Diduda Sediakan Tempat Esek-esek, De Barry Karaoke Surabaya Disegel Polisi

- Admin

Kamis, 19 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Tempat hiburan malam, De Berry Karaoke di Jalan Banyu Urip No. 246 Kota Surabaya, di segel Unit V/Pejudian Ditreskrimum Polda Jatim (Polis Lend), diduga menyediakan perempuan untuk melakukan hubungan Seksual di dalam room.

Sengaja mengadakan dan memudahkan cabul dengan orang lain, serta mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, inisial DM alias Mami, digelandang Unit V/Perjudian Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (19/12).

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie menjelaskan, pada tanggal 5 bulan Desember 2019 penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di De Berry Karaoke Jalan Banyu Urip No. 246 Kota Surabaya, diduga telah digunakan sebagai tempat berlangsungnya perbuatan asusila yaitu melakukan hubungan sex didalam ruangan dan melakukan tarian striptis.

Baca Juga:  Dirlantas Polda Jatim Ajak Para PJU Ditlantas Olahraga Basket Ball

Dengan adanya informasi tersebut, Selasa (17/12) petugas dengan membawa surat perintah tugas, melakukan penyelidikan terkait informasi dan kemudian sekitar pukul 23.15 WIB petugas telah melakukan penggeledahan di Room, 14 lantai dua tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, didapati dua pasangan yang bukan suami istri, dan satu pasangan tertangkap tangan melakukan hubungan sex dan satu orang pasangan melakukan tarian telanjang (Striptis) kemudian petugas membawa para LC dan Juga Mami serta barang bukti ke Mapolda Dirreskrimum Polda Jatim, guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie.

Baca Juga:  Sebuah Kos-kosan di Kota Surabaya Dilalap Api, 18 Mobil PMK Diterjunkan

Dalam perbuatannya, ia menawarkan purel (Ledies Escort) kepada tamu dengan cara show di dalam room, selanjutnya mengantarkan LG yang dipesan ke room karaoke, dan yang sedang melayani tamu memberitahukan jika tamu meminta untuk berhubungan badan atau sex (ML) dan tersangka menanyakan beberapa tarif yang didapatkan jika LC melayani hubungan badan ML.

Selanjutnya disepakati harga Rp1.500.000 untuk melakukan hubungan badan sex (ML) dan dari tari tersebut tersangka mendapatkan bagian Rp300.000, jelasnyanya.

Dari hasil penggeledahan, Unit V/Perjudian Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menyita barang bukti berupa, uang tunai Rp. 6.321.700. dua buah celana dalam wanita, dua buah celana dalam pria, dua buah BH, satu buah kondom merk sutra yang sudah di pakai, satu buah kondom merk sutra yang belum terpakai, satu lembar Invoice Room No. 14 an Ryan satu lembar invoice F&B Room No. 14 an Ryan.

Baca Juga:  Gandeng Rumah Zakat, Puskesmas Bulangan Haji Pamekasan Gelar Gersala

“Kepada tersangkan, kami akan tetapkan dalam pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP, dengan ancaman pidana satu tahun penjara,” tegas Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie.

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:37 WIB

Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z

Rabu, 22 April 2026 - 17:39 WIB

SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Senin, 13 April 2026 - 02:57 WIB

PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Berita Terbaru