Diperiksa Polda Jatim, Gisel dan Tyas Mirasih Dicecar 30 Pertanyaan

- Admin

Jumat, 6 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Dua artis Indonesia memenuhi panggilan Polda Jatim sebagai saksi terkait kasus pembobolan kartu kredit atau Carding, Jum’at (6/3/2020).

Kedua artis, bernama lengkap Gisella Anastasya dan Tyas Mirasih melajalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam dan dicecar dengan 30 pertanyaan di gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Tyas Mirasih mengaku tidak mengenal para pelaku yang telah diamankan oleh Polda Jatim, dan bahkan ia mengaku tidak mendapatkan uang.

“Saya tidak kenal dengan para pelaku pembobolan kartu kredit, dan saya tidak pernah mendapatkan uang setelah endirse @tiketkekinian,” terangnya.

Baca Juga:  Gelar HUT Bhayangkara ke-74, Polres Sumenep Lakukan Rapit Tes Drive True

Dalam endorse yang dilakukan, Tiyas hanya mendapat voucher kamar hotal.

“Saya dapat endorse satu kali. Saya juga tidak dapat uang, hanya dapat voucher kamar hotel Rp 5 juta. Ada 30 pertanyaan yang ditanyakan penyidik tadi,” kata Tyas usai menjalani pemeriksaan.

Senada dengan Tiyas Mirasih, Gisel juga mengatakan tidak mengenal para pelaku pembobol kartu kredit tersebut.

“Saya tidak kenal dengan para tersangka, saya mendapatkan endorse melalui asisten saya, dan hal ini, dilakukan sebanyak dua kali,” terangnya.

Gisella juga mengaku tidak pernah menerima uang hasil endorse.

“Kalau uang sih kita tidak dapet. Tapi, kalau saya dapat vocher tiket gratis, Jakarta-Malaysia, dengan harga senilai, Rp. 25 juta,” ucap Gisella.

Baca Juga:  Pohon Tumbang di Bluto Timpa Pengendara

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menvatakan bahwa Gisel dan Tyas cukup kooperatif saat diperiksa sebagai saksi.

“Tentunya kami sangat mengapresiasi karena keduanya cukup kooperatif saat diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisno Andiko.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim, dalam kasus ini, awal mulanya, saat Kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus keempat pelaku kejahatan illegal access, dan pembobolan kartu kredit atau Carding.

“Dalam kasus ini, melibatkan sejumlah selebritis dan selebgram,” jelas Kabid Humas Polda Jatim

Baca Juga:  Kanit PJR Jatim V Situbondo Lakukan Operasi Yustisi

Lanjut Kabid Humas Polda Jatim, keempat tersangka, yang bernama Sergio Chondro, M Farhan Darmawan, Mila Deli Ruby dan Meliana Kurniawan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 Miliar,” tegasnya.

Berita Terkait

Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan
Pohon Tumbang Timpa Sekolah dan Puluhan Rumah Warga, Satu Orang Terluka
Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia (ASMOPSS) ke-15 Diikuti 6 Negara, Diselengarakan di Bojonegoro
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Kronologi Lengkap Bocah 5 Tahun di Sampang Tewas Tenggelam di Sungai, Ditemukan Meninggal
Banjir Rendam Permukiman Warga, Jalur Poros Hingga Jalan Nasional di Sampang

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:37 WIB

EDITORIAL: Ironi Desa Talok, Saat Ego Pemimpin Membakar Nadi Pembangunan

Senin, 12 Januari 2026 - 17:35 WIB

Sidang Memanas di DPRD Bojonegoro, Aspirasi Kades Talok Terbentur ‘Rapor Merah’ Administrasi

Senin, 12 Januari 2026 - 11:54 WIB

PN Surabaya Tunda Eksekusi Kantor MADAS di Jalan Raya Darmo

Senin, 12 Januari 2026 - 09:58 WIB

Transformasi Kopwan Bojonegoro, Tak Lagi Sekadar Simpan Pinjam, Menuju Motor Ekonomi Desa

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:24 WIB

Remaja Berumur 13 Tahun Tenggelam di Embung Desa Kedungadem Bojonegoro

Sabtu, 10 Januari 2026 - 05:13 WIB

Dugaan Penipuan Proyek Kavling Mutiara Land, Pengembang Ingkar Janji, Konsumen Merugi Ratusan Juta

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:18 WIB

Kisah Perjuangan Ainur Rohmah dan Sinergi Kemanusiaan di Bojonegoro

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:17 WIB

Memahami Standar Profesionalisme, Kades Temayang dan Dinkes Bojonegoro Klarifikasi Alur Rekrutmen RSUD Temayang

Berita Terbaru