LGI Kirimkan Somasi Kegiatan Usaha Pemurni Pasir di Ngoro Jombang

- Admin

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG, SUARABANGSA.co.id – Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) mengirimkan somasi/klarifikasi lantaran berencana akan membawa ke Pengadilan Negeri atau PTUN terkait Kegiatan usaha pemurni pasir atau cucian pasir diduga milih inisial HM berlokasi di Jalan Raya Kandangan no 178 tepatnya Grenggeng, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Usut punya usut, usaha pencucian pasir yang diduga di datangkan dari luar Kabupaten Jombang, berdampak pada lingkungan dan pemasukan negara. Yang mana tertuang dalam UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. pada Pasal 161, pihak yang membeli, mengangkut, menjual, atau mengolah hasil tambang (pasir) dari tambang ilegal juga dipidana dengan penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Belum pada Undang Undang Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Guna Wujudkan Herd Immunity, Forkopimda Jatim Cek Vaksinasi di Jombang

“Ya sudah kami somasi tertanggal 27 Februari 2026 dan sudah dikirimkan oleh teman-teman katanya melalui pos,” terang Iyan Direktur Nasional Lush Green Indonesia. Rabu 4/3/2026.

Dalam hal, dikatakan Iyan dari somasi atau klarifikasi tidak ada tanggapan pihaknya akan melakukan kajian atau mapping guna pengumpulan bahan keterangan dilapangan yang mana akan dilakukan Gugatan PMH.

“Bila tidak ada tanggapan karena ada dampak lingkungan dari usaha pencucian hasil tambang sebagai hilir, limbah air lumpur dari produksi terbuang lansung ke sungai, sedangkan hulu (pengambilan bahan hasil tambang,red) dari luar Kabupaten Jombang diduga dari usaha tambang tanpa dilengkapi dokumen resmi, maka kami akan melakukan upaya hukum, seperti gugatan di Tulungagung dan daerah lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Warga Jombang Ini Sediakan Jasa Three Some, Tarifnya 2 Juta Sekali Main

Hingga berita ini ditayangkan tim belum masih berupaya melakukan konfirmasi pada pemilik usaha pencucian pasir di Grenggeng, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Terkait fungsi lahan perizinan dan asal bahan matrial yang diproduksi, kelengkapan izin operasional dari usaha tersebut yang belum diketahui secara pasti, serta lokasi usaha juga harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk perizinan terkait penggunaan lahan dan dampak pencemaran lingkungan dari limbah air sisa produksi.

Penulis : Hari

Editor : Putri

Berita Terkait

Kasus Dugaan Ijazah Ilegal Legislator Bojonegoro: Ketua KPU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi
Mengendap Lama, Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Belum Ada Perkembangan
Begini Komentar Ketua Komisi C, Terkait Anomali DTSEN dari BPS yang Belum Rampung
Kemenperin Dorong Industri Kayu dan Furnitur Bertransformasi Digital Lewat Indowood Expo 2026
Tak Sekadar Pameran, Indowood Expo 2026 Bidik Penguatan Ekosistem Industri Furnitur
Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:04 WIB

Kasus Dugaan Ijazah Ilegal Legislator Bojonegoro: Ketua KPU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi

Senin, 8 Juni 2026 - 06:34 WIB

Mengendap Lama, Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Belum Ada Perkembangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:56 WIB

Begini Komentar Ketua Komisi C, Terkait Anomali DTSEN dari BPS yang Belum Rampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:19 WIB

Kemenperin Dorong Industri Kayu dan Furnitur Bertransformasi Digital Lewat Indowood Expo 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Berita Terbaru