Polda Jatim Ungkap Predaran Uang Palsu

- Admin

Kamis, 5 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABNGSA.co.id – Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim, berhasil mengungkap pembuatan uang palsu, yang siap edar di wilayah Kabupaten Jember Jawa Timur, Kamis (05/12) sekitar pukul 13:00 WIB.

“Dalam pengungkapan kali ini, pelaku inisial UD alamat Kabupaten Jember, yang berperan sebagai membuat dan mencetak uang palsu, sedangkan inisial SK alamat Kabupaten Jember, berperan sebagai mencari pendana untuk pembuatan uang palsu serta mengedarkan,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Luki Hermawan.

Dari penangkapan dua pelaku ini, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp. 100.000, sejumlah Rp. 633.700.000, dan uang palsu pecahan Rp. 50.000, sejumlah Rp. 28.350.000, seperangkat alat komputer, CPU, monitor dan mouse, 2 buah printer, 1 obat screen, 3 botol pengecer, 1 lembar kaca film, 1 kaleng tinta plastic, 2 buah papan sablon, 3 biji stempel, 3 rim kertas HVS, 11 rim kertas sirsak, 1 lem joyko, 1 buah carter, 1 buah alat Pendeteksi uang/ultraviolet, 14 buah botol tinta Epson.

Baca Juga:  Musim Pandemi, Sebanyak 302 Ranmor Diamankan Ditlantas Polda Jatim

Ia menjelaskan bahwa di bulan September 2019 pelaku UD bertemu dengan SK telah dapat percetakan uang palsu, dan ditunjukan contohnya, dengan uang pecahan Rp, 100.000, kemudian SK mengatakan bahwa uang palsu ini, bagus untuk diedarkan.

“Setelah SK mengatakan kepada UD sanggup untuk mengedarkan, maka ia mengatakan butuh modal untuk membeli peralatan yang dibutuhkan untuk membuat uang palsu,” imbuhnya.

Oleh karena itu, SK menghubungi temannya inisial ST, orang Sumatera Utara, untuk meminjam modal, sebesar Rp. 5.000.000. dan SK sendiri memberi Rp. 11.400.000. sehingga modal yang diberikan kepada UD sebesar Rp. 16.400.000.

Baca Juga:  Forkopimda Jatim Siapkan Antigen Massal di Bangkalan

“Kemudian setelah modal terkumpul, UD sanggup membuatkan uang palsu, dan pesanan untuk ST, sudah selesai, namun uang tersebut, tidak diambil, karena tidak di ambil pesanan tersebut, maka disimpan dan akan diedarkan oleh SK dengan perbandingan 1×3 (satu kali tiga),” jelasnya.

Kepada tersangka UD akan ditetapkan dalam pasal 36 ayat 1 jo, pasal 26 ayat 1 undang-undang No.7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara, dan denda 10.000.000.000. (sepuluh miliar rupiah) sedangkan tersangka SK ditetapkan dalam pasal 36 ayat 3 jo pasal 26 ayat 3 undang-undang No.7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, dan denda Rp. 50.000.000.000. (lima puluh miliar rupiah).

Baca Juga:  Humas Polda Jatim Gondol Dua Penghargaan dari Div Humas Polri

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Tim DVI Berhasil Ungkap Identitas Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Kapolres Bojonegoro: Polwan Harus Jaga Marwah Polri di Dalam dan Luar Dinas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Peringati Maulid Nabi, Dandim Bojonegoro Tegaskan Pentingnya Integritas dan Moral Prajurit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sabet Penghargaan Kategori A dari Kapolri, Kapolres Bojonegoro: Ini Bukan Tujuan Akhir

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Dukungan Sponsor Sukseskan Peringatan HUT ke-81 RI di Desa Sukowati Bojonegoro, Ribuan Warga Tumpah Ruah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, S.I.K., M.H Gelar Silaturahmi dengan Awak Media

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Sinergi Jogo Bojonegoro: Kapolres Baru Sambangi Padepokan PSHT Perkuat Kamtibmas

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kapolda Jatim : Tak Ada Indikasi Kerusuhan, Masyarakat Diminta Bijak Bermedia Sosial

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:33 WIB

Pererat Kemitraan Dengan Jurnalis, Kapolresta Sumenep Akan Siapkan Media Center di Mapolresta

Berita Terbaru