Polda Jatim Ungkap Predaran Uang Palsu

- Admin

Kamis, 5 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABNGSA.co.id – Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim, berhasil mengungkap pembuatan uang palsu, yang siap edar di wilayah Kabupaten Jember Jawa Timur, Kamis (05/12) sekitar pukul 13:00 WIB.

“Dalam pengungkapan kali ini, pelaku inisial UD alamat Kabupaten Jember, yang berperan sebagai membuat dan mencetak uang palsu, sedangkan inisial SK alamat Kabupaten Jember, berperan sebagai mencari pendana untuk pembuatan uang palsu serta mengedarkan,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Luki Hermawan.

Dari penangkapan dua pelaku ini, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp. 100.000, sejumlah Rp. 633.700.000, dan uang palsu pecahan Rp. 50.000, sejumlah Rp. 28.350.000, seperangkat alat komputer, CPU, monitor dan mouse, 2 buah printer, 1 obat screen, 3 botol pengecer, 1 lembar kaca film, 1 kaleng tinta plastic, 2 buah papan sablon, 3 biji stempel, 3 rim kertas HVS, 11 rim kertas sirsak, 1 lem joyko, 1 buah carter, 1 buah alat Pendeteksi uang/ultraviolet, 14 buah botol tinta Epson.

Baca Juga:  Tingkatkan Pelayanan Guru, Disdik Sumenep Luncurkan Aplikasi Penilaian Angka Kredit Online

Ia menjelaskan bahwa di bulan September 2019 pelaku UD bertemu dengan SK telah dapat percetakan uang palsu, dan ditunjukan contohnya, dengan uang pecahan Rp, 100.000, kemudian SK mengatakan bahwa uang palsu ini, bagus untuk diedarkan.

“Setelah SK mengatakan kepada UD sanggup untuk mengedarkan, maka ia mengatakan butuh modal untuk membeli peralatan yang dibutuhkan untuk membuat uang palsu,” imbuhnya.

Oleh karena itu, SK menghubungi temannya inisial ST, orang Sumatera Utara, untuk meminjam modal, sebesar Rp. 5.000.000. dan SK sendiri memberi Rp. 11.400.000. sehingga modal yang diberikan kepada UD sebesar Rp. 16.400.000.

Baca Juga:  Dua Orang Wanita di Sumenep Diseruduk Pick Up Carry Saat Hendak Menyebrang

“Kemudian setelah modal terkumpul, UD sanggup membuatkan uang palsu, dan pesanan untuk ST, sudah selesai, namun uang tersebut, tidak diambil, karena tidak di ambil pesanan tersebut, maka disimpan dan akan diedarkan oleh SK dengan perbandingan 1×3 (satu kali tiga),” jelasnya.

Kepada tersangka UD akan ditetapkan dalam pasal 36 ayat 1 jo, pasal 26 ayat 1 undang-undang No.7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara, dan denda 10.000.000.000. (sepuluh miliar rupiah) sedangkan tersangka SK ditetapkan dalam pasal 36 ayat 3 jo pasal 26 ayat 3 undang-undang No.7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, dan denda Rp. 50.000.000.000. (lima puluh miliar rupiah).

Baca Juga:  Bupati Pamekasan Lantik Dua Kades PAW

Berita Terkait

Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Tim DVI Berhasil Ungkap Identitas Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:12 WIB

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Mimi Owner SRJ Rogojampi

Daerah

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:48 WIB