Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

- Admin

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi mesin es kristal kini tengah ditangani oleh pihak berwajib.

AB resmi dilaporkan ke Polres Bojonegoro oleh Darsono, selaku pemilik PT Berkah Abadi Ice (BAI) yang berlokasi di Desa Tapelan, Kecamatan Kapas,Bojonegoro.Hari Senin 13/4/2026 Provinsi Jawa timur.

Terlapor diduga menggelapkan uang senilai Rp500 juta terkait transaksi pengadaan mesin produksi yang hingga kini fisiknya tidak pernah ditunjukkan kepada pembeli.

Menurut Kuasa hukum pelapor, Mustain,SH menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari tawaran pengadaan mesin es senilai Rp2,4 miliar.

Baca Juga:  209 Siswa Siap Menjadi Warga PSHT Bojonegoro

Darsono telah menyetorkan uang muka (DP) sebesar Rp500 juta melalui dua kali transfer (Rp450 juta dan Rp50 juta).

Namun, pihak pembeli merasa ditipu karena hanya dikirimi video sebuah kontainer di wilayah Kecamatan Balen tanpa mengetahui isinya.

“Hal ini sudah mengarah ke tindak pidana penipuan dan penggelapan karena barangnya tidak pernah ada,” ujar Mustain.

Menurut Mustain Terlapor bisa dijerat dalam laporan ini, tindakan terlapor dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023).

“Secara spesifik, AB terancam dijerat dengan dua pasal utama,” ungkapnya.

Baca Juga:  INOVASI Jatim Siap Fasilitasi Ketersediaan Masker

Lebih lanjut, Pasal 492 (Penipuan), Menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 486 (Penggelapan), Menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga:  Pendidikan Tidak Gratis: Menguji Pernyataan Humas SMA 3 Bojonegoro di Tengah Larangan Pungutan dan Politisasi PIP

Tambah, Darsono selaku pemilik usaha mengaku sebelumnya berupaya menjaga hubungan baik meski mencium adanya ketidakwajaran harga (mark up) pada transaksi-transaksi pembelian alat dan maintenance sebelumnya.

“Jika ada iktikad baik mengembalikan, kami tidak akan melapor. Kami ingin silaturahmi tetap terjaga, namun tidak ada respons,” tegasnya.

Laporan ini telah dikonfirmasi oleh KBO Satreskrim Polres Bojonegoro, Iptu Dasmono. Pihaknya membenarkan bahwa aduan tersebut telah diterima untuk diproses lebih lanjut.

“Benar mas, baru pelaporan,” jelas Iptu Dasmono singkat melalui pesan WhatsApp.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik
DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan
Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Produksi Minyak Merosot, Bojonegoro Pacu Pencarian Cadangan Baru di 17 Kecamatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Korban Penggusuran Jembatan Glendeng Bojonegoro Menagih Hak Sertifikat Tanah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Bahas Masalah Transportasi Laut, Bupati Sumenep Perjuangkan Masyarakat Kepulauan ke Kementerian Perhubungan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:03 WIB

APBD Perubahan Bojonegoro 2026 Disepakati, Setyo Wahono Minta Perangkat Daerah Hindari Proyek Mangkrak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:18 WIB

Pembangunan Bendungan Karangnongko Deadlock, DPRD Bojonegoro Desak Pucuk Pimpinan dan APH Turun Tangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:15 WIB

Bupati Setyo Wahono Ajak Media Gaungkan Layanan Unggulan RSUD dan Rencana Kampus UB di Bojonegoro

Berita Terbaru