“Jadi sudahlah, lebih baik pemerintah kembali saja pada PP yang sudah ada, daripada memaksakan aturan baru yang nantinya justru malah jadi rancu dan tumpang tindih karena dicampur aduk dengan yang lain,” katanya.
Dia lalu mencontohkan, potensi kerancuan yang muncul dari larangan lainnya yang juga termuat dalam draf RPP Kesehatan. Yaitu, larangan mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan produk tembakau berupa rokok.
Di sisi lain, aturan tersebut sebenarnya sudah diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 217 Tahun 2021 sebagai amanat dari Ul Cukai Nomor 39 Tahun 2007.
”Ini kan saling bertabrakan nanti regulasinya, sementara UU Kesehatan tidak mengamanahkan soal standarisasi kemasan,” tandas Adik.
Di luar rezim kesehatan, pemerintah sesungguhnya memiliki kepentingan besar menjaga ekosistem pertembakauan dan Industri Hasil Tembakau (IHT). Bisnis pertembakauan dari hulu ke hilir beserta multiplayer efeknya telah menjadi tempat bergantung jutaan masyarakat Indonesia.
Penulis : Muji
Editor : Putri
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya















