Berbuat Terlarang Dengan Teman Lelakinya, Wanita Cantik Ini Terancam Penjara

- Admin

Sabtu, 5 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER, SUARABANGSA.co.id – Wanita cantik asal Kabupaten Jember ini tampaknya akan menghirup udara pengap.

Pasalnya, perempuan yang memiliki rambut panjang sedikit bergelombang ini akan tinggal di penjara.

Perempuan dengan senyum manisnya berbuat terlarang bersama seorang teman laki-lakinya inisial MB (33).

AF (32), nama inisialnya. Ia terancam 4 tahun penjara.

AF merupakan warga Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Jember. Sedangkan MB adalah warga Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Jember.

Perempuan cantik itu diringkus polisi bersama temannya pada Rabu, 2 Februari 2022 kemarin. Keduanya tertangkap sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.

Baca Juga:  Momen HPN, PWI Pamekasan Berharap Insan Pers Semakin Profesional

“Keduanya diamankan Polisi di salah satu rumah milik MB saat pesta Sabu,” kata Kapolsek Bangsalsari AKP Ali Setihono, dilansir dari beritalima, Jumat, 4 Februari 2022.

Hasil penyelidikan Polisi, rumah MB rupanya sering dijadikan tempat transaksi jual beli Sabu. Sedangkan saat penggerebekan, kebetulan AF dan MB sedang pesta Sabu.

“Saat dilakukan penggrebekan, tersangka sempat lari dan membawa alat penghisap Sabu untuk disembunyikan di kolong tempat tidur,” ujar Kapolsek Ali Setihono.

Sayang, upaya perempuan cantik dan teman laki-lakinya itu untuk menyembunyikan barang bukti percuma. Sebab, Polisi sudah kadung menggerebek lokasi pesta Sabu tersebut.

Baca Juga:  PAC GP Ansor Bondowoso Harapkan Pansus TP2D Ungkap Pelanggaran Pencairan Dana Operasional

Keduanya langsung diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 botol air mineral yang dimodifikasi berbentuk bong lengkap dengan sedotannya.

“Selain itu, 3 buah klip bekas Sabu, 5 buah korek api, 2 sendok sedotan Sabu, 2 buah perangkat penghisap Sabu dan 2 buah pipet kaca yang berisi Sabu-sabu juga diamankan,” jelas Kapolsek Ali.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. (*)

Sumber: wartazone.com

Berita Terkait

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan
Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:03 WIB

APBD Perubahan Bojonegoro 2026 Disepakati, Setyo Wahono Minta Perangkat Daerah Hindari Proyek Mangkrak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:18 WIB

Pembangunan Bendungan Karangnongko Deadlock, DPRD Bojonegoro Desak Pucuk Pimpinan dan APH Turun Tangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:15 WIB

Bupati Setyo Wahono Ajak Media Gaungkan Layanan Unggulan RSUD dan Rencana Kampus UB di Bojonegoro

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:47 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Pertanian

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:57 WIB

Bupati Bojonegoro: Koperasi Modern Harus Jadi Penyerap Utama Hasil Bumi, Bukan Sekadar Papan Nama

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:51 WIB

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri

Berita Terbaru