Temuan BPK, BPJS dan Dinkes Bojonegoro Harus mengembalikan Kelebihan Bayar Tahun Anggaran 2023

- Admin

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2023.

Temuan ini terungkap setelah dilakukan uji petik dan konfirmasi atas rekonsiliasi data peserta penerima bantuan iuran JKN yang dinilai belum optimal. BPK menegaskan, kelebihan pembayaran tersebut wajib dikembalikan ke kas negara. Bojonegoro Provinsi Jawa timur 11/6/2025.

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tahun 2023, realisasi belanja barang dan jasa tercatat sebesar Rp1.244.190.987.031,23 atau 80,58% dari total anggaran Rp1.544.138.902.629,00.

Salah satu komponen belanja tersebut adalah pembayaran iuran jaminan/asuransi kesehatan dengan realisasi sebesar Rp215.280.413.243,00 atau 98,71% dari pagu anggaran Rp218.095.422.500,00.

Belanja iuran ini dialokasikan untuk membiayai bantuan jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III yang menjadi bagian dari Program JKN di Bojonegoro.

Kerja sama antara Pemkab Bojonegoro dan BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro telah terjalin sejak 29 Desember 2021 berdasarkan nota kesepakatan yang berlaku hingga 31 Desember 2026.

Kesepakatan ini ditindaklanjuti dengan rencana kerja tahunan yang disepakati pada 14 Desember 2022, yang mengatur besaran iuran dan bantuan iuran peserta JKN.

Baca Juga:  Pelaksanaan Manasik Haji Akbar Tingkat PAUD dan TK, IGTKI Audiensi Dengan Walikota Padang Sidempuan

Dalam kesepakatan tersebut ditetapkan:
Iuran yang dibayarkan pemerintah Daerah sebesar Rp35.000 per orang per bulan.

Bantuan iuran dari pemerintah daerah sebesar Rp2.800 per orang per bulan.
Bantuan iuran dari pemerintah pusat sebesar Rp4.200 per orang per bulan, berdasarkan jumlah peserta aktif setiap bulan.

Jumlah penduduk yang terdaftar sebagai peserta JKN di Kabupaten Bojonegoro mencapai 1.336.147 jiwa, atau 99,48% dari total penduduk.

Rekonsiliasi data kepesertaan JKN, termasuk peserta PBPU dan BP, seharusnya dilakukan setiap bulan untuk memastikan keakuratan data dan mencegah kelebihan pembayaran.

Namun, BPK menemukan bahwa pembaruan data kepesertaan belum dilaksanakan secara optimal, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran iuran sebesar Rp995.910.000,00.

Sesuai perjanjian kerja sama, apabila kelebihan pembayaran ditemukan selama masa kerja sama, kelebihan tersebut harus dikompensasikan pada pembayaran bulan berikutnya. Jika ditemukan setelah masa kerja sama berakhir, BPJS Kesehatan wajib mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut kepada Pemkab Bojonegoro.

Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro telah dimintai konfirmasi atas temuan tersebut. BPK menekankan pentingnya validasi dan pemutakhiran data secara berkala guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang serta menghindari potensi kerugian negara.

Baca Juga:  Begini Cara SMSI Bojonegoro Rayakan HPN di Pingir Waduk Pedang

Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Sistri Sembodo, menyampaikan klarifikasi. Ia mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan persoalan tersebut pada tahun 2024.

“Saya sebenarnya bukan orang Bojonegoro, tapi saya bangga dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Saya tidak memandang siapa pun yang sedang menjabat, yang jelas Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sangat memperhatikan dan melindungi kesehatan masyarakatnya,” ungkapnya.

“Terkait dengan informasi yang rekan-rekan sampaikan, data tersebut sepertinya benar. Saya katakan ‘sepertinya’ karena angkanya terlihat persis. Seingat saya, hampir Rp1 miliar, meskipun saya tidak ingat persisnya berapa. Namun yang pasti, persoalan tersebut sudah diselesaikan pada tahun 2024 dan telah diakui oleh BPJS Kesehatan,” tambah Sistri.

“BPJS selalu mendukung dan mensupport upaya penyelesaian. Kalau memang terjadi kelebihan pembayaran, kami wajib mengembalikannya, dan itu sudah kami lakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.

Pihak yang akan dipanggil antara lain BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, termasuk Inspektorat.

Baca Juga:  Jual Barang Haram, Dua Warga Pamekasan Ini Diamankan Polisi

“Terkait temuan BPK atas APBD 2023 tentang kelebihan bayar BPJS Kesehatan dari Dinas Kesehatan, untuk lebih detailnya, dari teman-teman media, kita akan tindak lanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait. Karena kita juga perlu klarifikasi,” jelas Ahmad Supriyanto.

Ia menambahkan, klarifikasi diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang, serta memastikan apakah tindak lanjut dari temuan BPK tersebut sudah diselesaikan atau belum.

“Pada saat itu, sempat kita singgung juga dalam LPJ terkait temuan BPK tersebut. Namun, secara detail apakah tindak lanjut dari temuan BPK itu sudah selesai atau belum, kita perlu memanggil lagi OPD terkait atas informasi dari teman-teman media,” terangnya.

Ahmad Supriyanto juga mengapresiasi peran media yang telah memberikan informasi penting dalam mendukung fungsi pengawasan DPRD.

“Pada prinsipnya, kami berterima kasih kepada teman-teman media yang telah memberikan informasi dan membantu kami dalam melakukan pengawasan terkait pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah. Intinya, saya berterima kasih, karena itu sangat membantu tugas dan fungsi kami dalam pengawasan APBD, termasuk hal-hal seperti ini,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim
Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda
Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi
Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik
Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri
Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi
Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro
Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru