Berbuat Terlarang Dengan Teman Lelakinya, Wanita Cantik Ini Terancam Penjara

- Admin

Sabtu, 5 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER, SUARABANGSA.co.id – Wanita cantik asal Kabupaten Jember ini tampaknya akan menghirup udara pengap.

Pasalnya, perempuan yang memiliki rambut panjang sedikit bergelombang ini akan tinggal di penjara.

Perempuan dengan senyum manisnya berbuat terlarang bersama seorang teman laki-lakinya inisial MB (33).

AF (32), nama inisialnya. Ia terancam 4 tahun penjara.

AF merupakan warga Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Jember. Sedangkan MB adalah warga Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Jember.

Perempuan cantik itu diringkus polisi bersama temannya pada Rabu, 2 Februari 2022 kemarin. Keduanya tertangkap sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.

Baca Juga:  Wanita asal Sumenep Ini Bertarif 500 Ribu Sekali Kenca

“Keduanya diamankan Polisi di salah satu rumah milik MB saat pesta Sabu,” kata Kapolsek Bangsalsari AKP Ali Setihono, dilansir dari beritalima, Jumat, 4 Februari 2022.

Hasil penyelidikan Polisi, rumah MB rupanya sering dijadikan tempat transaksi jual beli Sabu. Sedangkan saat penggerebekan, kebetulan AF dan MB sedang pesta Sabu.

“Saat dilakukan penggrebekan, tersangka sempat lari dan membawa alat penghisap Sabu untuk disembunyikan di kolong tempat tidur,” ujar Kapolsek Ali Setihono.

Sayang, upaya perempuan cantik dan teman laki-lakinya itu untuk menyembunyikan barang bukti percuma. Sebab, Polisi sudah kadung menggerebek lokasi pesta Sabu tersebut.

Baca Juga:  Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa Kasus Penjualan Tanah Ulang, Korban Nilai Putusan Tak Adil

Keduanya langsung diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 botol air mineral yang dimodifikasi berbentuk bong lengkap dengan sedotannya.

“Selain itu, 3 buah klip bekas Sabu, 5 buah korek api, 2 sendok sedotan Sabu, 2 buah perangkat penghisap Sabu dan 2 buah pipet kaca yang berisi Sabu-sabu juga diamankan,” jelas Kapolsek Ali.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. (*)

Sumber: wartazone.com

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru