BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bojonegoro kian terperosok dalam polemik perizinan dan legalitas bangunan.
Dari investigasi awak media Suara bangsa,Setelah sebelumnya diterpa isu makanan basi dan perebutan kuota porsi oleh elit politik, kini fakta baru terungkap, mayoritas infrastruktur pendukung program ini ternyata belum mengantongi izin resmi, baik dari sisi kesehatan maupun tata bangunan.
Hanya 50 Persen Lembaga yang Berizin Kesehatan, melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro, Joko Tri Cahyono, mengungkapkan bahwa dari sekitar 90-an lembaga yang mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS), baru separuhnya yang memenuhi standar kesehatan nasional.
“SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) masih banyak berproses. Sampai saat ini, sudah ada 45 yang punya SLHS, yang lain masih proses verifikasi dan perbaikan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan (Menkes),” ujar Joko saat memberikan keterangan.
Ketiadaan SLHS ini menjadi sinyal bahaya bagi keamanan pangan anak sekolah, mengingat sertifikat ini adalah penjamin bahwa dapur pengolah makanan memenuhi baku mutu sanitasi untuk mencegah kontaminasi atau keracunan.
Kondisi lebih mengejutkan datang dari sektor infrastruktur pembangunan terkait Koperasi desa merah putih.
Meskipun Puluhan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sudah berdiri secara fisik di berbagai desa lima puluh persen bangunan sedang berjalan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Bojonegoro menyatakan bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan Dinas PKPCK, Benny Kurniawan, menegaskan hingga saat ini belum ada satupun permohonan izin yang masuk untuk gedung-gedung koperasi tersebut.
“Belum ada pemohon ajukan PBG Koperasi Desa Merah Putih. Sama sekali belum ada (permohonan), mas,” tegas Benny.
Temuan ini memperkuat kritik pedas yang dilontarkan Ketua DPC Projo Bojonegoro, Mustakim (Djaeman), sebelumnya. Ia menyebut adanya kegagalan sinkronisasi yang sistematis antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan Koperasi Merah Putih.
“Sangat ironis melihat para elit ribut soal kuota porsi, sementara bangunan Koperasi Merah Putih yang seharusnya menjadi penjamin kualitas bahan baku lokal justru dibiarkan tidak tuntas dan kini terungkap tidak berizin,” ungkap Mustakim.
Ia menilai, nekatnya operasional dapur-dapur mandiri tanpa PBG, SLF (Sertifikat Laik Fungsi), dan SLHS adalah praktik yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Mustakim mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit total.
Dengan 430 koperasi yang masih “mati suri” tanpa arah bisnis dan bangunan yang berstatus ilegal secara administratif, program MBG di Bojonegoro terancam hanya menjadi proyek seremonial.
Dana besar yang seharusnya menghidupkan ekonomi petani lokal melalui koperasi, justru diduga mengalir ke supplier besar atau oknum yang memiliki kedekatan politik.
“Kini publik menunggu ketegasan pemerintah pusat untuk menertibkan SPPG ilegal dan menuntaskan legalitas serta operasional Koperasi Merah Putih agar program ini kembali ke jalur yang benar, memberikan gizi bagi siswa, bukan keuntungan bagi segelintir elit,” harapnya.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















