Pemerhati Kebijakan Publik: Soal Taksi Gelap, Sekretaris Dishub Sampang Diduga Tak Paham Regulasi

- Admin

Rabu, 7 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur Yulis Juwaidi mengaku masih kesulitan menertibkan angkutan gelap yang dikenal dengan sebutan taksi gelap yang mangkal di sejumlah jalan protokol di Bumi Bahari.

Menanggapi pernyataan tersebut, aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Abdul Azis Agus Priyanto dalam surat terbukanya mengatakan, maraknya taksi gelap menjadi PR tahunan yang belum dicarikan solusi konkrit oleh pemkab setempat dalam hal ini OPD teknis, yakni Dishub selaku regulation angkutan jalan di Sampang.

“Sekretaris Dishub dalam memberikan statement di media adalah salah satu cerminan kapasitas maupun kapabilitas seorang pejabat, sebab pernyataan itu bukan atas nama pribadi atau jabatan yang melekat. Tetapi, mewakili kelembagaan selaku pelaksana teknis,” tutur Aziz, Rabu (07/04/2021).

Baca Juga:  Masyarakat Hutan di Bojonegoro Butuh Kejelasan Terkait Program Nasional Hutan Sosial

Menurut Aziz, selain tidak memahami azas berlakunya suatu aturan hukum perundang-undangan. Sekretaris Dishub bahkan diduga tidak siap selaku eksekutor sekaligus regulator dalam mengatur penyelenggaraan angkutan orang.

“Sebagaimana diatur pada pasal 3 dan pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek,” imbuhnya.

Dijelaskannya, jika pemkab belum bisa menyiapkan sarana angkutan umum, maka bisa melibatkan badan hukum atau masyarakat dalam memberikan pelayanan angkutan kepada masyarakat sebagaimana diatur pada pasal 7 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Dalam pelibatan masyarakat secara khusus, itu sudah diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah terbentuk pada setiap kabupaten/kota maupun provinsi,” urainya.

Baca Juga:  Salah Satu Orang Tua Korban Dugaan Kekerasan Siswa SMP di Camplong Sampang Diintimidasi

Namun, selama ini, dirinya belum melihat pelibatan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di dalam pengambilan kebijakan di daerah terkait angkutan jalan. Padahal, esensi dibentuknya forum itu, sebagai sarana masukan dari masyarakat terkait dengan jalan, lalu lintas dan angkutan jalan.

“Selain itu, juga sebagai sarana konsultasi publik untuk setiap kegiatan yang berdampak luas kepada masyarakat. Bahkan juga bisa memberikan rekomendasi dalam pengambilan kebijakan maupun keputusan daerah,” paparnya.

Menurutnya, dengan adanya penegakan hukum, akan cukup efektif untuk mengurai kesemrawutan arus lalu lintas terutama di sepanjang jalan Teuku Umar hingga di sekitar Terminal dengan mengembalikan fungsi terminal sebagai sarana transit dan merubah plat kendaraan dari plat hitam ke plat kuning.

Baca Juga:  Masih Banyak Pelanggar Prokes, Pemkab Sampang Dimungkinkan Bakal Terapkan UU Karantina Kesehatan

Selanjutnya, kata Aziz, para pemilik taksi gelap harus melakukan uji kir kendaraan sesuai regulasi dan bahkan ini menjadi bagian terobosan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai visi dan misi Bupati dengan tetap melakukan inovasi demi keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamtibcarlantas).

“Artinya dari uraian saya diatas sudah jelas bahwa tidak ada kevakuman aturan hukum di dalam mengatur penyelenggaraan angkutan jalan dan orang sepanjang di daerah belum menyiapkan aturan pelaksanaan yang lebih teknis lagi,” tandasnya.

Berita Terkait

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional
Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB