Mengaku Polisi, Dua Pria di Surabaya Rampas Sepeda Motor

- Admin

Kamis, 26 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Melakukan perampasan sepeda motor di wilayah Telaga Patung Singapore (Citraland) Surabaya, dengan modus sebagai anggota Polisi, pelaku dilumpuhkan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Keduanya kita lumpuhkan, karena berusaha kabur pada saat dilakukan penangkapan,” ujar Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Iwan Hari Purwanto, Kamis (26/12).

Awal mulanya, pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2019, kedua pelaku memakai sepeda motor Honda Supra, mencari sasaran di daerah Citraland Kota Surabaya.

“Pada saat pelaku ini melihat sasaran, diawaktu, ada dua seorang remaja, yang melatih burung merpatinya, ia pun menarget, itu menjadi korban,” kata AKP Iwan Hari Purwanto.

Baca Juga:  Ketua KPK bersama Forkopimda Jatim Lakukan Talk Show

Dalam aksi kedua pelaku ini, mendekati korban, dan ia mengaku sebagai anggota Polisi, dan menuduh telah melakukan perjudian, dan memborgol tangan mereka.

“Selanjutnya pelaku melarikan diri, dan membawa sepeda motor serta handphone milik korban,” ucap AKP Iwan Hari Purwanto.

Dengan adanya laporan dari dari korban, anggota Jatanras Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan, dan ditemukan pelakunya. Namun pada saat dilakukan penangkapan ia perusaha kabur, sehingga anggota mengambil tindakan tegas kepada kaki keduanya.

Saat diinterogasi, kedua pelaku ini, mengakui perbuatannya, dan dari hasil kejahatan, ia menjual sepeda motor tersebut, di wilayah Madura, dengan harga Rp. 4,2 Juta.

Baca Juga:  Sebar Berita Hoax Soal Corona, Warga Surabaya Digelandang Polda Jatim

Tak hanya itu saja, anggota berasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor, rekaman CCTV, 1 potong jaket,1 pasang sandal, 1 lembar baju kotak kotak, 1 pasang sepatu serta 2 buah helm.

“Pelaku inisial AM dan MS warga Madura, yang melakukan perampasan satu Unit sepeda motor dan handphone merk Samsung. Kepada keduanya, akan kami tetapkan dalam pasal 365 KUHP, tentang pencurian disertai dengan unsur kekerasan dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru