Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

- Admin

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id– Bau amis dugaan mal-administrasi aset desa tercium tajam di Desa Belun, Kecamatan Temayang Bojonegoro.

Ambisi Pemerintah Desa (Pemdes) setempat untuk membangun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini membentur dinding keras, tanah yang diyakini sebagai Tanah Kas Desa (TKD) tiba-tiba “disulap” menjadi Sertifikat Hak Sewa Guna (SHGB) Hak Milik (SHM) pribadi.

Lahan yang secara historis merupakan tulang punggung aset desa itu kini dikuasai oleh ahli waris mantan pejabat desa era silam.

Peralihan status tanah dari milik publik menjadi milik pribadi ini diduga dan dituding dilakukan secara “gaib” tanpa prosedur resmi yang jelas.

Kepala Desa Belun Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, Bambang Sujoko, tak tinggal diam. Berbekal dokumen “Gambar C”, ia mencoba menelusuri jejak aset yang gaib.

Baca Juga:  Bojonegoro Siap Melangkah Sebagai Aspiring UNESCO Global Geopark 2026

Namun, pencarian hingga ke arsip Kecamatan Temayang juga berujung nihil.

“Kalau memang terjadi tukar guling (ruislag) di tahun 70-an, mestinya ada dokumen otentik di desa atau di Pemkab. Faktanya, kami tidak menemukan satu lembar pun surat izin dari Bupati atau berita acara Musyawarah Desa (Musdes),” cetus Sujoko dengan nada getir saat ditemui, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, sesuai UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dan dipertegas dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016, pelepasan aset desa bukanlah perkara “main mata” di bawah meja.

Harus ada restu warga melalui Musdes dan izin tertulis dari Bupati.

Baca Juga:  Bupati Pamekasan Beri Support Penderita Glukoma dan Mata Minus

Kecurigaan muncul di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Bojonegoro. Di sana, pihak ahli waris memamerkan “senjata” berupa SHM dan SHGB yang diterbitkan BPN pada periode 2003/2004.

Lucunya, ada gelagat tertutup saat bukti itu ditunjukkan.

“Mas, tolong jangan difoto ya,” ungkap salah satu ahli waris kepada awak media, untuk tidak menvideo dan memotret.

Seorang mantan pengurus BPD Belun yang minta identitasnya dirahasiakan, mengamini adanya kejanggalan ini. Menurutnya, di masa lalu, oknum pejabat desa memiliki kuasa “super” untuk mempermudah penguasaan lahan tanpa prosedur yang benar.

“Sepengetahuan saya, itu TKD. Belum pernah ada rapat Musdes untuk pengalihan (ruislag),” ungkapnya tegas.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Hadiri Acara Deklarasi High Level Meeting di Surabaya

BPN Bojonegoro diduga Main Aman, saat Pemdes Belun Terpojok dengan penunjukan sertifikat yang dikeluarkan BPN Bojonegoro dan Pihak BPN Bojonegoro sendiri memilih berlindung di balik prosedur formal. Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997, SHM adalah bukti kepemilikan tertinggi.

Menurut BPN Bojonegoro,Selama tidak ada putusan pengadilan yang membatalkannya, sertifikat tersebut tetap dianggap sah secara hukum.

“Nomor hak tercatat dan sesuai data kami. Pembuktian final tetap harus melalui jalur hukum,” jelas Danil dari bagian sengketa BPN Bojonegoro.

Sedangkan Pihak kecamatan Temayang sampai saat ini belum bisa memberi jawaban saat dikonfirmasi awak media Suara bangsa,pasca RDP, terkait dugaan pencaplokan aset desa tersebut.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Kutukan Migas Bojonegoro: APBD 2027 Diproyeksi Anjlok Rp5,2 Triliun, Tim Kartel Peringatkan Ancaman Lumpuh Fiskal
Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro
Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander
Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik
SMSI Sumenep Bahas Konsolidasi dan Pemantapan Program 2027 bersama SMSI Jatim
Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022
Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Kutukan Migas Bojonegoro: APBD 2027 Diproyeksi Anjlok Rp5,2 Triliun, Tim Kartel Peringatkan Ancaman Lumpuh Fiskal

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:45 WIB

DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Berita Terbaru