PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Polres Pamekasan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum yang mengaku wartawan dan pegawai kecamatan.
Dua tersangka itu berinisial MS oknum yang mengaku wartawan dan SP pegawai di salah satu kecamatan di Pamekasan.
Keduanya ditangkap anggota Satreskrim Polres Pamekasan di salah satu rumah makan di Desa Larangan Badung kabupaten Pamekasan. Selasa (19/07/2022).
Dari tangan keduanya, Polisi berhasil mengamankan 2 buah hp dan uang tunai sebesar 4 juta sebagai barang bukti (BB).
Kasatreskrim Polres Pamekasan, melalui Kepala unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum), Ipda M Kadarisman mengatakan, pada tanggal 18 Juli 2022 sekitar jam 20:00 WIB korban atas Saridah mendatangi polres Pamekasan
Kedatangan mantan Kades Tanjung Pagentenan Pamekasan itu untuk melaporkan permintaan uang oleh oknum yang mengaku wartawan tersebut.
“Korban slalu ditekan dan dimintakan uang oleh oknum tersebut,” katanya saat dikonfirmasi.
Permintaan uang itu sebagai barter atas pekerjaan proyek di desa itu karena dinaikkan di salah satu media online.
“Awalnya minta 80 juta, dan turun 60 juta hingga akhirnya deal di 30 juta,” lanjutnya.
Kadar menceritakan, kedua tersangka saling berbagi peran. Satunya berperan sebagai perantara dan satunya sebagai oknum yang mengaku wartawan.
“Sekarang dilakukan penahanan di Mapolres Pamekasan. Keduanya dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.