Pembina Pramuka di Kediri Diduga Cabuli Dua Siswinya

- Admin

Selasa, 11 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI, SUARABANGSA.co.id – Sandi Hari Pradana (23), salah seorang pembina pramuka dari Sanggar Pramuka Sekolah Swasta Menengah Pertama (M) di Kabupaten Kediri diduga telah mencabuli siswinya.

Pria asal Desa Gadungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri diduga melalukan aksinya bukan hanya sekali, dan bahkan bukan hanya pada satu orang.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman mengatakan bahwa sampai sekarang, yang baru berani melapor masih dua korban. Yaitu Melati (15) dan Mawar (14) keduanya nama samaran dan status masih pelajar.

Baca Juga:  TO Kasus Curanmor di Guluk-guluk Sumenep Digelandang Polisi

“Dari hasil penyelidikan polisi serta pengakuan pelaku Sandi, dia mengakui perbuatannya ini dilakukan kepada lebih dari dua orang korban,” terang Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, Senin (10/02/20).

Ia menambahkan, bahwa pada Hari Kamis (30/01/20) Unit PPA Polres Kediri bekerja sama dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupten Kediri mendapatkan laporan bahwa ada seorang pembina pramuka di salah satu sekolah di Kabupaten Kediri, telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap siswinya, pada saat ekstrakulikuler pramuka.

Baca Juga:  Modus Tawarkan Jasa Pijat, Warga Surabaya Ini Gasak HP Temannya

“Dari laporan tersebut, kami dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan, lalu, setelah mendapatkan bukti yang cukup, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” jelasnya.

Dari keterangan korban didapatkan keterangan bahwa pelaku melakukan perbuatan asusila dengan cara memanggil satu persatu siswi untuk masuk ke dalam sanggar pramuka.

“Kejadian tersebut terjadi berulang kali, pada saat kegiatan ekstrakulikuler pramuka di sekolah tersebut,” imbuh Kapolres.

Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun karena melakukan tindakan asusila pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga:  Gelar Sidang di Lapangan, Kapolres Kediri Turun Langsung Dalam Operasi Patuh Semeru

Terkait pasal yang disangkakan, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E jo, pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru