SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Tempat hiburan malam, De Berry Karaoke di Jalan Banyu Urip No. 246 Kota Surabaya, di segel Unit V/Pejudian Ditreskrimum Polda Jatim (Polis Lend), diduga menyediakan perempuan untuk melakukan hubungan Seksual di dalam room.
Sengaja mengadakan dan memudahkan cabul dengan orang lain, serta mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, inisial DM alias Mami, digelandang Unit V/Perjudian Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (19/12).
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie menjelaskan, pada tanggal 5 bulan Desember 2019 penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di De Berry Karaoke Jalan Banyu Urip No. 246 Kota Surabaya, diduga telah digunakan sebagai tempat berlangsungnya perbuatan asusila yaitu melakukan hubungan sex didalam ruangan dan melakukan tarian striptis.
Dengan adanya informasi tersebut, Selasa (17/12) petugas dengan membawa surat perintah tugas, melakukan penyelidikan terkait informasi dan kemudian sekitar pukul 23.15 WIB petugas telah melakukan penggeledahan di Room, 14 lantai dua tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, didapati dua pasangan yang bukan suami istri, dan satu pasangan tertangkap tangan melakukan hubungan sex dan satu orang pasangan melakukan tarian telanjang (Striptis) kemudian petugas membawa para LC dan Juga Mami serta barang bukti ke Mapolda Dirreskrimum Polda Jatim, guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie.
Dalam perbuatannya, ia menawarkan purel (Ledies Escort) kepada tamu dengan cara show di dalam room, selanjutnya mengantarkan LG yang dipesan ke room karaoke, dan yang sedang melayani tamu memberitahukan jika tamu meminta untuk berhubungan badan atau sex (ML) dan tersangka menanyakan beberapa tarif yang didapatkan jika LC melayani hubungan badan ML.
Selanjutnya disepakati harga Rp1.500.000 untuk melakukan hubungan badan sex (ML) dan dari tari tersebut tersangka mendapatkan bagian Rp300.000, jelasnyanya.
Dari hasil penggeledahan, Unit V/Perjudian Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menyita barang bukti berupa, uang tunai Rp. 6.321.700. dua buah celana dalam wanita, dua buah celana dalam pria, dua buah BH, satu buah kondom merk sutra yang sudah di pakai, satu buah kondom merk sutra yang belum terpakai, satu lembar Invoice Room No. 14 an Ryan satu lembar invoice F&B Room No. 14 an Ryan.
“Kepada tersangkan, kami akan tetapkan dalam pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP, dengan ancaman pidana satu tahun penjara,” tegas Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie.