Usai Berhubungan Badan, Mahasiswa di Surabaya Habisi Trapis Pijat Plus-Plus

- Admin

Kamis, 18 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Octavia Widiyawati (33) alias Monik warga Jalan Ciliwung, Darmo, Surabaya yang berpropeai sebagai tukang pijat online di Surabaya ditemukan tewas.

Monik ditemukan tewas di Jalan Lidah Kulon 2B, RT 3 RW 2, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya di rumah kontrakan M Yusron Firlangga (18).

Korban diduga dibunuh oleh Yusron saat rumah pelaku kosong, karena Ibu dan adiknya sedang ada di Jombang. Malam itu Yusron menghabisi korban karena diminta uang tip atas layanan jasa pijat plus plus dari korban.

Baca Juga:  Kayna Bakery Dapat di Temukan di Dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan

“Dipaksa untuk mengasih tip, disuruh ngasih Rp 200 atau 300 ribu,” terang Yusron kepada sejumlah wartawan saat konfrensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (17/6).

Pelaku membooking korban untuk melayani pijat plus seharga Rp 950 ribu untuk waktu pijat 1,5 jam. Namun perempuan yang dikenalnya melalui media sosial hanya memijat selama 40 menit.

“Kesepakatanya 1,5 jam, tapi dia (Monik) hanya melayani selama 40 sampai 45 menit. Terus nawarkan itu (layanan plus),” imbuh Yusron.

Diketahui Yusron saat ini masih duduk di bangku kuliah semester 2 jurusan teknik sipil di salah satu universitas swasta. Dan yang yang digunakan untuk mrmbayar layanan pijat plus plus adalah uang SPPnya.

Baca Juga:  Peringati HPN, Polres Pamekasan Bersama PIJP Bagikan Ribuan Masker

Menurut Yusron, ia sudah empat hingga lima kali membooking layanan pijat plus.

“Pakai uang SPP, iya (kuliah),” terangnya.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya saat pelkau bersembunyi di rumah bibinya di Mojokerto.

“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kita tangkap,” terang Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, Rabu (17/6).

Hartoyo menambahkan, pelaku sempat menikmati layanan pijat plus dari korban, dan sempat berhubungan badan.

“Korban marah karena pelaku menolak memberikan tip sesuai perjanjian. Akhirnya korban dan pelaku ini bertengkar, dan berujung penganiayaan hingga korban tewas,” pungkasnya.

Baca Juga:  Cek Pos Pam Ops Lilin Semeru 2019 di Kediri, Dirlntas Polda Jatim Minta Anggota Waspada

Berita Terkait

Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Tim DVI Berhasil Ungkap Identitas Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB