PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id — Kedapatan membawa narkotika golongan 1 jenis sabu – sabu di area SPBU Pakong, MAH (32) pria asal Kabupaten Sampang diamankan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan.
Tersangka MAH (32) merupakan warga Dusun Lenteyan, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura diamankan Polisi sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar melalui Kasubag Humas Polres, AKP Nining Diyah PS membenarkan penangkapan terhadap tersangka bernama MAH tersebut.
“Hari sabtu tanggal 31 Oktober 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, tepatnya di area SPBU Pakong tersangka MAH diamankan Satresnarkoba Polres Pamekasan”, katanya, Jumat (06/11/2020).
Menurutnya, tersangka MAH kedapatan memilki, menguasai 1 (satu) poket sabu-sabu dengan berat -/+ 15,87 gram.
“Saat diperiksa petugas, pelaku terbukti membawa barang berupa sabu yang ditemukan dipegang dengan tangan kanannya,” tuturnya lagi.
Nining menambahkan bahwa untuk barang bukti yang sudah diamankan Polisi berupa 1 (satu) poket plastik klip yang merupakan sisa / bekas narkotika golongan I jenis sabu yang ditimbang dengan plastik masing-masing memiliki berat kotor -/+ 15,87gram.
“Atas kejadian tersebut, tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.















