Pembina Pramuka di Kediri Diduga Cabuli Dua Siswinya

- Admin

Selasa, 11 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI, SUARABANGSA.co.id – Sandi Hari Pradana (23), salah seorang pembina pramuka dari Sanggar Pramuka Sekolah Swasta Menengah Pertama (M) di Kabupaten Kediri diduga telah mencabuli siswinya.

Pria asal Desa Gadungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri diduga melalukan aksinya bukan hanya sekali, dan bahkan bukan hanya pada satu orang.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman mengatakan bahwa sampai sekarang, yang baru berani melapor masih dua korban. Yaitu Melati (15) dan Mawar (14) keduanya nama samaran dan status masih pelajar.

Baca Juga:  229 Pasutri Nikah Siri di Sampang Ajukan Permohonan Isbat

“Dari hasil penyelidikan polisi serta pengakuan pelaku Sandi, dia mengakui perbuatannya ini dilakukan kepada lebih dari dua orang korban,” terang Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, Senin (10/02/20).

Ia menambahkan, bahwa pada Hari Kamis (30/01/20) Unit PPA Polres Kediri bekerja sama dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupten Kediri mendapatkan laporan bahwa ada seorang pembina pramuka di salah satu sekolah di Kabupaten Kediri, telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap siswinya, pada saat ekstrakulikuler pramuka.

Baca Juga:  Ditemani Bupati Sumenep, Forkopimda Jawa Timur Tinjau Vaksinasi Massal di Kota Keris

“Dari laporan tersebut, kami dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan, lalu, setelah mendapatkan bukti yang cukup, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” jelasnya.

Dari keterangan korban didapatkan keterangan bahwa pelaku melakukan perbuatan asusila dengan cara memanggil satu persatu siswi untuk masuk ke dalam sanggar pramuka.

“Kejadian tersebut terjadi berulang kali, pada saat kegiatan ekstrakulikuler pramuka di sekolah tersebut,” imbuh Kapolres.

Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun karena melakukan tindakan asusila pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga:  Polres Kediri Garuk Dua Pengedar Pil Koplo Antar Daerah

Terkait pasal yang disangkakan, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E jo, pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkait

DPC Projo Sidoarjo Prihatin Politik PDIP dalam Kenaikan PPN 12 Persen
Ziarah ke Makam Leluhur, Pj Bupati Peringati Hari Jadi Kabupaten Sampang ke 401
Asisten I Setkab Bacakan Sambutan Pj Bupati Sampang Pada Puncak Apel Siaga Pengawasan Pilkada
Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa Kasus Penjualan Tanah Ulang, Korban Nilai Putusan Tak Adil
Gelar Sampang Bersholawat, Pj Bupati Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai
Ketua Umum Projo Dituduh Lindungi Judol, Begini Komentar Ketua DPC Projo Bojonegoro
Digelar di Surabaya, KPU Sampang Sukses Gelar Debat Publik Pertama Pilkada 2024
Mulai Sortir Lipat 758.796 Surat Suara Pilkada Sampang, KPU Targetkan Rampung 3 Hari

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 02:22 WIB

Hendak Liputan, Seorang Wartawan di Pamekasan Mengaku Mendapat Intimidasi dari PKL

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:14 WIB

Meskipun Ditolak Masyarakat, Bego Galian C Masih Berada Ringintunggal Bojonegoro

Selasa, 7 Januari 2025 - 03:19 WIB

Alat Berat Masih di Tempat Galian C, Warga Gayam Bojonegoro Mulai Resah

Rabu, 1 Januari 2025 - 13:59 WIB

Tambang Ilegal Galian C Marak di Bojonegoro, Ada Beking Orang Penting? 

Senin, 23 Desember 2024 - 10:18 WIB

Ziarah ke Makam Leluhur, Pj Bupati Peringati Hari Jadi Kabupaten Sampang ke 401

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:05 WIB

ADEMOS Indonesia bersama Kabupaten Pacitan Inisiatif Pengelolaan Daerah Kebencanaan

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:46 WIB

SLB Api Alam Pamekasan Lakukan Rutin Clas Meeting

Sabtu, 14 Desember 2024 - 14:31 WIB

Program Makanan Bergizi Sudah Mulai Disalurkan pada Siswa di Pamekasan

Berita Terbaru