Pembina Pramuka di Kediri Diduga Cabuli Dua Siswinya

- Admin

Selasa, 11 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI, SUARABANGSA.co.id – Sandi Hari Pradana (23), salah seorang pembina pramuka dari Sanggar Pramuka Sekolah Swasta Menengah Pertama (M) di Kabupaten Kediri diduga telah mencabuli siswinya.

Pria asal Desa Gadungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri diduga melalukan aksinya bukan hanya sekali, dan bahkan bukan hanya pada satu orang.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman mengatakan bahwa sampai sekarang, yang baru berani melapor masih dua korban. Yaitu Melati (15) dan Mawar (14) keduanya nama samaran dan status masih pelajar.

Baca Juga:  Dua Kali Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

“Dari hasil penyelidikan polisi serta pengakuan pelaku Sandi, dia mengakui perbuatannya ini dilakukan kepada lebih dari dua orang korban,” terang Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, Senin (10/02/20).

Ia menambahkan, bahwa pada Hari Kamis (30/01/20) Unit PPA Polres Kediri bekerja sama dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupten Kediri mendapatkan laporan bahwa ada seorang pembina pramuka di salah satu sekolah di Kabupaten Kediri, telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap siswinya, pada saat ekstrakulikuler pramuka.

Baca Juga:  Edarkan Narkoba, Warga Kediri Terancam Nginap di Balik Jeruji Besi

“Dari laporan tersebut, kami dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan, lalu, setelah mendapatkan bukti yang cukup, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” jelasnya.

Dari keterangan korban didapatkan keterangan bahwa pelaku melakukan perbuatan asusila dengan cara memanggil satu persatu siswi untuk masuk ke dalam sanggar pramuka.

“Kejadian tersebut terjadi berulang kali, pada saat kegiatan ekstrakulikuler pramuka di sekolah tersebut,” imbuh Kapolres.

Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun karena melakukan tindakan asusila pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga:  Anggota DPRD Sumenep Soroti Penjualan BBM oleh SPBU Milik Pemkab Sumenep yang Diduga di Atas HET

Terkait pasal yang disangkakan, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E jo, pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 06:34 WIB

Mengendap Lama, Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Belum Ada Perkembangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:56 WIB

Begini Komentar Ketua Komisi C, Terkait Anomali DTSEN dari BPS yang Belum Rampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:19 WIB

Kemenperin Dorong Industri Kayu dan Furnitur Bertransformasi Digital Lewat Indowood Expo 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Pameran, Indowood Expo 2026 Bidik Penguatan Ekosistem Industri Furnitur

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:40 WIB

Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV

Berita Terbaru