Polda Jatim Ungkap Predaran Uang Palsu

- Admin

Kamis, 5 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABNGSA.co.id – Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim, berhasil mengungkap pembuatan uang palsu, yang siap edar di wilayah Kabupaten Jember Jawa Timur, Kamis (05/12) sekitar pukul 13:00 WIB.

“Dalam pengungkapan kali ini, pelaku inisial UD alamat Kabupaten Jember, yang berperan sebagai membuat dan mencetak uang palsu, sedangkan inisial SK alamat Kabupaten Jember, berperan sebagai mencari pendana untuk pembuatan uang palsu serta mengedarkan,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Luki Hermawan.

Dari penangkapan dua pelaku ini, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp. 100.000, sejumlah Rp. 633.700.000, dan uang palsu pecahan Rp. 50.000, sejumlah Rp. 28.350.000, seperangkat alat komputer, CPU, monitor dan mouse, 2 buah printer, 1 obat screen, 3 botol pengecer, 1 lembar kaca film, 1 kaleng tinta plastic, 2 buah papan sablon, 3 biji stempel, 3 rim kertas HVS, 11 rim kertas sirsak, 1 lem joyko, 1 buah carter, 1 buah alat Pendeteksi uang/ultraviolet, 14 buah botol tinta Epson.

Baca Juga:  Untuk Kebugaran Jasmani Anggota Polri, Kapolda Jatim Bangun Gor Bulu Tangkis

Ia menjelaskan bahwa di bulan September 2019 pelaku UD bertemu dengan SK telah dapat percetakan uang palsu, dan ditunjukan contohnya, dengan uang pecahan Rp, 100.000, kemudian SK mengatakan bahwa uang palsu ini, bagus untuk diedarkan.

“Setelah SK mengatakan kepada UD sanggup untuk mengedarkan, maka ia mengatakan butuh modal untuk membeli peralatan yang dibutuhkan untuk membuat uang palsu,” imbuhnya.

Oleh karena itu, SK menghubungi temannya inisial ST, orang Sumatera Utara, untuk meminjam modal, sebesar Rp. 5.000.000. dan SK sendiri memberi Rp. 11.400.000. sehingga modal yang diberikan kepada UD sebesar Rp. 16.400.000.

Baca Juga:  LPBI NU MWC Kalitidu Bojonegoro Turut Serta di BBGRM Desa Mayangrejo

“Kemudian setelah modal terkumpul, UD sanggup membuatkan uang palsu, dan pesanan untuk ST, sudah selesai, namun uang tersebut, tidak diambil, karena tidak di ambil pesanan tersebut, maka disimpan dan akan diedarkan oleh SK dengan perbandingan 1×3 (satu kali tiga),” jelasnya.

Kepada tersangka UD akan ditetapkan dalam pasal 36 ayat 1 jo, pasal 26 ayat 1 undang-undang No.7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara, dan denda 10.000.000.000. (sepuluh miliar rupiah) sedangkan tersangka SK ditetapkan dalam pasal 36 ayat 3 jo pasal 26 ayat 3 undang-undang No.7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, dan denda Rp. 50.000.000.000. (lima puluh miliar rupiah).

Baca Juga:  Polda Jatim Gelar Vaksinasi Merdeka Semeru Bagi Penyandang Disabilitas dan ODGJ

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru