Polda Jatim Ungkap Kasus Peredaran Sabu 6 Kilogram

- Admin

Kamis, 18 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu dengan berat 6 kilogram dari dua pria asal Surabaya. Masing-masing berinisial IS (35) dan ES (27).

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat laporan masyarakat yang menyebut bahwa di Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Kota Surabaya sering terjadi transaksi Narkoba.

Atas laporan itu, anggota Subdit I Ditreskoba Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan. Sehingga pada hari Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan IS, yang diduga sebagai pengedar sabu.

Baca Juga:  Operasi Lilin Semeru 2021, Forkopimda Jatim Gelar Apel Pasukan

“Dengan barang bukti hampir 22 gram,” ujar Kombes Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis (18/2/2021).

Usai ditangkap, IS kemudian diperiksa secara intensif. Kepada penyidik, IS mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari HRS, salah seorang bandar Narkoba.

Berbekal pengakuan IS, polisi selanjutnya bergerak melakukan pengembangan. Dalam pengembangan itu, polisi belum juga menemukan keberadaan HRS. Namun di lapangan, tim berhasil mengamankan salah satu anak buah HRS, yakni ES.

ES pun tak luput dari pemeriksaan. Hingga dirinya mengaku menyimpan barang bukti sabu di tempat tinggalnya di kawasan Desa Suko Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. Di sana, puluhan ribuan gram sabu ditemukan polisi. Atau tepatnya seberat 5.521 gram sabu.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Amankan 44,7 Kilo Gram Sabu dan 31 Ribu Ekstasi

“Jadi kalau digabungkan dengan tersangka pertama itu mencapai enam kilogram,” lanjut Gatot.

Gatot menambahkan, oleh kedua pelaku sabu-sabu yang berhasil disita rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya dengan harga Rp 900 ribu per gram.

“Jadi kalau ditotalkan Rp 900 ribu kali enam kilogram itu jumlahnya lebih banyak lagi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Sempat Lukai Petugas, Warga Petemon Kuburan Surabaya Ditembak Mati

Berita Terkait

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal
PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah
Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:45 WIB

Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:16 WIB

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIB

Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:39 WIB

Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang

Senin, 15 Juni 2026 - 20:39 WIB

EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:14 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB