Diperiksa Polda Jatim, Gisel dan Tyas Mirasih Dicecar 30 Pertanyaan

- Admin

Jumat, 6 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Dua artis Indonesia memenuhi panggilan Polda Jatim sebagai saksi terkait kasus pembobolan kartu kredit atau Carding, Jum’at (6/3/2020).

Kedua artis, bernama lengkap Gisella Anastasya dan Tyas Mirasih melajalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam dan dicecar dengan 30 pertanyaan di gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Tyas Mirasih mengaku tidak mengenal para pelaku yang telah diamankan oleh Polda Jatim, dan bahkan ia mengaku tidak mendapatkan uang.

“Saya tidak kenal dengan para pelaku pembobolan kartu kredit, dan saya tidak pernah mendapatkan uang setelah endirse @tiketkekinian,” terangnya.

Baca Juga:  Intensitas Hujan Tinggi, Sejumlah Ruas Jalan di Sampang Rusak dan Berlubang

Dalam endorse yang dilakukan, Tiyas hanya mendapat voucher kamar hotal.

“Saya dapat endorse satu kali. Saya juga tidak dapat uang, hanya dapat voucher kamar hotel Rp 5 juta. Ada 30 pertanyaan yang ditanyakan penyidik tadi,” kata Tyas usai menjalani pemeriksaan.

Senada dengan Tiyas Mirasih, Gisel juga mengatakan tidak mengenal para pelaku pembobol kartu kredit tersebut.

“Saya tidak kenal dengan para tersangka, saya mendapatkan endorse melalui asisten saya, dan hal ini, dilakukan sebanyak dua kali,” terangnya.

Gisella juga mengaku tidak pernah menerima uang hasil endorse.

“Kalau uang sih kita tidak dapet. Tapi, kalau saya dapat vocher tiket gratis, Jakarta-Malaysia, dengan harga senilai, Rp. 25 juta,” ucap Gisella.

Baca Juga:  Ban Pecah, Truk Terguling di Bahu Jalan Tol Madiun-Ngawi

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menvatakan bahwa Gisel dan Tyas cukup kooperatif saat diperiksa sebagai saksi.

“Tentunya kami sangat mengapresiasi karena keduanya cukup kooperatif saat diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisno Andiko.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim, dalam kasus ini, awal mulanya, saat Kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus keempat pelaku kejahatan illegal access, dan pembobolan kartu kredit atau Carding.

“Dalam kasus ini, melibatkan sejumlah selebritis dan selebgram,” jelas Kabid Humas Polda Jatim

Baca Juga:  Ketua DPRD Bojonegoro Minta Tindak Tegas Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual

Lanjut Kabid Humas Polda Jatim, keempat tersangka, yang bernama Sergio Chondro, M Farhan Darmawan, Mila Deli Ruby dan Meliana Kurniawan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 Miliar,” tegasnya.

Berita Terkait

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru