SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Berangkat dari pengungkapan kasus investasi online yang memilik 264 ribu member membuat Ditreskrimsus Polda Jatim membentuk dua sistem Posko pengaduan yang disiapkan SPKT Polda Jawa Timur.
Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gedion Arif Setyawan mengatakan, bahwa dalam kasus tersebut, dari pihak member yang merasa dirugikan, tidak usah takut untuk melaporkan kepada Polda Jatim.
Pihaknya juga menyampaikan, ada beberapa korban yang sudah melaporkan, dan ada juga yang konsultasi, karena harus ada pom yang diisi untuk menyakinkan bahwa itu adalah member yang telah pop ap korban.
“Kalau ada uang yang sudah ditarik didalam member tersebut, sebaiknya dikembalikan, kalau tidak, ya kita akan periksa, soalnya, itu bukan uang dia, itu uangnya member yang lain, dan termasuk mobil-mobil ini,” kata Kombes Pol Gedion Arif Setyawan.
Dalam pembuatan Posko pengaduan masyarakat, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisno Andika, menyampaikan, Polda Jatim membuat dua sistem yang secara real dan secara nyata sudah diaiapkan di SPKT Polda Jatim.
“Adapun dalam Posko pengaduan ini, ada ruang konsultan atau konsultasi di sana, para pelapor atau korban,” kata Kabid Humas Polda Jatim.
Kemudian nanti akan diterima pengaduan dalam bentuk mektrik nyata real ditulis sama yang bersangkutan dengan membawa bukti-bukti dan identitas yang lengkap.
Untuk skema yang kedua, yaitu melalui online, nanti akan dibuatkan oleh Direktorat Krimsus Polda Jatim, yang akan diberikan kepada masyarakat, yaitu berupa Facebook Twitter WastsApp itu nanti dimana pun, semuanya bisa melaporakn melalui aplikasi tersebut.
“Agar masyarakat mudah melaporkan kepada Polda Jatim, dan Posko pengaduan ini, untuk pelaporan 24 jam entah melalui online maupun offline, di SPKT juga 24 jam secaranyata,” pungkas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisno Andika.