SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit lV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus Asusila di salah satu Hotel di wilayah hukum Polda Jawa Timur.
Direktur Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Pitra A. Latulangie mengatakan, bahwa Subdit IV Renakta telah berhasil mengungkap kasus penyimpangan seks yang disebut dengan “Three some”.
“Tersangka ini, melakukan dengan cara, menyedia jasa, yang mana, merupakan pasangan suami Istri, untuk lebih detailnya akan jelaskan oleh Kasubdit IV Renakta,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jatim.
Kasubdit IV Renakta Kompol Lintar Mahardhono menjelaskan bahwa, dalam kegiatan ini, tersangka penyimpangan Seks “Three Some”.
“Dalam perbuatannya, tersangka melakukan sejak tahun 2016, dengan tarif sekali main Rp. 2.000.000., yang dilakukan di selah satu Hotel di wilayah hukum Polda Jawa Timur,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Lajut Kasubdit lV Renakta, dan sewa hotel dibayar oleh pasutri, dimaksud berdasarkan perjanjian melalui chatting.
“Dari hasil penangkapan, anggota Ditreskrimum Polda Jatim, berhasil menyita beberapa barang bukti, dan satu orang laki-laki yang bernama Mujianto warga Jombang Jawa Timur,” pungkasnya.

















