Kelelahan Bercinta, Gadis 19 Tahun Ini Tewas

- Admin

Jumat, 29 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG, SUARABANGSA.co.id – Gadis umur 19 tahun asal Lampung tewas setelah kelelahan berhubungan intim dengan kekasihnya.

Gadis berisial BO itu ditemukan tewas mengenaskan di samping stadion Kalianda Rabu (6/11) lalu. Dan pemuda bernama Ferry Saputra (26) jadi tersangka kasus pembunuhan gadis tersebut.

Setelah Polres Lampung Selatan menyelidiki kasus kematian gadis 19 tahun itu, BO diduga meninggal akibat terlalu lama bercinta dan pengaruh over dosis obat-obatan terlarang.

Dilansir dari Kompas.com, awalnya BO menemani Ferry berkencan di sebuah hotel di kawasan Natar, Lampung Selatan pada Selasa (5/11).

Baca Juga:  Bupati Probolinggo Sambut dan Lepas Jenazah Kepala Puskesmas Gending

Keduanya disebut sempat melakukan pesta narkoba. Namun, saat sedang menghisap sejumlah narkoba berjenis sabu-sabu, tiba-tiba BO mengalami kejang dan mengeluarkan busa dari mulutnya.

Ferry yang kaget melihat BO tidak sadarkan diri langsung mencoba memberikan minuman air garam. Sayang, tindakannya itu tak sanggup menyelamatkan nyawa BO.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Try Maradona juga menjelaskan sebelum BO meninggal, kedua pasangan tersebut sempat melakukan hubungan seks selama semalaman.

“Selain karena overdosis, juga diduga karena kelelahan berhubungan seks dengan tersangka sehingga korban mulutnya mengeluarkan busa,” terangnya.

Baca Juga:  Spesialis Curanmor di Sumenep, Ini Daftar Lokasi dan Hasil Curiannya

Melihat kekasihnya tidak bernyawa, Ferry malah memutuskan untuk membuang jasad BO ke samping stadion.

Ferry bingung dan panik, sehingga dalam kondisi bingung dan panik itu Ferry membuang jasad kekasihnya.

Warga lengsung menemukan jasad perempaun yang sudah dalam kondisi mengenaskan pada Rabu (6/11).

“Begitu ada laporan (penemuan mayat), kami langsung ke lokasi dan melakukan olah TKP, autopsi. Setelah identitas korban diketahui, kemi memeriksa sejumlah teman dekat korban dan keluarga,” imbuhnya.

Ferry sendiri kini dijerat denga Pasal 340 KUHP jucto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman berat hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Turun ke Bangkalan, Panglima TNI dan Kapolri Beri Arahan Penanggulangan Covid-19

Berita Terkait

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru

Birokrasi

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:39 WIB