Pelaku Penembakan Misterius di Tol Waru dan Surabaya Ternyata Mahasiswa

- Admin

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap tiga pelaku penembakan misterius yang sempat melancarkan aksinya di Tol Waru dan Kawasan Wiyung, Surabaya.

Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, Peristiwa penembakan tersebut di lakukan pada hari Minggu (19/5/2024) dan hari Selasa (21/5/2024).

“Di hari Minggu ada dua korban AR dan EC sedang di hari Selasa ada Dua korban penembakan lagi RW dan K”, Ujarnya Senin (27/5/2024).

Peristiwa penembakan tersebut dilakukan oleh tiga orang antara lain NBL (20) laki-laki Mahasiswa warga Wonocolo, Surabya, JLK (19) Laki – Laki Mahasiswa warga Sambikerep, Surabaya dan satu anak di bawah umur.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Banpol Rp 800 Juta, Pengurus PSI Surabaya Diadukan ke Polda Jatim

“Yang satunya Anak dibawah umur duduk di jok tengah melakukan penembakan terhadap korban K”, Jelasnya.

Totok juga mengatakan motif para tersangka dikarenakan iseng terobsesi oleh hobby game on line.

Dari kejadian tersebut polisi mengamankan barang bukti antara lain, 7 (tujuh) buah peluru plastik warna putih dari para korban, 1 (satu) kaos warna merah dari korban K, 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Zenix warna hitam Nopol N 999 BL, 1 (satu) kartu E-tol BCA Flazz.

1 (satu) pasang plat Nopol L 1214 USK, 4 (satu) buah flashdisk rekaman CCTV, 3 (tiga) pucuk senjata air softgun dari tersangka, 5 (lima) buah gas isi ulang, 2 (dua) tabung gas isi ulang senjata sir softgun, 1 (satu) kotak peluru plastik warna putih senjata air softgun, 2 (dua) bungkus peluru plastik air softgun serta 1 (satu) unit HP Iphone 15 Pro Max.

Baca Juga:  Ciduk 2 Pelaku, Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Ekor Benur Lobster

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP subs 351 ayat 1 KUHP jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UL Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 maksimal 20 (dua puluh) tahun Pasal 170 KUHP maksimal 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Tim DVI Berhasil Ungkap Identitas Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:41 WIB

Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:30 WIB

Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:40 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah

Berita Terbaru