Pembina Pramuka di Kediri Diduga Cabuli Dua Siswinya

- Admin

Selasa, 11 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI, SUARABANGSA.co.id – Sandi Hari Pradana (23), salah seorang pembina pramuka dari Sanggar Pramuka Sekolah Swasta Menengah Pertama (M) di Kabupaten Kediri diduga telah mencabuli siswinya.

Pria asal Desa Gadungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri diduga melalukan aksinya bukan hanya sekali, dan bahkan bukan hanya pada satu orang.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman mengatakan bahwa sampai sekarang, yang baru berani melapor masih dua korban. Yaitu Melati (15) dan Mawar (14) keduanya nama samaran dan status masih pelajar.

Baca Juga:  Warga Tulungrejo Kediri Ditemukan Membusuk

“Dari hasil penyelidikan polisi serta pengakuan pelaku Sandi, dia mengakui perbuatannya ini dilakukan kepada lebih dari dua orang korban,” terang Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, Senin (10/02/20).

Ia menambahkan, bahwa pada Hari Kamis (30/01/20) Unit PPA Polres Kediri bekerja sama dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupten Kediri mendapatkan laporan bahwa ada seorang pembina pramuka di salah satu sekolah di Kabupaten Kediri, telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap siswinya, pada saat ekstrakulikuler pramuka.

Baca Juga:  Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah Resmi di Berlakukan

“Dari laporan tersebut, kami dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan, lalu, setelah mendapatkan bukti yang cukup, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” jelasnya.

Dari keterangan korban didapatkan keterangan bahwa pelaku melakukan perbuatan asusila dengan cara memanggil satu persatu siswi untuk masuk ke dalam sanggar pramuka.

“Kejadian tersebut terjadi berulang kali, pada saat kegiatan ekstrakulikuler pramuka di sekolah tersebut,” imbuh Kapolres.

Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun karena melakukan tindakan asusila pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga:  Hari Kedua, Kapolda Jatim Silaturahmi ke DPRD dan Kejati

Terkait pasal yang disangkakan, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E jo, pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkait

Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan
Pohon Tumbang Timpa Sekolah dan Puluhan Rumah Warga, Satu Orang Terluka
Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia (ASMOPSS) ke-15 Diikuti 6 Negara, Diselengarakan di Bojonegoro
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Kronologi Lengkap Bocah 5 Tahun di Sampang Tewas Tenggelam di Sungai, Ditemukan Meninggal

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:04 WIB

KDKMP Desa Ngraseh Bojonegoro jadi pelopor Nasional, begini Harapan Presiden Prabowo yang disampaikan Wamen Koperasi

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:00 WIB

Bojonegoro Jadi Barometer Nasional, 368 KDMP Mulai Dibangun, Targetkan Ekonomi Rakyat dari Akar Rumput

Minggu, 8 Februari 2026 - 03:33 WIB

Reses Demokrat di Dapil I, Drs. Sudjono, MM Komitmen, Serap Aspirasi Akar Rumput

Minggu, 8 Februari 2026 - 03:30 WIB

Dana Desa di Potong Pusat Portal Siap Desa Error, Begini Komentar Kadin DPMPD Bojonegoro

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:59 WIB

Begini Komentar BPBD Bojonegoro, Terkait 7 rumah Warga Desa Sarirejo yang Terancam Bengawan Solo

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:36 WIB

HUT ke-18 Partai Gerindra, Sahudi Tegaskan Kader Gerindra Bojonegoro Harus Jaga Marwah dan Soliditas

Jumat, 6 Februari 2026 - 03:44 WIB

Sinergi Petugas dan Warga Padamkan Kebakaran Tiga Kendaraan di Klangon Bojonegoro

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:20 WIB

Cegah Tragedi Ngada Terulang, Sekolah Diminta Utamakan Evaluasi dan Musyawarah Dibanding Hukuman

Berita Terbaru