SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur meminta pemerintah kembali melakukan telaah lebih mendalam dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait produk tembakau, sebagai aturan turunan UU (UU) Kesehatan.
Ada kecenderungan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang kini sedang dibahas justru melenceng dari aturan payung di atasnya.
Atas hal tersebut, Ketua Umum KADIN Jatim Adik Dwi Putranto mendorong agar pemerintah mengefektifkan saja aturan yang sudah ada. Yaitu, PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
“Hal itu jauh lebih baik, ketimbang buat aturan baru, tapi justru berpotensi bertentangan dengan substansi UU di atasnya,” kata Adik, dalam pernyataannya, Selasa (26/9/2023).
Dia lalu merinci berbagai aturan pelarangan dalam draf RPP sebagaimana telah beredar di publik yang perlu dikaji ulang.
Penulis : Muji
Editor : Putri
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya















