Mengaku Polisi, Dua Pria di Surabaya Rampas Sepeda Motor

- Admin

Kamis, 26 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Melakukan perampasan sepeda motor di wilayah Telaga Patung Singapore (Citraland) Surabaya, dengan modus sebagai anggota Polisi, pelaku dilumpuhkan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Keduanya kita lumpuhkan, karena berusaha kabur pada saat dilakukan penangkapan,” ujar Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Iwan Hari Purwanto, Kamis (26/12).

Awal mulanya, pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2019, kedua pelaku memakai sepeda motor Honda Supra, mencari sasaran di daerah Citraland Kota Surabaya.

“Pada saat pelaku ini melihat sasaran, diawaktu, ada dua seorang remaja, yang melatih burung merpatinya, ia pun menarget, itu menjadi korban,” kata AKP Iwan Hari Purwanto.

Baca Juga:  Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Perintahkan Anggota Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

Dalam aksi kedua pelaku ini, mendekati korban, dan ia mengaku sebagai anggota Polisi, dan menuduh telah melakukan perjudian, dan memborgol tangan mereka.

“Selanjutnya pelaku melarikan diri, dan membawa sepeda motor serta handphone milik korban,” ucap AKP Iwan Hari Purwanto.

Dengan adanya laporan dari dari korban, anggota Jatanras Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan, dan ditemukan pelakunya. Namun pada saat dilakukan penangkapan ia perusaha kabur, sehingga anggota mengambil tindakan tegas kepada kaki keduanya.

Saat diinterogasi, kedua pelaku ini, mengakui perbuatannya, dan dari hasil kejahatan, ia menjual sepeda motor tersebut, di wilayah Madura, dengan harga Rp. 4,2 Juta.

Baca Juga:  Untuk Kebugaran Jasmani Anggota Polri, Kapolda Jatim Bangun Gor Bulu Tangkis

Tak hanya itu saja, anggota berasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor, rekaman CCTV, 1 potong jaket,1 pasang sandal, 1 lembar baju kotak kotak, 1 pasang sepatu serta 2 buah helm.

“Pelaku inisial AM dan MS warga Madura, yang melakukan perampasan satu Unit sepeda motor dan handphone merk Samsung. Kepada keduanya, akan kami tetapkan dalam pasal 365 KUHP, tentang pencurian disertai dengan unsur kekerasan dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Tim DVI Berhasil Ungkap Identitas Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:12 WIB

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Mimi Owner SRJ Rogojampi

Daerah

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:48 WIB