Sebulan Diresmikan, Sistem E-TLE Sudah Jaring 6.035 Pelanggar Lalin

- Admin

Rabu, 19 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Sejak sistem Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) diresmikan pada tanggal 16 Januari 2020, hingga kini sudah terjaring sebanyak 6.035 pelanggar lalulintas.

“Ribuan pelanggaran lalu lintas (Lalin) yang terjadi, dimominasi bentuk pelanggaran berupa menerobos lampu merah, sebanyak 3.285 pelanggaran lalu lintas (Lalin),” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jatim

Kemudian pelanggaran marka dan rambu jalan sebanyak 1.712. Kendaraan dengan melebihi batas kecepatan sebanyak 268. Lalu, 472 pengendara yang tak mengenakan sabuk pengaman.

Direktur Lalu lintas Polda Jatim menambahkan pelanggaran dalam penggunaan handphone ada 96 pelanggaran serta pemotor yang tak memakai helm sebanyak 202 pelanggaran.

Baca Juga:  Bermaksud Mengelabuhi Polisi, Pemuda Sapeken Buang Sabu Dalam Botol ke Kantor KUA

“Jadi jenis pelanggarannya adalah menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan helm,” jelas Direktur Lalu lintas Polda Jatim, Rabu (19/2).

Akan tetapi, dari total pelanggaran yang terekam CCTV itu. Petugas kepolisian hanya menilang 42,72 persennya saja, yakni 2.578 jenis pelanggaran.

Sementara sisanya, 3.457 pelanggaran, belum ditindak. Hal itu disebabkan karena berbagai faktor. Antara lain, surat tilang yang dikirim belum juga dikonfirmasi. Lalu, sebagian juga disebabkan surat konfirmasi masih dalam proses pengiriman ke alamat pemilik kendaraan.

Baca Juga:  Warga Sampang Keluhkan Wifi Gratis di Ruang Terbuka Hijau Tak Berfungsi Maksimal

Serta kendaraan pelanggar berplat nomor selain L atau W. Sisanya, surat konfirmasi dikembalikan ke petugas.

“Dari data tersebut, yang belum dilakukan penindakan ETLE sebanyak 3.457 pelanggaran. Yang pertama tidak melakukan konfirmasi sebanyak 536, kemudian surat konfirmasi sedang dikirim. Jadi sampai sekarang maih menunggu konfirmasi ada sebanyal 651. Kemudian plat selain L dan W,” urainya.

Surat konfirmasi dikembalikan ke petugas, dikatakan Budi, lantaran alamat surat yang tertera tidak jelas dan rumah pelanggar kosong hingga penghuni pindah tanpa kabar.

Baca Juga:  Jadi Irup Upacara, Kapolsek Wiyung Surabaya Imbau Siswa Tidak Ikut Aksi Unjuk Rasa

“Kemudian surat kembali, setelah dikirim dikembalikan lagi sebanyak 717,” pungkas Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawa, S.I.K., M.M.

Berita Terkait

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru