Berbuat Terlarang Dengan Teman Lelakinya, Wanita Cantik Ini Terancam Penjara

- Admin

Sabtu, 5 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER, SUARABANGSA.co.id – Wanita cantik asal Kabupaten Jember ini tampaknya akan menghirup udara pengap.

Pasalnya, perempuan yang memiliki rambut panjang sedikit bergelombang ini akan tinggal di penjara.

Perempuan dengan senyum manisnya berbuat terlarang bersama seorang teman laki-lakinya inisial MB (33).

AF (32), nama inisialnya. Ia terancam 4 tahun penjara.

AF merupakan warga Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Jember. Sedangkan MB adalah warga Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Jember.

Perempuan cantik itu diringkus polisi bersama temannya pada Rabu, 2 Februari 2022 kemarin. Keduanya tertangkap sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.

Baca Juga:  Nurhadi, Guru yang Dicintai Masyarakat Purna Tugas

“Keduanya diamankan Polisi di salah satu rumah milik MB saat pesta Sabu,” kata Kapolsek Bangsalsari AKP Ali Setihono, dilansir dari beritalima, Jumat, 4 Februari 2022.

Hasil penyelidikan Polisi, rumah MB rupanya sering dijadikan tempat transaksi jual beli Sabu. Sedangkan saat penggerebekan, kebetulan AF dan MB sedang pesta Sabu.

“Saat dilakukan penggrebekan, tersangka sempat lari dan membawa alat penghisap Sabu untuk disembunyikan di kolong tempat tidur,” ujar Kapolsek Ali Setihono.

Sayang, upaya perempuan cantik dan teman laki-lakinya itu untuk menyembunyikan barang bukti percuma. Sebab, Polisi sudah kadung menggerebek lokasi pesta Sabu tersebut.

Baca Juga:  Gelar Seminar Pendidikan Ekonomi kreatif, Kawendra Ajak Mahasiswa Unipar Sukses Mendirikan Lapangan Kerja

Keduanya langsung diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 botol air mineral yang dimodifikasi berbentuk bong lengkap dengan sedotannya.

“Selain itu, 3 buah klip bekas Sabu, 5 buah korek api, 2 sendok sedotan Sabu, 2 buah perangkat penghisap Sabu dan 2 buah pipet kaca yang berisi Sabu-sabu juga diamankan,” jelas Kapolsek Ali.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. (*)

Sumber: wartazone.com

Berita Terkait

Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C
Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029
DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia (ASMOPSS) ke-15 Diikuti 6 Negara, Diselengarakan di Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:07 WIB

Nelayan Sumenep Temukan 35 Kg Narkoba Mengambang di Lautan

Berita Terbaru