Pembina Pramuka di Kediri Diduga Cabuli Dua Siswinya

- Admin

Selasa, 11 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI, SUARABANGSA.co.id – Sandi Hari Pradana (23), salah seorang pembina pramuka dari Sanggar Pramuka Sekolah Swasta Menengah Pertama (M) di Kabupaten Kediri diduga telah mencabuli siswinya.

Pria asal Desa Gadungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri diduga melalukan aksinya bukan hanya sekali, dan bahkan bukan hanya pada satu orang.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman mengatakan bahwa sampai sekarang, yang baru berani melapor masih dua korban. Yaitu Melati (15) dan Mawar (14) keduanya nama samaran dan status masih pelajar.

Baca Juga:  Kapolres Kediri Imbau SMAN 1 Pare Tak Ikut Aksi Unjuk Rasa

“Dari hasil penyelidikan polisi serta pengakuan pelaku Sandi, dia mengakui perbuatannya ini dilakukan kepada lebih dari dua orang korban,” terang Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, Senin (10/02/20).

Ia menambahkan, bahwa pada Hari Kamis (30/01/20) Unit PPA Polres Kediri bekerja sama dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupten Kediri mendapatkan laporan bahwa ada seorang pembina pramuka di salah satu sekolah di Kabupaten Kediri, telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap siswinya, pada saat ekstrakulikuler pramuka.

Baca Juga:  Tak Terima Disuruh Solat, Pria asal Kediri Bacok Bapaknya

“Dari laporan tersebut, kami dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan, lalu, setelah mendapatkan bukti yang cukup, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” jelasnya.

Dari keterangan korban didapatkan keterangan bahwa pelaku melakukan perbuatan asusila dengan cara memanggil satu persatu siswi untuk masuk ke dalam sanggar pramuka.

“Kejadian tersebut terjadi berulang kali, pada saat kegiatan ekstrakulikuler pramuka di sekolah tersebut,” imbuh Kapolres.

Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun karena melakukan tindakan asusila pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga:  Go-Lib, Aplikasi Canggih Layanan Baca Buku Milik Pemkab Probolinggo

Terkait pasal yang disangkakan, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E jo, pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkait

Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Tim DVI Berhasil Ungkap Identitas Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:24 WIB

GIIAS Surabaya 2026, BYD Perkenalkan M6 DM untuk Mobilitas Keluarga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:01 WIB

GIIAS Surabaya 2026, Wamenperin Soroti Pertumbuhan Kendaraan Ramah Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:13 WIB

BAIC T1 Jadi Andalan Baru di GIIAS Surabaya 2026, Harga Spesial Rp 393 Juta

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:55 WIB

VinFast Dorong Konsumen Tak Khawatir Beralih ke Mobil Listrik

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:04 WIB

GIIAS Surabaya 2026 Perluas Area Pameran, Hadirkan 37 Merek Kendaraan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Tegaskan BUMN Bukan Milik Penguasa, Pidato Presiden Prabowo Raih Tepuk Tangan Riuh Eksekutif-Legislatif Bojonegoro

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:04 WIB

VinFast Perluas Layanan Purnajual, Jaringan Servis Tembus 100 Outlet

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:05 WIB

Perwakilan Kodim Sumenep Tidak Hadiri FGD Tentang Pembangunan KDKMP, Peserta Kecewa

Berita Terbaru