Akhirnya Polres Sumenep Tetapkan Satu Tersangka Kasus Beras Oplosan

- Admin

Jumat, 20 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Kasus beras oplosan yang dilakukan oleh UD Yudha Tama ART yang berlokasi di Jl. Merpati 3A Pamolokan Sumenep, saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 26 Februari 2020 lalu, menetapkan Latifah sebagai tersangka.

Diketahui dari hasil fakta penyidikan kata Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, S.I.K.,M.I.K, bahwa UD Yudha Tama ART melakukan pengoplosan beras Bulog yang diperoleh dari daerah Sidoarjo dan dicampur dengan beras petani, lalu dikemas dengan menggunakan kemasan beras dengan kategori premium, untuk mendapatkan keuntungan lebih dari hasil penjualan.

Baca Juga:  Sopir Ngantuk, Grand Livina Seruduk Toyota Altis

Beras oplosan tersebut diketahui akan dijadikan sebagai program pemerintah Sumenep yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui E-warung, dan akan disebarkan di daerah kepulauan tepatnya ke pulau Gili Genting. Namun usaha tersebut digagalkan Polres Sumenep pada saat akan melakukan pendistribusian sebanyak 10 ton beras siap edar dengan kemasan ukuran 5 kg.

Menurut Kapolres, usaha tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu, dan baru berhasil diungkap saat ini.

“Kasus ini baru pertamakali diungkap Polres Sumenep dalam hal beras oplosan,” kata AKBP Deddy Supriadi saat melakukan jumpa pers, Jum’at (20/03) pukul 09:00 WIB.

Baca Juga:  Usai Berhubungan Badan, Mahasiswa di Surabaya Habisi Trapis Pijat Plus-Plus

Diketahui tersangka Latifah adalah pemilik UD Yudha Tama ART, menurut Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, setelah beberapa pekan dilakukan penyidikan terhadap kasus tersebut, akhirnya tersangka dikenakan pasal berlapis.

“Tersangka kita kenakan pasal berlapis, tentang perlindungan konsumen, tentang perdagangan, dan tentang Pangan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Polres Sumenep akan terus melakukan pengembangan lebih dalam untuk melakukan pengungkapan terhadap tersangka-tersangka lainnya, yang ikut andil dalam kegiatan tersebut.

Diwawancarai terpisah, Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Oscar Stefanus menjelaskan bahwa pihaknya akan mendalami delik-delik unsur pasal yang dilanggar oleh tersangka.

Baca Juga:  10 RT Desa Bangilan Bojonegoro dengan Seribu Lampunya Pagi ini Dinilai

“Maka dari itu kami fokus untuk memeriksakan kepada 10 saksi ahli dan 4 saksi lain, untuk mengaitkan persesuaian antara pasal di UUD terhadap fakta-fakta yang ada di TKP, yang pasti kita sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka,” bebernya.

Berita Terkait

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru