BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Polemik pemberhentian penuh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menuai kritik keras. Keputusan ini dinilai memicu pertanyaan serius terhadap kepemimpinan PWI Pusat periode 2025–2030 serta independensi organisasi profesi wartawan tersebut.
Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) PWI Sumatera Selatan, Jon Heri, secara terbuka menyatakan kekecewaannya atas terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Surat tersebut ditandatangani oleh Atal S. Depari (Ketua), Herbet Timbo P. Siahaan (Wakil Ketua), Nurcholis M.A. Basyari (Sekretaris), serta para anggota yaitu Helmi Burman, Muhammad Sahrir, Usman Kamsong, dan Zaky Anthony.
Menurut Jon, perkara ini bukan sekadar urusan kedisiplinan internal, melainkan menyangkut kebebasan berpendapat, kepastian prosedur organisasi, serta independensi lembaga pers.
Ia menilai langkah Firdaus mengusulkan SMSI sebagai penanggung jawab Hari Pers Nasional (HPN) 2027 merupakan aspirasi kelembagaan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI.
Oleh karena itu, perbedaan pandangan tersebut seharusnya diselesaikan melalui dialog terbuka, bukan berujung pada sanksi pemberhentian penuh tanpa penjelasan prosedural yang memadai kepada publik.
“Persoalan ini harus dilihat secara jernih dan proporsional. Ketika seseorang menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi pers, perlu ada kejelasan mengenai dasar aturan yang digunakan, proses pemeriksaan, serta hubungan antara pernyataan dan hukuman yang dijatuhkan,” ujar Jon dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).
Lanjut Jon, Dirinya mempertanyakan apakah seluruh tahapan pemeriksaan terhadap Firdaus telah dilaksanakan secara transparan, termasuk kecukupan waktu klarifikasi dan pertimbangan atas jawaban tertulis yang disampaikan pada 4 Oktober 2026.
Ia mengingatkan agar kewenangan organisasi tidak disalahgunakan untuk memberangus kebebasan berpendapat atau memunculkan kesan adanya motif lain di balik sanksi tersebut.
“Jangan sampai muncul dugaan keputusan ini didorong oleh sentimen pribadi atau upaya mengganjal kontestasi mendatang. Organisasi profesi harus dijalankan secara profesional dan berdasarkan ketentuan yang jelas,” tegasnya.
Dari perspektif hukum, Jon turut meninjau kasus ini melalui instrumen perlindungan hak asasi manusia, mulai dari UUD 1945 (Pasal 28E dan 28F), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, hingga Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menjamin kebebasan menyatakan pendapat.
Kendati demikian, ia menekankan bahwa kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran HAM harus diuji berdasarkan fakta, aturan organisasi, dan proporsionalitas sanksi yang adil.
Mosi Tidak Percaya dan Desakan Evaluasi Kepemimpinan
Kritik Jon tidak berhenti pada sanksi terhadap Firdaus.
Ia juga menyampaikan adanya krisis kepercayaan di kalangan sejumlah pengurus dan anggota PWI terhadap kepemimpinan Ketua Umum Ahmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari.
Jon menilai bahwa desakan agar kedua pimpinan tersebut mengundurkan diri patut dipertimbangkan sebagai bentuk evaluasi. Jika tuntutan tersebut tidak direspons, mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) dapat menjadi opsi konstitusional sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI.
Selain itu, Jon menyoroti potensi konflik kepentingan terkait rangkap jabatan di tubuh pengurus PWI. Ia menyebut Ahmad Munir masih menjabat sebagai Dewas/Komisioner di LKBN Antara (BUMN), sementara salah satu penandatangan SK Dewan Kehormatan juga memegang posisi sebagai Komisaris Independen di PT Pelindo Multi Terminal.
“Posisi pimpinan organisasi profesi wartawan harus bersih dari potensi konflik kepentingan.Independensi adalah fondasi utama pers, terutama ketika menyangkut kebijakan yang berkaitan dengan pemerintah dan kepentingan publik,” kata Jon.
Polemik ini bermula dari evaluasi penyelenggaraan puncak HPN 2026 di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026.
SMSI sebelumnya menyoroti sejumlah persoalan, seperti pemangkasan kuota delegasi, transparansi fasilitas, hingga ruang partisipasi yang dinilai kurang proporsional bagi organisasi konstituen Dewan Pers.
Melalui rapat pleno pada 15 Maret 2026, SMSI menyepakati aspirasi agar lembaganya dipertimbangkan menjadi penanggung jawab HPN 2027.
Aspirasi tersebut secara resmi disampaikan kepada Dewan Pers melalui surat tertanggal 10 Juli 2026 dan dibahas dalam rapat pleno bersama para konstituen pada 30 September 2026.
Menanggapi keputusan PWI, Firdaus dalam surat tanggapannya tertanggal 22 Oktober 2026 menyatakan menghormati keputusan tersebut dengan lapang dada.
Namun, ia tetap menegaskan bahwa perjuangannya berlandaskan pada prinsip kesetaraan dan keadilan dalam tata kelola agenda nasional pers.
Di sisi lain, Jon Heri mendorong Dewan Pers untuk proaktif memfasilitasi dialog antar-konstituen guna mencari solusi jangka panjang.
Ia menawarkan opsi seperti pembentukan kepanitiaan bersama atau penerapan sistem rotasi penyelenggaraan HPN demi meredam potensi perpecahan di kalangan insan pers.
“HPN adalah momentum memperkuat kebersamaan, bukan memperlebar perbedaan. PWI harus tetap menjadi pilar demokrasi yang profesional dan independen, sehingga evaluasi menyeluruh mutlak dilakukan demi menjaga marwah pers nasional,” pungkas Jon.
Penulis : Takim
Editor : Putri


















