Mengaku Polisi, Dua Pria di Surabaya Rampas Sepeda Motor

- Admin

Kamis, 26 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Melakukan perampasan sepeda motor di wilayah Telaga Patung Singapore (Citraland) Surabaya, dengan modus sebagai anggota Polisi, pelaku dilumpuhkan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Keduanya kita lumpuhkan, karena berusaha kabur pada saat dilakukan penangkapan,” ujar Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Iwan Hari Purwanto, Kamis (26/12).

Awal mulanya, pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2019, kedua pelaku memakai sepeda motor Honda Supra, mencari sasaran di daerah Citraland Kota Surabaya.

“Pada saat pelaku ini melihat sasaran, diawaktu, ada dua seorang remaja, yang melatih burung merpatinya, ia pun menarget, itu menjadi korban,” kata AKP Iwan Hari Purwanto.

Baca Juga:  KPK OTT Oknum Hakim, Panitera dan Pengacara di PN Surabaya, Ini Identitasnya

Dalam aksi kedua pelaku ini, mendekati korban, dan ia mengaku sebagai anggota Polisi, dan menuduh telah melakukan perjudian, dan memborgol tangan mereka.

“Selanjutnya pelaku melarikan diri, dan membawa sepeda motor serta handphone milik korban,” ucap AKP Iwan Hari Purwanto.

Dengan adanya laporan dari dari korban, anggota Jatanras Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan, dan ditemukan pelakunya. Namun pada saat dilakukan penangkapan ia perusaha kabur, sehingga anggota mengambil tindakan tegas kepada kaki keduanya.

Saat diinterogasi, kedua pelaku ini, mengakui perbuatannya, dan dari hasil kejahatan, ia menjual sepeda motor tersebut, di wilayah Madura, dengan harga Rp. 4,2 Juta.

Baca Juga:  Miris, Seorang Pelajar SMP di Sumenep Tewas Setelah Konsumsi Miras Oplosan

Tak hanya itu saja, anggota berasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor, rekaman CCTV, 1 potong jaket,1 pasang sandal, 1 lembar baju kotak kotak, 1 pasang sepatu serta 2 buah helm.

“Pelaku inisial AM dan MS warga Madura, yang melakukan perampasan satu Unit sepeda motor dan handphone merk Samsung. Kepada keduanya, akan kami tetapkan dalam pasal 365 KUHP, tentang pencurian disertai dengan unsur kekerasan dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal
PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah
Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WIB

Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:04 WIB

Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Senin, 23 Februari 2026 - 12:39 WIB

Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi

Berita Terbaru