Kelelahan Bercinta, Gadis 19 Tahun Ini Tewas

- Admin

Jumat, 29 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG, SUARABANGSA.co.id – Gadis umur 19 tahun asal Lampung tewas setelah kelelahan berhubungan intim dengan kekasihnya.

Gadis berisial BO itu ditemukan tewas mengenaskan di samping stadion Kalianda Rabu (6/11) lalu. Dan pemuda bernama Ferry Saputra (26) jadi tersangka kasus pembunuhan gadis tersebut.

Setelah Polres Lampung Selatan menyelidiki kasus kematian gadis 19 tahun itu, BO diduga meninggal akibat terlalu lama bercinta dan pengaruh over dosis obat-obatan terlarang.

Dilansir dari Kompas.com, awalnya BO menemani Ferry berkencan di sebuah hotel di kawasan Natar, Lampung Selatan pada Selasa (5/11).

Baca Juga:  Remaja Belasan Tahun Terlibat Pembunuhan di Sumenep

Keduanya disebut sempat melakukan pesta narkoba. Namun, saat sedang menghisap sejumlah narkoba berjenis sabu-sabu, tiba-tiba BO mengalami kejang dan mengeluarkan busa dari mulutnya.

Ferry yang kaget melihat BO tidak sadarkan diri langsung mencoba memberikan minuman air garam. Sayang, tindakannya itu tak sanggup menyelamatkan nyawa BO.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Try Maradona juga menjelaskan sebelum BO meninggal, kedua pasangan tersebut sempat melakukan hubungan seks selama semalaman.

“Selain karena overdosis, juga diduga karena kelelahan berhubungan seks dengan tersangka sehingga korban mulutnya mengeluarkan busa,” terangnya.

Baca Juga:  Polda Jatim Luncurkan 12 Unit Mobil INCAR dan Resmikan Aplikasi SKRIP

Melihat kekasihnya tidak bernyawa, Ferry malah memutuskan untuk membuang jasad BO ke samping stadion.

Ferry bingung dan panik, sehingga dalam kondisi bingung dan panik itu Ferry membuang jasad kekasihnya.

Warga lengsung menemukan jasad perempaun yang sudah dalam kondisi mengenaskan pada Rabu (6/11).

“Begitu ada laporan (penemuan mayat), kami langsung ke lokasi dan melakukan olah TKP, autopsi. Setelah identitas korban diketahui, kemi memeriksa sejumlah teman dekat korban dan keluarga,” imbuhnya.

Ferry sendiri kini dijerat denga Pasal 340 KUHP jucto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman berat hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Hindari Jalan Berlubang, Dua Pemotor Tewas Adu Banteng di Jalan Raya Prajjan Camplong Sampang

Berita Terkait

Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Tim DVI Berhasil Ungkap Identitas Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:13 WIB

Bupati Sumenep Apreasiasi Tatorbangan Ritual Culture, Wujud Pelestarian Tradisi dan Kearifan Lokal

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:07 WIB

Rangkaian Hari Jadi Sumenep Ke-756, Pemkab Sumenep Gelad Haul Raja-Raja Se-Madura

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:07 WIB

Berhasil Rawat Budaya, PSHT Mendapat Penghargaan ‘Special Recognition Awards’ 

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

PLN Gaspol Terangi Madura, Infrastruktur Listrik Diperkuat Hingga Pulau Terluar

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:26 WIB

Di Sumenep ada Festival Tanam Tete Masa Nabur Belta Loh, Dimerihkan Pameran Budaya

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:06 WIB

Jamasan Pusaka, Bupati Sumenep Upayakan Jadi Agenda Budaya Internasional

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:04 WIB

Kelurahan Kepatihan Bojonegoro Gelar Sedekah Bumi, Bagikan Seribu Kue Serabi

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sekitar 270 Orang Diruwat di Kayangan Api, Begini Harapan Pemkab Bojonegoro

Berita Terbaru

Daerah

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Sabtu, 26 Sep 2026 - 14:03 WIB