Mengaku Polisi, Dua Pria di Surabaya Rampas Sepeda Motor

- Admin

Kamis, 26 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Melakukan perampasan sepeda motor di wilayah Telaga Patung Singapore (Citraland) Surabaya, dengan modus sebagai anggota Polisi, pelaku dilumpuhkan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Keduanya kita lumpuhkan, karena berusaha kabur pada saat dilakukan penangkapan,” ujar Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Iwan Hari Purwanto, Kamis (26/12).

Awal mulanya, pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2019, kedua pelaku memakai sepeda motor Honda Supra, mencari sasaran di daerah Citraland Kota Surabaya.

“Pada saat pelaku ini melihat sasaran, diawaktu, ada dua seorang remaja, yang melatih burung merpatinya, ia pun menarget, itu menjadi korban,” kata AKP Iwan Hari Purwanto.

Baca Juga:  Rayakan HUT Satpam Ke-39, Ini Pesan Gubernur Jatim

Dalam aksi kedua pelaku ini, mendekati korban, dan ia mengaku sebagai anggota Polisi, dan menuduh telah melakukan perjudian, dan memborgol tangan mereka.

“Selanjutnya pelaku melarikan diri, dan membawa sepeda motor serta handphone milik korban,” ucap AKP Iwan Hari Purwanto.

Dengan adanya laporan dari dari korban, anggota Jatanras Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan, dan ditemukan pelakunya. Namun pada saat dilakukan penangkapan ia perusaha kabur, sehingga anggota mengambil tindakan tegas kepada kaki keduanya.

Saat diinterogasi, kedua pelaku ini, mengakui perbuatannya, dan dari hasil kejahatan, ia menjual sepeda motor tersebut, di wilayah Madura, dengan harga Rp. 4,2 Juta.

Baca Juga:  Malam Takbir, Forkopimda Jatim Bersama sama Cek Pos Pam dan Pos Yan

Tak hanya itu saja, anggota berasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor, rekaman CCTV, 1 potong jaket,1 pasang sandal, 1 lembar baju kotak kotak, 1 pasang sepatu serta 2 buah helm.

“Pelaku inisial AM dan MS warga Madura, yang melakukan perampasan satu Unit sepeda motor dan handphone merk Samsung. Kepada keduanya, akan kami tetapkan dalam pasal 365 KUHP, tentang pencurian disertai dengan unsur kekerasan dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Tim DVI Berhasil Ungkap Identitas Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Kapolres Bojonegoro: Polwan Harus Jaga Marwah Polri di Dalam dan Luar Dinas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Peringati Maulid Nabi, Dandim Bojonegoro Tegaskan Pentingnya Integritas dan Moral Prajurit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sabet Penghargaan Kategori A dari Kapolri, Kapolres Bojonegoro: Ini Bukan Tujuan Akhir

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Dukungan Sponsor Sukseskan Peringatan HUT ke-81 RI di Desa Sukowati Bojonegoro, Ribuan Warga Tumpah Ruah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, S.I.K., M.H Gelar Silaturahmi dengan Awak Media

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Sinergi Jogo Bojonegoro: Kapolres Baru Sambangi Padepokan PSHT Perkuat Kamtibmas

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kapolda Jatim : Tak Ada Indikasi Kerusuhan, Masyarakat Diminta Bijak Bermedia Sosial

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:33 WIB

Pererat Kemitraan Dengan Jurnalis, Kapolresta Sumenep Akan Siapkan Media Center di Mapolresta

Berita Terbaru