Berbuat Terlarang Dengan Teman Lelakinya, Wanita Cantik Ini Terancam Penjara

- Admin

Sabtu, 5 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER, SUARABANGSA.co.id – Wanita cantik asal Kabupaten Jember ini tampaknya akan menghirup udara pengap.

Pasalnya, perempuan yang memiliki rambut panjang sedikit bergelombang ini akan tinggal di penjara.

Perempuan dengan senyum manisnya berbuat terlarang bersama seorang teman laki-lakinya inisial MB (33).

AF (32), nama inisialnya. Ia terancam 4 tahun penjara.

AF merupakan warga Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Jember. Sedangkan MB adalah warga Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Jember.

Perempuan cantik itu diringkus polisi bersama temannya pada Rabu, 2 Februari 2022 kemarin. Keduanya tertangkap sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.

Baca Juga:  Peringati HUT RI ke 76, Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Kembali Bangkitkan Sektor Perekonomian

“Keduanya diamankan Polisi di salah satu rumah milik MB saat pesta Sabu,” kata Kapolsek Bangsalsari AKP Ali Setihono, dilansir dari beritalima, Jumat, 4 Februari 2022.

Hasil penyelidikan Polisi, rumah MB rupanya sering dijadikan tempat transaksi jual beli Sabu. Sedangkan saat penggerebekan, kebetulan AF dan MB sedang pesta Sabu.

“Saat dilakukan penggrebekan, tersangka sempat lari dan membawa alat penghisap Sabu untuk disembunyikan di kolong tempat tidur,” ujar Kapolsek Ali Setihono.

Sayang, upaya perempuan cantik dan teman laki-lakinya itu untuk menyembunyikan barang bukti percuma. Sebab, Polisi sudah kadung menggerebek lokasi pesta Sabu tersebut.

Baca Juga:  Satreskoba Polres Sampang Amankan Barang Bukti 43 Gram Sabu-sabu di Tujuh TKP

Keduanya langsung diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 botol air mineral yang dimodifikasi berbentuk bong lengkap dengan sedotannya.

“Selain itu, 3 buah klip bekas Sabu, 5 buah korek api, 2 sendok sedotan Sabu, 2 buah perangkat penghisap Sabu dan 2 buah pipet kaca yang berisi Sabu-sabu juga diamankan,” jelas Kapolsek Ali.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. (*)

Sumber: wartazone.com

Berita Terkait

Pura – pura Jadi Anggota Polisi, 4 Pria Asal Sidoarjo dan Gresik Peras Pengguna Narkoba
Gerebek Pesta Seks Tukar Pasangan di Villa Kota Batu, 12 Orang Diamankan Polda Jatim
Pelepasan 27 Burung Merpati Tandai Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Sampang
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Habib Taufiq Assegaf dan Keluarga Melapor ke Polda Jatim
KPU Tetapkan 737.832 DPT Pilkada Sampang, Ini Sebarannya
Pj Ketua Dekranasda buka Pembinaan dalam rangka Tingkatkan Daya Saing IKM 
UMKM di Bojonegoro Stagnan, Begini Komentar Setyo Wahono
Mensesneg Dibully, Inilah Jawaban Setyo Wahono Bakal Calon Bupati Bojonegoro

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 13:51 WIB

Puluhan Ribu Masa Ikuti Gema Sholawat Gus Miftah di Lapangan Padang Bendungan Gerak Bojonegoro

Sabtu, 29 Juni 2024 - 18:47 WIB

Pura-pura Sholat Malam di Masjid, Warga Bojonegoro Ini Gondol Audio, Kompresor dan Sepeda Motor

Senin, 10 Juni 2024 - 11:21 WIB

Ulang Tahun ke-26 Tahun, Morula Fertility Gelar Talk Show When Hope Finds a Home

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:21 WIB

Pastikan Wilayah Perairan Aman, Dirpolairud Polda Jatim Laksanakan Operasi Gabungan di Selat Bali

Rabu, 24 April 2024 - 20:22 WIB

PJ Bupati Bojonegoro Launching Program Paman Sehati

Senin, 25 Maret 2024 - 19:40 WIB

Musrenbang RKPD 2025 dan RPJPD 2025-2045, Ini Harapan Pj Bupati Bojonegoro 

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:48 WIB

Disperindag Kabupaten Pamekasan Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:19 WIB

Marhaban Ya Ramadhan

Berita Terbaru