SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Kasus beras oplosan yang dilakukan oleh UD Yudha Tama ART yang berlokasi di Jl. Merpati 3A Pamolokan Sumenep, saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 26 Februari 2020 lalu, menetapkan Latifah sebagai tersangka.
Diketahui dari hasil fakta penyidikan kata Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, S.I.K.,M.I.K, bahwa UD Yudha Tama ART melakukan pengoplosan beras Bulog yang diperoleh dari daerah Sidoarjo dan dicampur dengan beras petani, lalu dikemas dengan menggunakan kemasan beras dengan kategori premium, untuk mendapatkan keuntungan lebih dari hasil penjualan.
Beras oplosan tersebut diketahui akan dijadikan sebagai program pemerintah Sumenep yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui E-warung, dan akan disebarkan di daerah kepulauan tepatnya ke pulau Gili Genting. Namun usaha tersebut digagalkan Polres Sumenep pada saat akan melakukan pendistribusian sebanyak 10 ton beras siap edar dengan kemasan ukuran 5 kg.
Menurut Kapolres, usaha tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu, dan baru berhasil diungkap saat ini.
“Kasus ini baru pertamakali diungkap Polres Sumenep dalam hal beras oplosan,” kata AKBP Deddy Supriadi saat melakukan jumpa pers, Jum’at (20/03) pukul 09:00 WIB.
Diketahui tersangka Latifah adalah pemilik UD Yudha Tama ART, menurut Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, setelah beberapa pekan dilakukan penyidikan terhadap kasus tersebut, akhirnya tersangka dikenakan pasal berlapis.
“Tersangka kita kenakan pasal berlapis, tentang perlindungan konsumen, tentang perdagangan, dan tentang Pangan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Polres Sumenep akan terus melakukan pengembangan lebih dalam untuk melakukan pengungkapan terhadap tersangka-tersangka lainnya, yang ikut andil dalam kegiatan tersebut.
Diwawancarai terpisah, Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Oscar Stefanus menjelaskan bahwa pihaknya akan mendalami delik-delik unsur pasal yang dilanggar oleh tersangka.
“Maka dari itu kami fokus untuk memeriksakan kepada 10 saksi ahli dan 4 saksi lain, untuk mengaitkan persesuaian antara pasal di UUD terhadap fakta-fakta yang ada di TKP, yang pasti kita sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka,” bebernya.

















