BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi mesin es kristal kini tengah ditangani oleh pihak berwajib.
AB resmi dilaporkan ke Polres Bojonegoro oleh Darsono, selaku pemilik PT Berkah Abadi Ice (BAI) yang berlokasi di Desa Tapelan, Kecamatan Kapas,Bojonegoro.Hari Senin 13/4/2026 Provinsi Jawa timur.
Terlapor diduga menggelapkan uang senilai Rp500 juta terkait transaksi pengadaan mesin produksi yang hingga kini fisiknya tidak pernah ditunjukkan kepada pembeli.
Menurut Kuasa hukum pelapor, Mustain,SH menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari tawaran pengadaan mesin es senilai Rp2,4 miliar.
Darsono telah menyetorkan uang muka (DP) sebesar Rp500 juta melalui dua kali transfer (Rp450 juta dan Rp50 juta).
Namun, pihak pembeli merasa ditipu karena hanya dikirimi video sebuah kontainer di wilayah Kecamatan Balen tanpa mengetahui isinya.
“Hal ini sudah mengarah ke tindak pidana penipuan dan penggelapan karena barangnya tidak pernah ada,” ujar Mustain.
Menurut Mustain Terlapor bisa dijerat dalam laporan ini, tindakan terlapor dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023).
“Secara spesifik, AB terancam dijerat dengan dua pasal utama,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Pasal 492 (Penipuan), Menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 486 (Penggelapan), Menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Tambah, Darsono selaku pemilik usaha mengaku sebelumnya berupaya menjaga hubungan baik meski mencium adanya ketidakwajaran harga (mark up) pada transaksi-transaksi pembelian alat dan maintenance sebelumnya.
“Jika ada iktikad baik mengembalikan, kami tidak akan melapor. Kami ingin silaturahmi tetap terjaga, namun tidak ada respons,” tegasnya.
Laporan ini telah dikonfirmasi oleh KBO Satreskrim Polres Bojonegoro, Iptu Dasmono. Pihaknya membenarkan bahwa aduan tersebut telah diterima untuk diproses lebih lanjut.
“Benar mas, baru pelaporan,” jelas Iptu Dasmono singkat melalui pesan WhatsApp.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















