Diduda Sediakan Tempat Esek-esek, De Barry Karaoke Surabaya Disegel Polisi

- Admin

Kamis, 19 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Tempat hiburan malam, De Berry Karaoke di Jalan Banyu Urip No. 246 Kota Surabaya, di segel Unit V/Pejudian Ditreskrimum Polda Jatim (Polis Lend), diduga menyediakan perempuan untuk melakukan hubungan Seksual di dalam room.

Sengaja mengadakan dan memudahkan cabul dengan orang lain, serta mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, inisial DM alias Mami, digelandang Unit V/Perjudian Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (19/12).

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie menjelaskan, pada tanggal 5 bulan Desember 2019 penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di De Berry Karaoke Jalan Banyu Urip No. 246 Kota Surabaya, diduga telah digunakan sebagai tempat berlangsungnya perbuatan asusila yaitu melakukan hubungan sex didalam ruangan dan melakukan tarian striptis.

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya Amankan 7 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Dengan adanya informasi tersebut, Selasa (17/12) petugas dengan membawa surat perintah tugas, melakukan penyelidikan terkait informasi dan kemudian sekitar pukul 23.15 WIB petugas telah melakukan penggeledahan di Room, 14 lantai dua tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, didapati dua pasangan yang bukan suami istri, dan satu pasangan tertangkap tangan melakukan hubungan sex dan satu orang pasangan melakukan tarian telanjang (Striptis) kemudian petugas membawa para LC dan Juga Mami serta barang bukti ke Mapolda Dirreskrimum Polda Jatim, guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie.

Baca Juga:  KPK OTT Oknum Hakim, Panitera dan Pengacara di PN Surabaya, Ini Identitasnya

Dalam perbuatannya, ia menawarkan purel (Ledies Escort) kepada tamu dengan cara show di dalam room, selanjutnya mengantarkan LG yang dipesan ke room karaoke, dan yang sedang melayani tamu memberitahukan jika tamu meminta untuk berhubungan badan atau sex (ML) dan tersangka menanyakan beberapa tarif yang didapatkan jika LC melayani hubungan badan ML.

Selanjutnya disepakati harga Rp1.500.000 untuk melakukan hubungan badan sex (ML) dan dari tari tersebut tersangka mendapatkan bagian Rp300.000, jelasnyanya.

Dari hasil penggeledahan, Unit V/Perjudian Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menyita barang bukti berupa, uang tunai Rp. 6.321.700. dua buah celana dalam wanita, dua buah celana dalam pria, dua buah BH, satu buah kondom merk sutra yang sudah di pakai, satu buah kondom merk sutra yang belum terpakai, satu lembar Invoice Room No. 14 an Ryan satu lembar invoice F&B Room No. 14 an Ryan.

Baca Juga:  Pakai Dana DBHCHT, Pemkab Pamekasan Berikan 20 Paket Mesin Rajang Bagi Petani

“Kepada tersangkan, kami akan tetapkan dalam pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP, dengan ancaman pidana satu tahun penjara,” tegas Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie.

Berita Terkait

Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Tim DVI Berhasil Ungkap Identitas Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:04 WIB

DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:33 WIB

Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:04 WIB

Dilaporkan Hilang, Seorang Anak di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bekas Tambak

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:16 WIB

Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun

Rabu, 7 Januari 2026 - 03:55 WIB

Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan

Berita Terbaru