan Aliansi Darurat Agraria, Kepala Pengadilan Negeri Sampang, Iriyanto Priyatna Utama, mengatakan bahwa pihaknya akan menampung aspirasi dari aksi dan akan menyampaikan kepada majelis hakim untuk memberikan keputusan yang terbaik dan seadil-adilnya.
“Berikan kepercayaan kepada kami untuk memutuskan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” kata Iriyanto singkat.

















