Raup Cuan dari Identitas Orang Lain, Toko Online Fiktif Dibongkar Polda Jatim

- Admin

Senin, 23 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan data pribadi yang digunakan untuk membuat akun fiktif di platform e-commerce. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang masuk pada 28 April 2025.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini diduga memanipulasi data elektronik secara ilegal, termasuk mengubah, menciptakan, hingga menghapus informasi atau dokumen elektronik tanpa izin dengan tujuan agar data tersebut terlihat otentik.

“Tersangka telah memanipulasi dan menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum,” ujarnya Senin (23/6/2025).

Baca Juga:  Muhammadiyah Jatim Akan Laporkan Perusak Papan Nama di Banyuwangi Ke Polisi

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa tersangka berinisial BD, warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, bekerja sama dengan seorang rekannya berinisial K.

“Keduanya menyebarkan informasi palsu ke masyarakat sekitar bahwa untuk mendapatkan (makan bermigrasi gratis) warga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” singkatnya.

Warga yang tertarik kemudian diminta menyerahkan KTP, Kartu Keluarga (KK), serta swafoto (selfie) dengan identitas. Data-data inilah yang kemudian digunakan oleh BD untuk membuat 130 akun toko online secara ilegal di platform Shopee Affiliate tanpa sepengetahuan maupun izin pemilik data.

Jules Abraham Abast menambahkan, dalam menjalankan aksinya BD membuat toko online bernama Kayla Shop sejak Desember 2024. Untuk mengelola toko tersebut, ia mempekerjakan tujuh orang admin berinisial AR, DL, PH, PDL, SS, dan DD.

Baca Juga:  Polres Jember Gagalkan Peredaran 10 kg Ganja

“Mereka bertugas melakukan live streaming untuk mempromosikan produk-produk yang dijual melalui akun-akun palsu tersebut, ” jelasnya.

” Dari penjualan yang berhasil melalui sistem afiliasi Shopee, BD memperoleh keuntungan sebesar 5% hingga 25%, yang kemudian disimpan ke dalam rekening pribadi atas namanya, ” pungkasnya.

Dari kejadian tersebut polisi berhasil menyita Barang Bukti antara lain, 15 unit handphone merek Oppo, 82 unit handphone khusus digunakan untuk live streaming, 129 akun Shopee Affiliate palsu, 129 foto NPWP elektronik milik orang lain, 292 foto KTP milik orang lain, 2 monitor merek Lenovo, 2 PC rakitan berwarna putih, 2 unit keyboard komputer, 1 akun Dana dan beberapa rekening Bank atas nama orang lain tanpa izin.

Baca Juga:  Mobil Pick Up Bermuatan Ayam, Terguling di Tol Jombang-Mojokerto

Atas perbuatanya Tersangka dijerat Pasal 51 UU ITE (yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024)
Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3) UU RI No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan atau denda hingga Rp 12 miliar rupiah.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Berita Terbaru