Polda Jatim Ungkap Predaran Uang Palsu

- Admin

Kamis, 5 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABNGSA.co.id – Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim, berhasil mengungkap pembuatan uang palsu, yang siap edar di wilayah Kabupaten Jember Jawa Timur, Kamis (05/12) sekitar pukul 13:00 WIB.

“Dalam pengungkapan kali ini, pelaku inisial UD alamat Kabupaten Jember, yang berperan sebagai membuat dan mencetak uang palsu, sedangkan inisial SK alamat Kabupaten Jember, berperan sebagai mencari pendana untuk pembuatan uang palsu serta mengedarkan,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Luki Hermawan.

Dari penangkapan dua pelaku ini, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp. 100.000, sejumlah Rp. 633.700.000, dan uang palsu pecahan Rp. 50.000, sejumlah Rp. 28.350.000, seperangkat alat komputer, CPU, monitor dan mouse, 2 buah printer, 1 obat screen, 3 botol pengecer, 1 lembar kaca film, 1 kaleng tinta plastic, 2 buah papan sablon, 3 biji stempel, 3 rim kertas HVS, 11 rim kertas sirsak, 1 lem joyko, 1 buah carter, 1 buah alat Pendeteksi uang/ultraviolet, 14 buah botol tinta Epson.

Baca Juga:  Bersama PMI Jatim, Pemkab Probolinggo Terjunkan Kendaraan Bermuatan 5000 Liter Disinfektan

Ia menjelaskan bahwa di bulan September 2019 pelaku UD bertemu dengan SK telah dapat percetakan uang palsu, dan ditunjukan contohnya, dengan uang pecahan Rp, 100.000, kemudian SK mengatakan bahwa uang palsu ini, bagus untuk diedarkan.

“Setelah SK mengatakan kepada UD sanggup untuk mengedarkan, maka ia mengatakan butuh modal untuk membeli peralatan yang dibutuhkan untuk membuat uang palsu,” imbuhnya.

Oleh karena itu, SK menghubungi temannya inisial ST, orang Sumatera Utara, untuk meminjam modal, sebesar Rp. 5.000.000. dan SK sendiri memberi Rp. 11.400.000. sehingga modal yang diberikan kepada UD sebesar Rp. 16.400.000.

Baca Juga:  Dua Pengguna Narkoba Asal Gadel Timur Diamankan Polsek Tandes Surabaya

“Kemudian setelah modal terkumpul, UD sanggup membuatkan uang palsu, dan pesanan untuk ST, sudah selesai, namun uang tersebut, tidak diambil, karena tidak di ambil pesanan tersebut, maka disimpan dan akan diedarkan oleh SK dengan perbandingan 1×3 (satu kali tiga),” jelasnya.

Kepada tersangka UD akan ditetapkan dalam pasal 36 ayat 1 jo, pasal 26 ayat 1 undang-undang No.7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara, dan denda 10.000.000.000. (sepuluh miliar rupiah) sedangkan tersangka SK ditetapkan dalam pasal 36 ayat 3 jo pasal 26 ayat 3 undang-undang No.7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, dan denda Rp. 50.000.000.000. (lima puluh miliar rupiah).

Baca Juga:  Kapolda Jatim Imbau Pendemo Jaga Ketertiban Saat Aksi Tolak Omnibus Law

Berita Terkait

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal
PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah
Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia (ASMOPSS) ke-15 Diikuti 6 Negara, Diselengarakan di Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB