Tak Terima, Pria Sumenep ini Bunuh Suami Mantan Pacarnya

- Admin

Senin, 10 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Tersangka pembacokan berujung maut yang dilalukan oleh warga Desa Tenonan Kecamatan Manding, akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian setempat.

Pembacokan yang dialami Ahmad Wakid (41) salah seorang warga Desa Gadding, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Sabtu (8/02) sekira 14.30 WIB.

Diketahui bahwa tidak sampai 1×24 jam tersangka menyerahkan diri ke Polsek setempat, setelah dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian dan masyarakat setempat.

“Alhamdulillah pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia telah menyerahkan diri ke polsek manding, diantar oleh Kades Tenonan beserta keluarga tersangka,” jelas Kasubag Humas Polres Kabupaten, AKP Widiarti S.

Baca Juga:  IDI Cabang Sampang Berduka, Satu Dokter Meninggal Dengan Status PDP Covid-19

Tidak akan ada asap jika tidak ada api, begitu pepatah berkata. Kasus pembacokan tersebut bermotif kecemburuan, hingga motif dendam.

Menurut Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi menjelaskan saat melakukan jumpa pers bersama awak media bahwa ada motif dendam, Senin (10/02).

“Dari keterangan tersangka, bahwa memiliki dendam terhadap korban,” terangnya.

Menurut keterangan tersangka bahwa tersangka mempunyai dendam karena korban telah menikahi bekas pacar dari tersangka, oleh sebab itu tersangka nekat menghabisi nyawa korban dengan cara dibacok di bagian perut sebanyak tiga kali dengan menggunakan sebilah celurit, hingga mengakibatkan luka robek dalam hingga kehabisan darah, dan akhirnya korban meninggal dunia.

Baca Juga:  Ini Titik Lokasi Balap Liar di Sampang yang Diincar Polisi Selama Bulan Puasa

“Tersangka selama tujuh bulan ia pacaran, lalu bekas pacarnya dinikahi oleh korban,” jelasnya.

Diketahui bahwa korban masih berstatus penganten baru, sebab usia pernikahannya dengan mantan pacar dari tersangka Ennan masih setengah bulan terhitung terakhir saat korban meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

Barang bukti yang dapat diamankan berupa, 1 buah celurit dengan panjang ± 47 cm terdapat bercak darah, 1 potong kaos warna coklat terdapat bercak darah (milik korban), 1 potong celana pendek warna biru (milik korban), 1 unit sepeda motor Honda jenis Beat CBS tahun 2017 warna hitam dengan nopol M 5804 WW.

Baca Juga:  Pamekasan Hebat, Abah Mochtar Ini Merupakan Pembuat Jetski Satu-Satunya Kabupaten Gerbang Salam

Berita Terkait

Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:14 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:36 WIB

Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:20 WIB

Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:03 WIB

DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:04 WIB

Kasus Dugaan Ijazah Ilegal Legislator Bojonegoro: Ketua KPU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi

Senin, 8 Juni 2026 - 06:34 WIB

Mengendap Lama, Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Belum Ada Perkembangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:56 WIB

Begini Komentar Ketua Komisi C, Terkait Anomali DTSEN dari BPS yang Belum Rampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:19 WIB

Kemenperin Dorong Industri Kayu dan Furnitur Bertransformasi Digital Lewat Indowood Expo 2026

Berita Terbaru